Hak-Hak Petani Plasma Kembali Terabaikan, Komisi B DPRD Rohil mengatakan

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama PHR Dan Masyarakat Kubu dan Kuba tentang Koperasi Seribu Kubah dengan Plasma PT Jatim, 3/8/26 aula Kantor DPRD Rokan Hilir jalan pesisir perkantoran batu 6 bagan siapiapi dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI, di dampingi AMANSYAH , Hamzah, dan beberapa dari Komisi B. 

Komisi B DPRD Rokan hilir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut hak petani plasma. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat segera dilakukan agar hak-hak petani plasma tidak kembali terabaikan. 

Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar melalui pengawasnya Oky  mengatakan usai acara RDP……revitalisasi melakukan RDP bersama Komisi B dan juga pihak terkait pihak PHR terkait adanya informasi di lapangan terkait ganti rugi di area perkebunan plasma.

Tadi PHR dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan terkait adanya kontrak jalan selama 1 tahun dari tahun 2023 sampai 2024 yang berada dalam area Koperasi Seribu Kubah, artinya area plasma, PHR mengakui itu bahwasanya kontrak selama 1 tahun itu sebesar 400 juta dan terdampak 12 nama.

Nah, tadi pihak PHR mengakui bahwasanya dari 12 nama ini yang diganti rugi ini melalui Koperasi Seribu Kubah dengan berbekal surat kuasa. Surat kuasa petani plasma yang terdampak ini diserahkan ke Koperasi Seribu Kubah. Koperasi Seribu Kubah melakukan transaksi dengan pihak PHR dengan nilai kontrak 400 juta tadi.

Sementara, nama-nama itu pihak tadi juga mengakui ada juga disebut nama Hendri Utomo salah satunya. Bahwa Hendri Utomo ini pengakuannya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan Hendri Utomo tidak mendapatkan dari ganti rugi 400 juta itu.

Kemudian, PHR tadi menyebutkan selain daripada ganti rugi jalan, artinya penambahan jalan oleh pihak untuk operasional PHR, di luar itu ada lagi di area plasma itu tetapi tadi pihak PHR mengatakan itu diganti rugi atas nama pribadi yaitu mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah almarhum Kamalummat Wafa dengan luas 4.500 sekian meter persegi dengan nilai 766 juta.

Nah, dan kami tim revitalisasi akan berfokus kepada ganti rugi 12 nama itu. Kami bersepakat bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, kemudian dugaan penggelapan ganti rugi terhadap 12 nama ini. Itu.”

 “Jalur hukum seperti apa rencana untuk membuat laporan?”

“Kami tadi bersepakat untuk melaporkan ini ke aparat hukum. Nanti terkait nanti ke aparat hukum atau pihak Kejaksaan ataupun nanti ke Polda, itu nanti kami akan berembuk lagi.”

“Yang rencana mau dilaporkan ini siapa?”

“Pihak koperasi. Pengurus Koperasi Seribu Kubah.” Ujar OKI. 

Hardi humas…Head Relation Zona Rokan Memberikan  keterangan bersama awak media mengatakan “Ya, hasil RDP hari ini dari PHR, yang pertama mendengar aspirasi dari petani plasma terkait dengan permasalahan yang ada. Setelah disampaikan, PHR juga menyampaikan data-data yang ada di PHR, dan kami tadi coba mensinkronisasi apa kejadian yang dialami oleh petani plasma, kemudian kita cross-check dengan data PHR, dan tadi yang difasilitasi oleh anggota DPRD, nanti akan dicari titik temunya seperti apa. Tadi memang sudah ada penyampaian data-data, mudah-mudahan nanti ke depannya bisa mengambil langkah yang strategis sesuai dengan data yang ada. Itu aja, terima kasih.”

 “Tapi untuk yang koperasi ini, Pak, yang 12 orang tadi itu, Pak, seperti apa kira-kira?”

 “Dari PHR, itu mempercayakan kepada koperasi. Nah, dari koperasi memang ternyata ada 12 orang yang terdampak lahannya yang dilakukan kontrak, ya. Nah, PHR tidak mencampuri urusan internal dari koperasi, tapi tadi apa yang disampaikan oleh petani plasma, ternyata memang ada permasalahan tidak tersampaikan uang sewanya ke petani plasma. Itu tadi yang kita coba cari solusinya apa yang dilakukan oleh langkah-langkah dari kawan-kawan yang dari petani plasma.”

“Ini kan ada 400 juta, Pak, ya? Namun tidak tidak tepat sasaran begini kira-kira. Mungkin apa ini langkah selanjutnya buat dari PHR sendiri?”

“Ya, kalau dari PHR, karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak, jadi diwakilkan oleh ketua koperasi. Namun kami tidak memang tidak mencampuri urusan koperasi untuk mendistribusikan ke masing-masing 12, karena itu memang internal dari koperasi.”

“Memang ada, Bang…”

“Memang ada Bang, nama yang dicatat memang itu ada kuasa?”

“Dari tadi datanya memang tidak dibawa saat ini karena memang belum ada informasi detail seperti apa, tapi nanti dari PHR akan memberikan data-data ke anggota dewan, nanti anggota dewan juga memberikannya ke koperasi. Nanti akan di clear kan.”
 “Hardi humas…Head Relation “.Ujarnya 

 “Pak Hendri Utomo dibawa-bawa adanya ganti rugi ini oleh PHR. Bagaimana ini? Bisa disampaikan?”

 “Sebelumnya, selama 4 setengah tahun semenjak SK 2021 itu terbit, saya tidak mengetahui. Tiba-tiba tanggal 9 September tahun 2025, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku orang dari koperasi pusat, yang dalam pikiran saya tim investigasi, bahwa saya mungkin penerima, salah satu penerima. Tapi kenyataannya, saya tanya sama tim TRT, mereka adalah orang PHR.

Jadi saya mengikuti tim TRT ini dalam rapat untuk mendengarkan kejelasan. Nah, ternyata dalam mendapatkan titik terang. Dalam pernyataan dalam rapat tadi. Alhamdulillah, terima kasih banyak Bapak-bapak Dewan yang telah memfasilitasi kami, layak di Kubu. Juga tim-tim yang mendampingi saya. Hanya itu yang saya dapat sampaikan.”

 “Terus terang saya merasa dirugikan. Surat pernyataan itu juga saya mau mempertanyakan kalau bisa dikembalikan. Karena bukan apa-apa, Pak, karena ke depannya saya merasa ini tidak bisa memiliki hak-hak lagi nanti. Entah mendapatkan plasma ataupun ini sebagai anggota koperasi ataupun memiliki lahan nanti.  begitulah perasaan hati saya mau saya ungkapkan.”

“Saya tidak pernah membuat surat kuasa. Tapi kalau surat pernyataan pernah saya diajukan pada tanggal 9 September tahun 2025. Dan saya tidak mengetahui pula waktu mereka 
datang menanyakan itu bahwa saya sudah terdaftar di SK Bupati tahun 2021.”ungkapnya.




Komisi B DPRD Rohil Jembatani Petani Plasma dengan Koperasi Seribu Kubah, Terkait Dana Ganti Rugi

Bagasiapiapi – Persoalan pengelolaan dana ganti rugi lahan plasma kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi B DPRD Rohil, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan surat kuasa serta distribusi dana yang berkaitan dengan 12 petani plasma.

Polemik mencuat setelah Tim Revitalisasi menemukan adanya kontrak pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan lahan plasma milik 12 nama petani.

Kontrak tersebut diketahui berlangsung selama periode 2023 hingga 2024 dan berada di wilayah yang terkait dengan Koperasi Seribu Kubah.

Pengawas Tim Revitalisasi, Oky, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, PHR mengakui adanya kontrak tersebut yang prosesnya dilakukan melalui koperasi dengan menggunakan surat kuasa dari para petani plasma.

Namun, persoalan muncul ketika terdapat petani yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun menerima dana kompensasi atas pemanfaatan lahannya.

Salah satu nama yang disebut dalam rapat adalah Hendri Utomo. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak menerima pembayaran yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan plasma tersebut.

Perbedaan antara dokumen yang menjadi dasar transaksi dan keterangan petani itu kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan dana.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Tim Revitalisasi Kebun Plasma menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada forum RDP.

Jika ditemukan bukti yang cukup, laporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Oky menegaskan, pihaknya telah menyepakati langkah hukum untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak petani plasma dapat ditelusuri secara terbuka.

“Kami bersepakat untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya terkait Koperasi Seribu Kubah,” tegas Oky, Senin (3/8/2026).

Langkah tersebut dinilai penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi para petani plasma.

Transparansi mengenai siapa yang menerima dana, dasar pemberian kuasa, serta mekanisme pembagiannya menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Dari pihak PHR, Head Relation Zona Rokan, Hardi menjelaskan, perusahaan tidak terlibat dalam urusan internal koperasi, termasuk mekanisme pembagian dana kepada para petani.

Menurutnya, PHR dalam proses tersebut berpegang pada surat kuasa yang diterima dari 12 petani plasma.

Sementara persoalan distribusi dana setelah pembayaran dilakukan disebut menjadi ranah koperasi.

Meski demikian, PHR menyatakan siap memberikan data yang dimiliki kepada DPRD Rohil.

Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi dari perusahaan dengan keterangan para petani serta pihak koperasi.

Pernyataan ini membuka ruang bagi DPRD Rohil untuk melakukan verifikasi secara lebih menyeluruh, terutama terhadap dokumen surat kuasa dan aliran dana yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Komisi B DPRD Rohil dalam RDP tersebut mengambil posisi sebagai fasilitator untuk mempertemukan data dari berbagai pihak.

Dewan mendorong agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari kepastian hak petani yang namanya tercantum dalam dokumen terkait.

Keluhan petani mengenai belum diterimanya uang sewa atau kompensasi lahan menjadi perhatian utama.

Jika benar terdapat dana yang belum disalurkan kepada penerima yang berhak, maka persoalan tersebut harus segera dituntaskan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan keterangan petani, diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk mengetahui sumber masalahnya.

Komisi B DPRD Rohil menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan petani plasma.




Dugaan Korupsi Rp. 33 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil

Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Rokan Hilir tersebut.

Hingga malam ini proses penggeledahan dan penyegelan masih berlangsung. Diketahui, pembangunan jembatan Air Hitam Pujud sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter dengan pagu anggaran Rp 33 Miliar tersebut bersumber dari APBD Rohil tahun 2022 di era Bupati Rohil Afrizal Sintong.

BPK RI sebelumnya sudah menemukan kelebihan pembayaran atas pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud tersebut. Proyek yang dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton beralamatkan di Jalan Taman Sari Komplek Dreamland Square No. 1 Tangkerang Selatan Pekanbaru itu, banyak menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Diduga terjadi kerugian negara sesuai dengan audit BPK RI 2022, memunculkan tembok merah: hasil pemeriksaan dokumen pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp. 2.839.747.18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp. 456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembayaran berikutnya sebesar Rp. 376.559.006,06.




Tuntutan Petani Plasma, Komisi B DPRD Rohil Agendakan Audiensi Koperasi Seribu Kubah dengan PT Jatim Jaya Perkasa

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi menanggapi tuntutan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam terkait kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah. Dipimpin langsung H. Zahrul Saupi didampingi H. Jasmadi, SE, Darwis Syam dan Amansyah. Bersama yang hadir masyarakat Kubu dan Kuba di Jalan Pesisir Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi. (27/7/2026)
 
Adapun Tuntutan Petani Masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen. 
Penolakan Koperasi Petani menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan hak-hak warga selama hampir 15 tahun. 

Langkah DPRD: Pimpinan dan anggota Komisi B, seperti Zahrul Saupi, memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi terkait hak-hak masyarakat. 

Usai Rapat Dengar Pendapat Julpakar Juned, SH memberikan keterang di hadapan wartawan mengatakan “Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.

Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 14.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun. Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data. Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda “katanya-katanya”,

Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sampaikan.

Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak-pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.

Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya. Dan mereka… mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.

Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan. Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.

Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa “katanya”. Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan. Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.

“Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?”

Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026? Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit. Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini. Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.

Ini, Pak, mbak menyinggung data-data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira-kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?

Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma):

Maksudnya tim yang membutuhkan data?

Iya, data yang… keterangan ya.

Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan. Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.

“Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data-data itu?”

Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD), diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.

“Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?”

Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa “katanya”. Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya. Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah! Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai “katanya”. Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan-pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.

“Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua?

Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP-nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.

Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya?

Oh, enggak ada. Karena kita belum tahu ke mana arahnya, karena masih sebatas permintaan dokumen ke kita. Nah, dokumen ini pun belum disampaikan dokumen apa aja. Nanti kami menunggu surat permohonan permintaan dokumen dari DPRD, nanti selepas itu nanti baru kita siapkan dokumennya. Ujarnya mengakhiri.




“Hakim Wajib Disanksi” Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi

KUANSING, — Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon 4 Kecamatan Gunung Toar menuai sorotan dan polemik setelah hasil pertandingan antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pada Sabtu 25 Juli 2026.

Kontroversi mencuat setelah pertandingan kedua jalur tersebut berakhir dengan keputusan dewan hakim yang memenangkan Jalur Kalo Jengking. Keputusan itu dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam siaran langsung (live streaming) pertandingan, sejumlah penonton menilai secara kasat mata bahwa Jalur Rajo Bujang terlihat lebih dahulu mencapai garis finis.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang beredar, dewan hakim disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil tenol atau hasil penilaian pertandingan kepada pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertandingan Pacu Jalur. Sebagai sebuah tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, setiap keputusan pertandingan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme penilaian yang jelas.

Apabila memang terdapat bukti rekaman pertandingan yang menunjukkan bahwa Jalur Rajo Bujang lebih dahulu mencapai garis finis, maka pihak penyelenggara dan dewan hakim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan yang memenangkan Jalur Kalo Jengking.

Terlebih, pertandingan Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan biasa. Di dalamnya terdapat kehormatan, harga diri, sportivitas, serta kebanggaan masyarakat yang telah mempersiapkan jalur dan anak pacu dengan penuh pengorbanan.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja dewan hakim Rayon 4 Gunung Toar dinilai penting dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan pertandingan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hakim wajib disanksi!” menjadi tuntutan yang muncul apabila nantinya terbukti bahwa keputusan pertandingan tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme penilaian yang seharusnya.

Namun demikian, untuk menjaga objektivitas dan keadilan, seluruh pihak juga perlu memberikan kesempatan kepada panitia dan dewan hakim untuk menyampaikan klarifikasi serta membuka hasil penilaian secara transparan.

Pihak penyelenggara seharusnya dapat menunjukkan bukti penilaian, termasuk hasil tenol dan rekaman resmi pertandingan, sehingga polemik antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Jika memang hasil pertandingan telah diputuskan berdasarkan prosedur yang benar, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dewan hakim dan penyelenggara.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah yang wajar demi menjaga marwah Pacu Jalur.

Masyarakat tentu berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada ajang Pacu Jalur berikutnya. Sebab, sportivitas dan keadilan harus menjadi roh utama dalam setiap pertandingan Pacu Jalur.

Pacu Jalur adalah warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keputusan yang tidak transparan justru merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai-nilai sportivitas yang selama ini menjadi kebanggaan dalam tradisi Pacu Jalur.

Karena itu, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar patut dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme kerja dewan hakim, transparansi hasil penilaian, serta prosedur penyelesaian keberatan atau protes dari peserta.

Apabila benar terdapat pelanggaran dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Namun jika tidak terbukti, pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Satu hal yang pasti, kemenangan dalam Pacu Jalur harus ditentukan oleh kecepatan dan sportivitas di arena, bukan oleh keputusan yang menimbulkan tanda tanya.*

Merusak Budaya, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi: “Hakim Wajib Disanksi !

KUANSING, — Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon 4 Kecamatan Gunung Toar menuai sorotan dan polemik setelah hasil pertandingan antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pada Sabtu 25 Juli 2026.

Kontroversi mencuat setelah pertandingan kedua jalur tersebut berakhir dengan keputusan dewan hakim yang memenangkan Jalur Kalo Jengking. Keputusan itu dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam siaran langsung (live streaming) pertandingan, sejumlah penonton menilai secara kasat mata bahwa Jalur Rajo Bujang terlihat lebih dahulu mencapai garis finis.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang beredar, dewan hakim disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil tenol atau hasil penilaian pertandingan kepada pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertandingan Pacu Jalur. Sebagai sebuah tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, setiap keputusan pertandingan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme penilaian yang jelas.

Apabila memang terdapat bukti rekaman pertandingan yang menunjukkan bahwa Jalur Rajo Bujang lebih dahulu mencapai garis finis, maka pihak penyelenggara dan dewan hakim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan yang memenangkan Jalur Kalo Jengking.

Terlebih, pertandingan Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan biasa. Di dalamnya terdapat kehormatan, harga diri, sportivitas, serta kebanggaan masyarakat yang telah mempersiapkan jalur dan anak pacu dengan penuh pengorbanan.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja dewan hakim Rayon 4 Gunung Toar dinilai penting dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan pertandingan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hakim wajib disanksi!” menjadi tuntutan yang muncul apabila nantinya terbukti bahwa keputusan pertandingan tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme penilaian yang seharusnya.

Namun demikian, untuk menjaga objektivitas dan keadilan, seluruh pihak juga perlu memberikan kesempatan kepada panitia dan dewan hakim untuk menyampaikan klarifikasi serta membuka hasil penilaian secara transparan.

Pihak penyelenggara seharusnya dapat menunjukkan bukti penilaian, termasuk hasil tenol dan rekaman resmi pertandingan, sehingga polemik antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Jika memang hasil pertandingan telah diputuskan berdasarkan prosedur yang benar, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dewan hakim dan penyelenggara.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah yang wajar demi menjaga marwah Pacu Jalur.

Masyarakat tentu berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada ajang Pacu Jalur berikutnya. Sebab, sportivitas dan keadilan harus menjadi roh utama dalam setiap pertandingan Pacu Jalur.

Pacu Jalur adalah warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keputusan yang tidak transparan justru merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai-nilai sportivitas yang selama ini menjadi kebanggaan dalam tradisi Pacu Jalur.

Karena itu, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar patut dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme kerja dewan hakim, transparansi hasil penilaian, serta prosedur penyelesaian keberatan atau protes dari peserta.

Apabila benar terdapat pelanggaran dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Namun jika tidak terbukti, pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Satu hal yang pasti, kemenangan dalam Pacu Jalur harus ditentukan oleh kecepatan dan sportivitas di arena, bukan oleh keputusan yang menimbulkan tanda tanya.*




Harga Sawit di Palika Murah, Petani Menjerit

ROKAN HILIR- Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang menekan atau memanipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Beliau memerintahkan agar harga komoditas sawit harus berpihak kepada petani.

Namun instruksi Presiden Prabowo itu sepertinya diabaikan oleh para pengusaha pembeli TBS seperti di Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari
Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, 
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

” Harga jual buah sawit kami ditangkahan babak hanya Rp. 1500/kg, harga segitu belum lagi dipotong uang panen Rp. 200/Kg, uang langsiran Rp.150/kg. Harga buah sawit hanya bersisa Rp. 1150/kg kepada kami, “keluh salah seorang petani yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (20/07/2026).

Dengan nilai harga beli TBS dibawah kewajaran itu masyarakat menjadi menjerit dan mengharapkan perhatian dari pemerintah.

Berdasarkan informasi dirangkum dari sumber bahwa pengusaha pembeli tandan buah sawit (TBS) berinisial (AM) itidak membayar pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Rokan Hilir.

TBS yang dibeli dari wilayah Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas kecamatan pasir limau kapas diangkut menggunakan  kapal laut dengan bermuatan 25 hingga 30 Ton dibawa kedaerah Tanjung Sarang Olang Aek Jamu Sumatera Utara (Sumut).

Adapun harga jual TBS kepada PKS Negeri Lama dengan harga mencapai Rp 2.900/kg sementara TBS dibeli dari petani hanya Rp. 1500/Kg. Diperhitungkan keuntungan pengusaha ini mencapai Rp. 1400/kg.

Untuk biaya yang harus mereka keluarkan, untuk SPSI ditangkahan babak Rp. 50/kg
Ongkos pengangkutan kapal 200/kg, untuk 
SPSI ditanjung Sarang Olang Aek Jamu Rp. 50/kg, ditambah untuk ongkos angkutan mobil Cooldisel dari tangkahan Tanjung Sarang Olang Rp.150 hingga Rp. 200/kg.

Dihitung-hitung pengusaha mendapatkan keuntungan dari pembelian TBS ini mencapai lebih kurang Rp. 700/kg.

Untuk satu kali panen sawit pengusaha ini bisa menampung mencapai 1. 100 Ton atau dapat meraup keuntungan dari hasil menekan harga TBS mencapai 700 s/d 800 juta dalam satu putaran (15 hari) setiap bulan.

Oleh karenanya diminta pemerintah daerah maupun pihak penegak hukum menindak tegas pengusaha pembeli TBS dibawah harga acuan.




Paripurna DPRD Jawaban Jawaban Bupati Rohil Atas pandangan Umum Fraksi RANPERDA APBD 2025

Rokan Hilir – Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Dalam agenda jawaban Bupati Rokan Hilir tentang atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Rokan Hilir  Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II tanggal 20 Juli tahun 2026 di aula rapat sidang DPRD Jalan pesisir Perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Rapat di pimpin wakil ketua H. BASIRAN Nur Afandi di dampingi wakil ketua Imam suroso,MASTON.Sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si, Para undangan OPD Intansi kantor pemerintah kabupaten Rokan Hilir. Juga anggota DPRD Lainya.

Dari 8 (delapan) fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Bupati.

Selanjutnya atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf a poin 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, Bupati memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Berikut mari kita dengarkan jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bupati Rokan Hilir, dalam kesempatan ini diwakili oleh Saudara Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, M.Si menyampaika dalam kata sambutanya
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya izinkan kami untuk menyampaikan jawaban Pemerintah atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Terkait apresiasi yang diberikan atas opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih. Opini yang diberikan tersebut merupakan suatu gambaran kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan kegiatan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi motivasi dan dukungan untuk meningkatkan opini WDP tersebut menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada masa-masa yang akan datang.

