Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Sungai Sialang

BAGANSIAPIAPI — Sebuah kisah yang membuat orang bertanya-tanya: bagaimana mungkin lahan yang sejak 2010 dikelola warga, tiba-tiba dikuasai perusahaan — padahal instansi pertanahan sudah menyatakan lahan itu BUKAN milik perusahaan? Inilah yang dialami 21 Kepala Keluarga di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Rokan Hilir, selama hampir 16 tahun!

Lahan seluas ±42,5 hektar yang mereka garap kini dikuasai PT Sindora Seraya — padahal DUA SURAT RESMI BPN (tahun 2013 dan 2020) secara tegas menyatakan lahan tersebut TIDAK TERMASUK Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan! Warga pun mengklaim kerugian mencapai Rp28,075 MILIAR rupiah — dan kini mendesak Polda Riau untuk mengusut kasus ini sampai tuntas!

Hal ini disampaikan inisial A salah Perwakilan 21 KK Warga Sungai Sialang Hulu menjelaskan Terkait Surat BPN RI No. 198/6-14/II/2013, HGU PT Sindora Seraya hanya mencakup Teluk Pulau Hulu, Bantaian & Teluk Pulau Hilir, SUNGAI SIALANG HULU TIDAK TERMASUK Sementara Surat Kanwil BPN Riau No. HP.01/3072-14/IX/2020, Kembali menegaskan: TIDAK TERDAPAT HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga!

Namun hingga kini sudah hampir 16 tahun berlalu, lahan tetap dikuasai perusahaan. Warga yang seharusnya menikmati hasil sawit malah menderita kerugian puluhan miliar. Pertanyaan Kami jika dua surat BPN menyatakan lahan 42,5 hektar TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora Seraya — atas dasar apa perusahaan menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Pungkasnya .

DUKUNGAN AKADEMISI & PAKAR HUKUM:

Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 telah menyatakan bahwa 42,5 hektar tersebut TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora.”Ucap Fauzi Zaharjhon, SH., MH. (Akademisi Hukum)

“Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat!” Jelasnya.

Sementara Dr.Elviriadi, M.Si. (Pakar Hukum & Lingkungan) sedikit menambahkan Jika Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius, terutama bila telah terdapat dokumen resmi negara. Negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.”
(Merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 & UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria).