Demi Kelestarian Lingkungan, DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

​Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.

​Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

​”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.

​Poin-Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

​Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:

​Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.

​Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.

​Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.

​Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.

​Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

​Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

​Tahapan Pembahasan Selanjutnya

​Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

​Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Dilaporkan ke Kejati Riau: Temuan Rp. 631 Juta Dana Desa 2023 Tak Jelas Pertanggungjawabannya

Rohil – Ketua DPC  IMO- Rokan Hilir. Heriandi Bustam, SH. resmi mengadukan Pj Penghulu Balam Jaya periode 2022-2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke Kejati Riau cq  Kejari Rokan Hilir  terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

Heriandi menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

“Kami mendesak segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan audit tersebut,” kata Heriandi, Senin (7/9/2026).

Heriandi  menjelaskan, berdasarkan dokumen audit Inspektorat Rohil yang diperoleh DPC IMO ROHIL, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut DPC IMO, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, DPC IMO ROhil juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang yang berada dalam penguasaan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Telusuri aliran dananya, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,” ujar Andi

Lebih lanjut,  mengingatkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi




Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Sungai Sialang

BAGANSIAPIAPI — Sebuah kisah yang membuat orang bertanya-tanya: bagaimana mungkin lahan yang sejak 2010 dikelola warga, tiba-tiba dikuasai perusahaan — padahal instansi pertanahan sudah menyatakan lahan itu BUKAN milik perusahaan? Inilah yang dialami 21 Kepala Keluarga di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Rokan Hilir, selama hampir 16 tahun!

Lahan seluas ±42,5 hektar yang mereka garap kini dikuasai PT Sindora Seraya — padahal DUA SURAT RESMI BPN (tahun 2013 dan 2020) secara tegas menyatakan lahan tersebut TIDAK TERMASUK Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan! Warga pun mengklaim kerugian mencapai Rp28,075 MILIAR rupiah — dan kini mendesak Polda Riau untuk mengusut kasus ini sampai tuntas!

Hal ini disampaikan inisial A salah Perwakilan 21 KK Warga Sungai Sialang Hulu menjelaskan Terkait Surat BPN RI No. 198/6-14/II/2013, HGU PT Sindora Seraya hanya mencakup Teluk Pulau Hulu, Bantaian & Teluk Pulau Hilir, SUNGAI SIALANG HULU TIDAK TERMASUK Sementara Surat Kanwil BPN Riau No. HP.01/3072-14/IX/2020, Kembali menegaskan: TIDAK TERDAPAT HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga!

Namun hingga kini sudah hampir 16 tahun berlalu, lahan tetap dikuasai perusahaan. Warga yang seharusnya menikmati hasil sawit malah menderita kerugian puluhan miliar. Pertanyaan Kami jika dua surat BPN menyatakan lahan 42,5 hektar TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora Seraya — atas dasar apa perusahaan menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Pungkasnya .

DUKUNGAN AKADEMISI & PAKAR HUKUM:

Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 telah menyatakan bahwa 42,5 hektar tersebut TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora.”Ucap Fauzi Zaharjhon, SH., MH. (Akademisi Hukum)

“Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat!” Jelasnya.

Sementara Dr.Elviriadi, M.Si. (Pakar Hukum & Lingkungan) sedikit menambahkan Jika Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius, terutama bila telah terdapat dokumen resmi negara. Negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.”
(Merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 & UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria).




H. Darwis: Winda Desrina Warisi Bakat Kepemimpinan Sang Ayah

ROKAN HILIR – Sosok Winda Desrina, putri dari pasangan H. Annas Maamun dan Hj. Latifah Hanum, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat Rokan Hilir (Rohil). Winda dinilai sebagai figur calon pemimpin potensial yang mewarisi bakat serta talenta kepemimpinan sang ayah.

Tokoh masyarakat Rohil, H. Darwis, menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas yang dimiliki Winda Desrina untuk meneruskan rekam jejak kepemimpinan H. Annas Maamun yang dikenal sebagai tokoh pembangunan di kawasan tersebut.

“Saya yakin anak kita Winda Desrina mampu mengembangkan bakat kepemimpinan. Ia mempunyai kecerdasan strategis, berani, dan punya pengalaman di bidang birokrasi yang telah dipupuk oleh sang ayah, H. Annas Maamun,” ujar H. Darwis saat ditemui di Bagansiapiapi, Kamis (27/8/2026).

H. Darwis menambahkan bahwa meski tergolong figur baru, Winda sudah menunjukkan karakter kepribadian yang tegas, berani, dan matang di dunia birokrasi. Hal ini membuatnya dinilai sangat layak untuk memegang tampuk kepemimpinan, baik di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir.

“Kalau kita lihat kepentingan politik, Winda ini satu-satunya anak Bapak H. Annas Maamun yang mampu menjadi penerus ke depan. Jangan lihat faktor perempuannya, kepribadiannya sangat bagus. Tidak tertutup kemungkinan ke depan Rohil dipimpin oleh Winda,” tambahnya.

Mengenai restu dan dukungan dari figur senior seperti Annas Maamun, H. Darwis menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika politik dan wujud dukungan moral. Ia mencontohkan bagaimana figur politik lain juga mendapatkan dorongan dari tokoh tepercaya untuk meraih simpati masyarakat.

“Kalau soal dorongan dan bantuan dari sang ayah, itu hal yang lumrah. Menurut saya, Winda adalah sosok perempuan yang memiliki peluang besar untuk memimpin Rokan Hilir ke depan,” pungkas H. Darwis.




Hak-Hak Petani Plasma Kembali Terabaikan, Komisi B DPRD Rohil mengatakan

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama PHR Dan Masyarakat Kubu dan Kuba tentang Koperasi Seribu Kubah dengan Plasma PT Jatim, 3/8/26 aula Kantor DPRD Rokan Hilir jalan pesisir perkantoran batu 6 bagan siapiapi dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI, di dampingi AMANSYAH , Hamzah, dan beberapa dari Komisi B. 

Komisi B DPRD Rokan hilir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut hak petani plasma. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat segera dilakukan agar hak-hak petani plasma tidak kembali terabaikan. 

Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar melalui pengawasnya Oky  mengatakan usai acara RDP……revitalisasi melakukan RDP bersama Komisi B dan juga pihak terkait pihak PHR terkait adanya informasi di lapangan terkait ganti rugi di area perkebunan plasma.

Tadi PHR dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan terkait adanya kontrak jalan selama 1 tahun dari tahun 2023 sampai 2024 yang berada dalam area Koperasi Seribu Kubah, artinya area plasma, PHR mengakui itu bahwasanya kontrak selama 1 tahun itu sebesar 400 juta dan terdampak 12 nama.

Nah, tadi pihak PHR mengakui bahwasanya dari 12 nama ini yang diganti rugi ini melalui Koperasi Seribu Kubah dengan berbekal surat kuasa. Surat kuasa petani plasma yang terdampak ini diserahkan ke Koperasi Seribu Kubah. Koperasi Seribu Kubah melakukan transaksi dengan pihak PHR dengan nilai kontrak 400 juta tadi.

Sementara, nama-nama itu pihak tadi juga mengakui ada juga disebut nama Hendri Utomo salah satunya. Bahwa Hendri Utomo ini pengakuannya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan Hendri Utomo tidak mendapatkan dari ganti rugi 400 juta itu.

Kemudian, PHR tadi menyebutkan selain daripada ganti rugi jalan, artinya penambahan jalan oleh pihak untuk operasional PHR, di luar itu ada lagi di area plasma itu tetapi tadi pihak PHR mengatakan itu diganti rugi atas nama pribadi yaitu mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah almarhum Kamalummat Wafa dengan luas 4.500 sekian meter persegi dengan nilai 766 juta.

Nah, dan kami tim revitalisasi akan berfokus kepada ganti rugi 12 nama itu. Kami bersepakat bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, kemudian dugaan penggelapan ganti rugi terhadap 12 nama ini. Itu.”

 “Jalur hukum seperti apa rencana untuk membuat laporan?”

“Kami tadi bersepakat untuk melaporkan ini ke aparat hukum. Nanti terkait nanti ke aparat hukum atau pihak Kejaksaan ataupun nanti ke Polda, itu nanti kami akan berembuk lagi.”

“Yang rencana mau dilaporkan ini siapa?”

“Pihak koperasi. Pengurus Koperasi Seribu Kubah.” Ujar OKI. 

Hardi humas…Head Relation Zona Rokan Memberikan  keterangan bersama awak media mengatakan “Ya, hasil RDP hari ini dari PHR, yang pertama mendengar aspirasi dari petani plasma terkait dengan permasalahan yang ada. Setelah disampaikan, PHR juga menyampaikan data-data yang ada di PHR, dan kami tadi coba mensinkronisasi apa kejadian yang dialami oleh petani plasma, kemudian kita cross-check dengan data PHR, dan tadi yang difasilitasi oleh anggota DPRD, nanti akan dicari titik temunya seperti apa. Tadi memang sudah ada penyampaian data-data, mudah-mudahan nanti ke depannya bisa mengambil langkah yang strategis sesuai dengan data yang ada. Itu aja, terima kasih.”

 “Tapi untuk yang koperasi ini, Pak, yang 12 orang tadi itu, Pak, seperti apa kira-kira?”

 “Dari PHR, itu mempercayakan kepada koperasi. Nah, dari koperasi memang ternyata ada 12 orang yang terdampak lahannya yang dilakukan kontrak, ya. Nah, PHR tidak mencampuri urusan internal dari koperasi, tapi tadi apa yang disampaikan oleh petani plasma, ternyata memang ada permasalahan tidak tersampaikan uang sewanya ke petani plasma. Itu tadi yang kita coba cari solusinya apa yang dilakukan oleh langkah-langkah dari kawan-kawan yang dari petani plasma.”

“Ini kan ada 400 juta, Pak, ya? Namun tidak tidak tepat sasaran begini kira-kira. Mungkin apa ini langkah selanjutnya buat dari PHR sendiri?”

“Ya, kalau dari PHR, karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak, jadi diwakilkan oleh ketua koperasi. Namun kami tidak memang tidak mencampuri urusan koperasi untuk mendistribusikan ke masing-masing 12, karena itu memang internal dari koperasi.”

“Memang ada, Bang…”

“Memang ada Bang, nama yang dicatat memang itu ada kuasa?”

“Dari tadi datanya memang tidak dibawa saat ini karena memang belum ada informasi detail seperti apa, tapi nanti dari PHR akan memberikan data-data ke anggota dewan, nanti anggota dewan juga memberikannya ke koperasi. Nanti akan di clear kan.”
 “Hardi humas…Head Relation “.Ujarnya 

 “Pak Hendri Utomo dibawa-bawa adanya ganti rugi ini oleh PHR. Bagaimana ini? Bisa disampaikan?”

 “Sebelumnya, selama 4 setengah tahun semenjak SK 2021 itu terbit, saya tidak mengetahui. Tiba-tiba tanggal 9 September tahun 2025, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku orang dari koperasi pusat, yang dalam pikiran saya tim investigasi, bahwa saya mungkin penerima, salah satu penerima. Tapi kenyataannya, saya tanya sama tim TRT, mereka adalah orang PHR.

Jadi saya mengikuti tim TRT ini dalam rapat untuk mendengarkan kejelasan. Nah, ternyata dalam mendapatkan titik terang. Dalam pernyataan dalam rapat tadi. Alhamdulillah, terima kasih banyak Bapak-bapak Dewan yang telah memfasilitasi kami, layak di Kubu. Juga tim-tim yang mendampingi saya. Hanya itu yang saya dapat sampaikan.”

 “Terus terang saya merasa dirugikan. Surat pernyataan itu juga saya mau mempertanyakan kalau bisa dikembalikan. Karena bukan apa-apa, Pak, karena ke depannya saya merasa ini tidak bisa memiliki hak-hak lagi nanti. Entah mendapatkan plasma ataupun ini sebagai anggota koperasi ataupun memiliki lahan nanti.  begitulah perasaan hati saya mau saya ungkapkan.”

“Saya tidak pernah membuat surat kuasa. Tapi kalau surat pernyataan pernah saya diajukan pada tanggal 9 September tahun 2025. Dan saya tidak mengetahui pula waktu mereka 
datang menanyakan itu bahwa saya sudah terdaftar di SK Bupati tahun 2021.”ungkapnya.




Komisi B DPRD Rohil Jembatani Petani Plasma dengan Koperasi Seribu Kubah, Terkait Dana Ganti Rugi

Bagasiapiapi – Persoalan pengelolaan dana ganti rugi lahan plasma kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi B DPRD Rohil, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan surat kuasa serta distribusi dana yang berkaitan dengan 12 petani plasma.

Polemik mencuat setelah Tim Revitalisasi menemukan adanya kontrak pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan lahan plasma milik 12 nama petani.

Kontrak tersebut diketahui berlangsung selama periode 2023 hingga 2024 dan berada di wilayah yang terkait dengan Koperasi Seribu Kubah.

Pengawas Tim Revitalisasi, Oky, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, PHR mengakui adanya kontrak tersebut yang prosesnya dilakukan melalui koperasi dengan menggunakan surat kuasa dari para petani plasma.

Namun, persoalan muncul ketika terdapat petani yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun menerima dana kompensasi atas pemanfaatan lahannya.

Salah satu nama yang disebut dalam rapat adalah Hendri Utomo. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak menerima pembayaran yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan plasma tersebut.

Perbedaan antara dokumen yang menjadi dasar transaksi dan keterangan petani itu kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan dana.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Tim Revitalisasi Kebun Plasma menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada forum RDP.

Jika ditemukan bukti yang cukup, laporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Oky menegaskan, pihaknya telah menyepakati langkah hukum untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak petani plasma dapat ditelusuri secara terbuka.

“Kami bersepakat untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya terkait Koperasi Seribu Kubah,” tegas Oky, Senin (3/8/2026).

Langkah tersebut dinilai penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi para petani plasma.

Transparansi mengenai siapa yang menerima dana, dasar pemberian kuasa, serta mekanisme pembagiannya menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Dari pihak PHR, Head Relation Zona Rokan, Hardi menjelaskan, perusahaan tidak terlibat dalam urusan internal koperasi, termasuk mekanisme pembagian dana kepada para petani.

Menurutnya, PHR dalam proses tersebut berpegang pada surat kuasa yang diterima dari 12 petani plasma.

Sementara persoalan distribusi dana setelah pembayaran dilakukan disebut menjadi ranah koperasi.

Meski demikian, PHR menyatakan siap memberikan data yang dimiliki kepada DPRD Rohil.

Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi dari perusahaan dengan keterangan para petani serta pihak koperasi.

Pernyataan ini membuka ruang bagi DPRD Rohil untuk melakukan verifikasi secara lebih menyeluruh, terutama terhadap dokumen surat kuasa dan aliran dana yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Komisi B DPRD Rohil dalam RDP tersebut mengambil posisi sebagai fasilitator untuk mempertemukan data dari berbagai pihak.

Dewan mendorong agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari kepastian hak petani yang namanya tercantum dalam dokumen terkait.

Keluhan petani mengenai belum diterimanya uang sewa atau kompensasi lahan menjadi perhatian utama.

Jika benar terdapat dana yang belum disalurkan kepada penerima yang berhak, maka persoalan tersebut harus segera dituntaskan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan keterangan petani, diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk mengetahui sumber masalahnya.

Komisi B DPRD Rohil menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan petani plasma.




Dugaan Korupsi Rp. 33 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil

Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Rokan Hilir tersebut.

Hingga malam ini proses penggeledahan dan penyegelan masih berlangsung. Diketahui, pembangunan jembatan Air Hitam Pujud sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter dengan pagu anggaran Rp 33 Miliar tersebut bersumber dari APBD Rohil tahun 2022 di era Bupati Rohil Afrizal Sintong.

BPK RI sebelumnya sudah menemukan kelebihan pembayaran atas pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud tersebut. Proyek yang dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton beralamatkan di Jalan Taman Sari Komplek Dreamland Square No. 1 Tangkerang Selatan Pekanbaru itu, banyak menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Diduga terjadi kerugian negara sesuai dengan audit BPK RI 2022, memunculkan tembok merah: hasil pemeriksaan dokumen pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp. 2.839.747.18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp. 456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembayaran berikutnya sebesar Rp. 376.559.006,06.




Tuntutan Petani Plasma, Komisi B DPRD Rohil Agendakan Audiensi Koperasi Seribu Kubah dengan PT Jatim Jaya Perkasa

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi menanggapi tuntutan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam terkait kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah. Dipimpin langsung H. Zahrul Saupi didampingi H. Jasmadi, SE, Darwis Syam dan Amansyah. Bersama yang hadir masyarakat Kubu dan Kuba di Jalan Pesisir Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi. (27/7/2026)
 
Adapun Tuntutan Petani Masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen. 
Penolakan Koperasi Petani menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan hak-hak warga selama hampir 15 tahun. 

Langkah DPRD: Pimpinan dan anggota Komisi B, seperti Zahrul Saupi, memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi terkait hak-hak masyarakat. 

Usai Rapat Dengar Pendapat Julpakar Juned, SH memberikan keterang di hadapan wartawan mengatakan “Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.

Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 14.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun. Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data. Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda “katanya-katanya”,

Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sampaikan.

Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak-pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.

Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya. Dan mereka… mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.

Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan. Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.

Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa “katanya”. Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan. Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.

“Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?”

Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026? Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit. Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini. Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.

Ini, Pak, mbak menyinggung data-data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira-kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?

Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma):

Maksudnya tim yang membutuhkan data?

Iya, data yang… keterangan ya.

Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan. Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.

“Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data-data itu?”

Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD), diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.

“Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?”

Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa “katanya”. Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya. Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah! Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai “katanya”. Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan-pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.

“Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua?

Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP-nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.

Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya?

Oh, enggak ada. Karena kita belum tahu ke mana arahnya, karena masih sebatas permintaan dokumen ke kita. Nah, dokumen ini pun belum disampaikan dokumen apa aja. Nanti kami menunggu surat permohonan permintaan dokumen dari DPRD, nanti selepas itu nanti baru kita siapkan dokumennya. Ujarnya mengakhiri.




“Hakim Wajib Disanksi” Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi

KUANSING, — Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon 4 Kecamatan Gunung Toar menuai sorotan dan polemik setelah hasil pertandingan antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pada Sabtu 25 Juli 2026.

Kontroversi mencuat setelah pertandingan kedua jalur tersebut berakhir dengan keputusan dewan hakim yang memenangkan Jalur Kalo Jengking. Keputusan itu dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam siaran langsung (live streaming) pertandingan, sejumlah penonton menilai secara kasat mata bahwa Jalur Rajo Bujang terlihat lebih dahulu mencapai garis finis.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang beredar, dewan hakim disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil tenol atau hasil penilaian pertandingan kepada pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertandingan Pacu Jalur. Sebagai sebuah tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, setiap keputusan pertandingan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme penilaian yang jelas.

Apabila memang terdapat bukti rekaman pertandingan yang menunjukkan bahwa Jalur Rajo Bujang lebih dahulu mencapai garis finis, maka pihak penyelenggara dan dewan hakim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan yang memenangkan Jalur Kalo Jengking.

Terlebih, pertandingan Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan biasa. Di dalamnya terdapat kehormatan, harga diri, sportivitas, serta kebanggaan masyarakat yang telah mempersiapkan jalur dan anak pacu dengan penuh pengorbanan.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja dewan hakim Rayon 4 Gunung Toar dinilai penting dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan pertandingan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hakim wajib disanksi!” menjadi tuntutan yang muncul apabila nantinya terbukti bahwa keputusan pertandingan tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme penilaian yang seharusnya.

Namun demikian, untuk menjaga objektivitas dan keadilan, seluruh pihak juga perlu memberikan kesempatan kepada panitia dan dewan hakim untuk menyampaikan klarifikasi serta membuka hasil penilaian secara transparan.

Pihak penyelenggara seharusnya dapat menunjukkan bukti penilaian, termasuk hasil tenol dan rekaman resmi pertandingan, sehingga polemik antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Jika memang hasil pertandingan telah diputuskan berdasarkan prosedur yang benar, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dewan hakim dan penyelenggara.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah yang wajar demi menjaga marwah Pacu Jalur.

Masyarakat tentu berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada ajang Pacu Jalur berikutnya. Sebab, sportivitas dan keadilan harus menjadi roh utama dalam setiap pertandingan Pacu Jalur.

Pacu Jalur adalah warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keputusan yang tidak transparan justru merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai-nilai sportivitas yang selama ini menjadi kebanggaan dalam tradisi Pacu Jalur.

Karena itu, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar patut dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme kerja dewan hakim, transparansi hasil penilaian, serta prosedur penyelesaian keberatan atau protes dari peserta.

Apabila benar terdapat pelanggaran dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Namun jika tidak terbukti, pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Satu hal yang pasti, kemenangan dalam Pacu Jalur harus ditentukan oleh kecepatan dan sportivitas di arena, bukan oleh keputusan yang menimbulkan tanda tanya.*

Merusak Budaya, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi: “Hakim Wajib Disanksi !

KUANSING, — Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon 4 Kecamatan Gunung Toar menuai sorotan dan polemik setelah hasil pertandingan antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pada Sabtu 25 Juli 2026.

Kontroversi mencuat setelah pertandingan kedua jalur tersebut berakhir dengan keputusan dewan hakim yang memenangkan Jalur Kalo Jengking. Keputusan itu dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam siaran langsung (live streaming) pertandingan, sejumlah penonton menilai secara kasat mata bahwa Jalur Rajo Bujang terlihat lebih dahulu mencapai garis finis.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang beredar, dewan hakim disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil tenol atau hasil penilaian pertandingan kepada pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertandingan Pacu Jalur. Sebagai sebuah tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, setiap keputusan pertandingan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme penilaian yang jelas.

Apabila memang terdapat bukti rekaman pertandingan yang menunjukkan bahwa Jalur Rajo Bujang lebih dahulu mencapai garis finis, maka pihak penyelenggara dan dewan hakim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan yang memenangkan Jalur Kalo Jengking.

Terlebih, pertandingan Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan biasa. Di dalamnya terdapat kehormatan, harga diri, sportivitas, serta kebanggaan masyarakat yang telah mempersiapkan jalur dan anak pacu dengan penuh pengorbanan.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja dewan hakim Rayon 4 Gunung Toar dinilai penting dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan pertandingan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hakim wajib disanksi!” menjadi tuntutan yang muncul apabila nantinya terbukti bahwa keputusan pertandingan tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme penilaian yang seharusnya.

Namun demikian, untuk menjaga objektivitas dan keadilan, seluruh pihak juga perlu memberikan kesempatan kepada panitia dan dewan hakim untuk menyampaikan klarifikasi serta membuka hasil penilaian secara transparan.

Pihak penyelenggara seharusnya dapat menunjukkan bukti penilaian, termasuk hasil tenol dan rekaman resmi pertandingan, sehingga polemik antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Jika memang hasil pertandingan telah diputuskan berdasarkan prosedur yang benar, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dewan hakim dan penyelenggara.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah yang wajar demi menjaga marwah Pacu Jalur.

Masyarakat tentu berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada ajang Pacu Jalur berikutnya. Sebab, sportivitas dan keadilan harus menjadi roh utama dalam setiap pertandingan Pacu Jalur.

Pacu Jalur adalah warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keputusan yang tidak transparan justru merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai-nilai sportivitas yang selama ini menjadi kebanggaan dalam tradisi Pacu Jalur.

Karena itu, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar patut dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme kerja dewan hakim, transparansi hasil penilaian, serta prosedur penyelesaian keberatan atau protes dari peserta.

Apabila benar terdapat pelanggaran dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Namun jika tidak terbukti, pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Satu hal yang pasti, kemenangan dalam Pacu Jalur harus ditentukan oleh kecepatan dan sportivitas di arena, bukan oleh keputusan yang menimbulkan tanda tanya.*




Harga Sawit di Palika Murah, Petani Menjerit

ROKAN HILIR- Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang menekan atau memanipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Beliau memerintahkan agar harga komoditas sawit harus berpihak kepada petani.

Namun instruksi Presiden Prabowo itu sepertinya diabaikan oleh para pengusaha pembeli TBS seperti di Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari
Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, 
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

” Harga jual buah sawit kami ditangkahan babak hanya Rp. 1500/kg, harga segitu belum lagi dipotong uang panen Rp. 200/Kg, uang langsiran Rp.150/kg. Harga buah sawit hanya bersisa Rp. 1150/kg kepada kami, “keluh salah seorang petani yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (20/07/2026).

Dengan nilai harga beli TBS dibawah kewajaran itu masyarakat menjadi menjerit dan mengharapkan perhatian dari pemerintah.

Berdasarkan informasi dirangkum dari sumber bahwa pengusaha pembeli tandan buah sawit (TBS) berinisial (AM) itidak membayar pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Rokan Hilir.

TBS yang dibeli dari wilayah Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas kecamatan pasir limau kapas diangkut menggunakan  kapal laut dengan bermuatan 25 hingga 30 Ton dibawa kedaerah Tanjung Sarang Olang Aek Jamu Sumatera Utara (Sumut).

Adapun harga jual TBS kepada PKS Negeri Lama dengan harga mencapai Rp 2.900/kg sementara TBS dibeli dari petani hanya Rp. 1500/Kg. Diperhitungkan keuntungan pengusaha ini mencapai Rp. 1400/kg.

Untuk biaya yang harus mereka keluarkan, untuk SPSI ditangkahan babak Rp. 50/kg
Ongkos pengangkutan kapal 200/kg, untuk 
SPSI ditanjung Sarang Olang Aek Jamu Rp. 50/kg, ditambah untuk ongkos angkutan mobil Cooldisel dari tangkahan Tanjung Sarang Olang Rp.150 hingga Rp. 200/kg.

Dihitung-hitung pengusaha mendapatkan keuntungan dari pembelian TBS ini mencapai lebih kurang Rp. 700/kg.

Untuk satu kali panen sawit pengusaha ini bisa menampung mencapai 1. 100 Ton atau dapat meraup keuntungan dari hasil menekan harga TBS mencapai 700 s/d 800 juta dalam satu putaran (15 hari) setiap bulan.

Oleh karenanya diminta pemerintah daerah maupun pihak penegak hukum menindak tegas pengusaha pembeli TBS dibawah harga acuan.