Berkenaan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, perkenankanlah kami untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan tersebut sebagai berikut:

1. Fraksi Golongan Karya (Golkar)
Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudara Julianto:

Terkait akar permasalahan yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas.

Selanjutnya terkait rekomendasi baru ditindaklanjuti baru sekitar 69%.

Terkait langkah konkret, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.

2. Fraksi PDI Perjuangan
Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Saudara Joni Simanjuntak:

Terkait terhadap pandangan fraksi dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal mengakomodir ruas jalan yang belum masuk pada SK Jalan Kabupaten, Dinas PUPR juga memiliki SK Jalan Desa dengan panjang ruas 1.407,32 km dengan jumlah ruas 2.163 km.

Pertama-tama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian, masukan, dan dukungan yang diberikan oleh fraksi terhadap pelaksanaan tugas dan pengembangan pelayanan kesehatan di daerah kita. Kami sangat menghargai arahan agar belanja daerah lebih difokuskan pada program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fraksi Partai Demokrat
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Saudara Darwis Rinto:

Terkait dengan realisasi pelaksanaan belanja daerah yang belum optimal, Pemerintah Daerah akan berupaya sehingga organisasi perangkat daerah agar mampu merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan kegiatan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

4. Fraksi NasDem
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Saudara Bahagia Rambi:

Terkait belum optimalnya realisasi belanja modal, ke depannya Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki serapan anggaran yang masih cukup rendah.

Terkait Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa setiap belanja daerah benar-benar berorientasi pada hasil. Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait Partai NasDem meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan disiplin administrasi, Pemerintah Daerah akan berusaha untuk selalu meningkatkannya sesuai dengan kepatuhan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berikut jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Saudara Harkoni:

Terkait evaluasi menyeluruh, Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk selalu mengawasi penyelenggaraan dan pelaksanaan setiap kegiatannya dan tetap memonitoring serta mengawasi pengelolaannya.

Terkait peningkatan PAD, terima kasih kami ucapkan kepada Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Indonesia Maju yang telah memberikan pandangannya. Kami sependapat dengan apa yang disampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan terus berupaya untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya, serta melakukan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan secara intensif melalui beberapa kebijakan dan langkah-langkah strategis. Salah satunya memberikan pelayanan kepada wajib pajak guna mencapai kemandirian fiskal.

Pemerintah Daerah sependapat bahwa peningkatan PAD harus dilakukan melalui pengelolaan potensi daerah yang inovatif, profesional, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

Optimalisasi pendapatan dan pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak daerah.

Digitalisasi sistem pelayanan dan pembayaran pajak daerah.

Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Penggalian potensi pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap secara optimal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, BUMD, BUMN, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang prima, kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen bahwa setiap kebijakan peningkatan PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.

Masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pengelolaan pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Terkait belanja daerah harus semakin berorientasi pada hasil dan manfaat, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait dengan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Daerah berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan OPD agar pelaksanaan tepat waktu.

Terkait sistem pengendalian internal dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.

Terkait Pemerintah Daerah perlu meningkatkan koordinasi antar seluruh perangkat daerah, Pemerintah Daerah akan berupaya untuk selalu berkoordinasi antara perangkat daerah agar target pembangunan daerah tercapai.

Terkait Fraksi PKS mendorong agar hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi PKS sehingga program-program yang langsung bisa dirasakan masyarakat Rokan Hilir bisa terealisasi dengan baik.

6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Saudara Udin Sipahutar:

Terkait penurunan kinerja Pemerintah Daerah, ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas pada Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, dalam hal ini Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk memberikan perhatian lebih terhadap penggunaan anggaran.

Terkait orientasi belanja, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung, Pemerintah Daerah akan selalu memperhatikan masalah pengelolaan anggarannya agar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

7. Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya
Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya yang disampaikan oleh Saudara Lambok Parluhutan Pasari:

Terkait apresiasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.




Rapat Paripurna DPRD Pandangan Umum 8 Fraksi Tentang RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025

Rokan Hilir – Rapat Paripurna Kesembilan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memimpin Rapat Wakil ketua MASTON didampingi Wakil ketua Imam suroso, H. BASIRAN Nur Afandi 20/7 aula DPRD Kabupaten Rokan hilir jalan pesir komplek perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Para Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua Fraksi, Komisi-Komisi, dan Badan, serta rekan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, .

Pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang Kedua tanggal 20 Juli 2026, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan Rapat sidang MASTON dalam sidang membacakan mengatakan dalamTahapan pembicaraan pembahasan selanjutnya sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 huruf A poin 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati sebagaimana yang dilaksanakan pada kesempatan ini.

Pandangan umum yang akan disampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui pembahasan secara internal, fraksi-fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum.

Berikut kita simak penyampaian pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dipensilakan kepada masing-masing fraksi untuk menunjuk juru bicaranya. Kami persilakan kepada Fraksi Partai Golkar.

untuk Fraksi Golkar akan kami sampaikan sendiri atas nama Julianto, terima kasih.”*

pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh saya sendiri, Maston.”*

Darwis Rinto, Fraksi Demokrat akan saya sampaikan sendiri.”*

Fraksi Partai NasDem.

untuk Fraksi NasDem akan disampaikan oleh yang terhormat Saudara Bahagia Rambe.”*

Fraksi PKS, 
Fraksi PKS pandangan umumnya akan dibacakan oleh yang terhormat anggota DPRD atas nama Herkonis, 

Fraksi PKB, hadir? Ada yang disampaikan Fraksi PKB?

Selanjutnya Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya.

terkait pandangan fraksi dari partai… eh dari Fraksi GSIR akan dibacakan oleh Pak Lambok, 

Terakhir Fraksi Gabungan Indonesia Maju, 

Pandangan umum fraksi, Fraksi Indonesia Maju akan disampaikan anggota yang terhormat Iwan Sunaria, 

Ini Beberapa nama nama pandangan fraksi fraksi DPRD Rohil dalam penyampaian Terkait Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Rokan Hilir.




Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Rokan Hilir – DPRD Kabupaten Rokan Hilir gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian RANPERDA tentang tanggung jawab pelaksana APBD tahun 2025 Oleh Bupati Rokan Hilir. Rapat dipimpin lansung Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb didampingi wakil ketua Imam suroso, MASTON , H. BASIRAN Nur Afandi Bupati Rokan Hilir H Bistamam sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si.  para asisten dan OPD instansi dan anggota DPRD Rohil yang hadir. 20/7 di aula rapat DPRD Rokan Hilir jalan pesisir Komplek Perkantoran baru 6.

Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb memimpin Rapat dan sekaligus membuka sidang paripurna antara lain mengatakan dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah, membandingkan target dengan realisasi anggaran, serta memastikan dana publik digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Rokan Hilir sesuai Surat Nomor: 900/BPKAD/2026/256 tanggal 26 Juni 2026 menyampaikan Ranperda Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk diagendakan penyampaian secara resmi dalam Rapat Paripurna.

Kemudian Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah mengagendakan penyampaiannya sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini. Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Saudara Bupati Rokan Hilir.

Bupati Kabupaten Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan dalam kata sambutanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang kita peroleh menjadi bahan evaluasi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan di dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pada tahun-tahun mendatang kita dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Selanjutnya saya akan menyampaikan secara umum gambaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai berikut:

*Pertama, Pendapatan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16.

Terdiri dari:

* Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp285.001.773.415,16.
* Pendapatan Transfer sebesar Rp1.968.836.820.507,00.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp0,00.

*Kedua, Belanja Daerah.* Sesuai peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.596.826.647.738,99.

Terealisasi sebesar Rp2.264.191.053.835,95 yang terdiri dari:

* Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.978.556.443.585,20. Terealisasi sebesar Rp1.798.072.736.620,23.
* Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp305.047.683.903,79. Terealisasi Rp226.934.100.442,72.
* Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp7.564.855.140,00. Terealisasi sebesar Rp4.235.292.109,00.
* Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp305.657.665.110,00. Yang terealisasi sebesar Rp234.948.924.664,00.

*Ketiga, Pembiayaan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya direalisasikan sebesar Rp14.321.953.892,99.

Dengan memperhatikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3.969.493.979,20.




Pemprov Riau Serahkan Data Tunggakan Pajak, Bupati Bistamam Siap Optimalkan Pendapatan Rohil

Rohil – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan secara langsung data tunggakan Wajib Pajak (WP) tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Langkah strategis ini dilakukan untuk membangun sinergi kuat demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Acara penyerahan data tersebut berlangsung di Mes Pemda Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi. Data diserahkan secara langsung oleh Plt. Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., dan diterima langsung oleh Bupati Rohil, H. Bistamam.

Dalam arahannya, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi menyampaikan permohonan maaf dari Plt. Gubernur Riau, H. S.F. Hariyanto, yang tidak bisa hadir langsung karena menghadiri agenda Hari Bhayangkara bersama Kapolda Riau. Syahrial menjelaskan bahwa penyerahan data ini merupakan bagian dari safari Pemprov Riau ke seluruh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Saat ini rezim perimbangan keuangan telah berganti menjadi hubungan keuangan berdasarkan Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Artinya, Pemprov dan Pemkab harus membangun sinergi dan kolaborasi erat karena objek pajak ini sangat bersinggungan langsung dengan kewenangan di daerah,” ujar Syahrial.

Ia menambahkan, melalui sistem opsen pajak saat ini, Pemkab Rohil langsung mendapatkan hak sebesar 66% dari setiap penerimaan pajak per hari yang diterima oleh pemerintah provinsi. Berdasarkan perhitungan tahun 2025, Rohil sangat diuntungkan karena potensi bagi hasilnya meningkat dari Rp. 55 miliar menjadi Rp. 67 miliar.

Syahrial Abdi memaparkan data rekapitulasi tunggakan kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hilir yang mencatat total 121.798 unit kendaraan menunggak dengan nilai total mencapai lebih dari Rp. 32 miliar. Rinciannya adalah:

• Sepeda Motor : 110.340 unit (Tunggakan ± Rp.15 Miliar) • Mobil Pribadi: 11.458 unit (Tunggakan ± Rp. 16 Miliar) • Mobil Penumpang: 3.914 unit (Tunggakan ± Rp. 6,5 Miliar) • Mobil Bus: 108 unit (Tunggakan ± Rp. 60 Juta) • Mobil Barang: 7.333 unit (Tunggakan ± Rp. 9,6 Miliar) • Kendaraan Khusus: 104 unit (Tunggakan ± Rp. 38 Juta)

Secara keseluruhan, total kendaraan di Provinsi Riau mencapai 4,1 juta unit, di mana 271.865 unit di antaranya berada di Kabupaten Rokan Hilir. Pemprov Riau juga menyoroti banyaknya kendaraan operasional di wilayah Rohil yang plat nomornya masih terdaftar di luar daerah (seperti Pekanbaru atau Sumatera Utara/BK), sehingga merugikan potensi pendapatan daerah Rohil sendiri.

Bupati Rohil, H. Bistamam, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekdaprov Riau beserta jajaran Bapenda Riau atas penyerahan data konkret ini.

“Data ini sangat berharga bagi kami untuk melakukan pemetaan dan langkah strategis ke depan. Pajak adalah urat nadi pembangunan. Tanpa optimalisasi pajak, pembangunan di daerah kita tentu akan terhambat,” tegas Bupati Bistamam.

Sebagai langkah nyata, Bupati Rohil mengumumkan telah menandatangani Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil untuk taat membayar pajak kendaraan bermotornya. ASN diharapkan menjadi contoh dan pelopor utama tertib pajak bagi masyarakat luas.

Bupati memaparkan realisasi dana bagi hasil pajak yang diterima Rohil dari Pemprov Riau:

• Tahun 2025: PKB sebesar Rp. 35,53 Miliar dan BBNKB sebesar Rp. 32,05 Miliar. • Tahun 2026: PKB sebesar Rp. 16,29 Miliar dan BBNKB sebesar Rp. 16,40 Miliar.

“Penyumbang terbesar sejauh ini adalah kendaraan roda dua. Namun, angka yang kita terima saat ini baru merepresentasikan sekitar 30% dari total objek pajak yang ada. Artinya, masih ada potensi 70% yang belum tergarap atau menunggak. Ini tantangan sekaligus peluang besar bagi kita untuk bergerak cepat lewat sosialisasi, penegakan aturan, maupun inovasi pelayanan,” tambah Bistamam.

Menanggapi tantangan fiskal daerah, Pemprov Riau mendorong Rohil untuk meniru inovasi daerah lain, seperti Pekanbaru yang melibatkan kader PKK hingga ke desa-desa untuk penagihan aktif, atau Kampar yang sudah menerapkan 100% digitalisasi pembayaran lewat e-commerce.

Diharapkan ke depan masyarakat Rohil bisa membayar pajak secara online tanpa harus mengantre di Samsat. Turut hadir dalam acara ini dari jajaran Pemprov Riau Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, SE, M.Si., Kadis Pariwisata Riau H. Tekat Parbatas Setia Dewa, ST, MT, serta perwakilan BPKAD Riau.

Sementara dari jajaran Pemkab Rohil tampak hadir Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Asisten 1 Rahmatul Zamri, Kepala Bapenda Rohil Ferry H. Parya, Kepala BKPSDM Rohil Yulisma, dan Inspektur Daerah Rohil Sarman Syahroni.