Dihadiri Bupati, DPRD Sahkan RAPBD Rohil Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun

lensa86.com Rohil – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir pada penyampaian laporan akhir Badan anggaran (Banggar) terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh banggar DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan. Dimana APBD Rohil di sahkan sebesar Rp 2,6 Triliun lebih pada, Jumat (7/02/2025) malam di Aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Rapat paripurna DPRD Rohil yang dipimpin langsung Ketua DRPD Rohil Ilhami didampingi para wakil ketua DPRD juga dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, Kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dari 45 orang anggota DPRD yang mendatangani daftar hadir sebanyak 39 orang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

“Seperti yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 39 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib korum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan serta terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Ilhami saat membuka rapat.

Ranperda Kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun Anggaran 2025 jelas Ilhami, diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD untuk pembahasan. Sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib telah dilaksanakan oleh DPRD melalui badan anggaran dan komisi-komisi bersama dengan pihak pemerintah daerah melalui TAPD atau untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Adapun rencana anggaran tahun 2025 yang dibahas pendapatan daerah di rancang sebesar Rp. 2.528.646. 813.009. Belanja daerah Rp.2.619.533.279.824, defisit sebesar Rp 81.304.213.555. Dan tahapan pembahasan atas RAPBD Rohil tahun 2025 ini sesuai pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib telah memasuki pembicaraan tingkat 2 dan merupakan tahap akhir pembahasan,” terang Ilhami.

Pada kesempatan ini terang Ilhami, Banggar DPRD Rohil melaporkan hasil pembahasannya yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran. Dimana pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh banggar bersama TAPD dan OPD.

Banggar DPRD melalui Darwis Syam menyampaikan bahwa pembahasan ini bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berkualitas, efektif dan efisien. Agar pengalokasian anggaran berpihak kepada kebutuhan rakyat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Adapun tahapan proses pembahasan terang Darwis Syam dimulai dari penyampaian nota keuangan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati. Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Penyampaian jawaban Bupati Rokan Hilir terhadap pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Ranperda tentang APBD Anggaran 2025. Rapat internal banggar dan Rapat kerja banggar dengan TAPD dan seluruh kepala OPD serta Rapat kerja Banggar dalam rangka konsultasi dengan komisi-komisi dan seluruh OPD mitra kerja Komisi di lingkungan pemerintah.

Berdasarkan hasil pembahasan banggar bersama komisi-komisi TAPD dan OPD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 maka diperoleh komposisi APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 2.528.646.813.009 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 338.766.400.466 dan pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 2.189.880.412.543.

“Selanjutnya belanja daerah diperkirakan sebesar Rp 2.619.533.279.824. Pembiayaan daerah diperkirakan untuk penerimaan sebesar Rp 9.582.250 3260 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan untuk pengeluaran pembiayaan adalah 0. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi negatif sebesar Rp 81.308.213.555,” kata Darwis Syam.

Badan anggaran terang Darwis Syam meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif mencari sumber pendapatan baru yang dapat mendukung pembangunan selain mengandalkan dana dari APBD dengan menggali potensi-potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan. Pemerintah daerah juga diharapkan tetap berkomitmen terkait pelaksanaan sistem UHC untuk seluruh masyarakat Rohil. Serta dapat lebih maksimal lagi dalam peningkatan bidang infrastruktur pendidikan, kesehatan, ekonomi, seni dan budaya melalui kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten.

Adapun draft persetujuan penetapan Ranperda tentang APBD Rohil TA. 2025 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah. DPRD Rohil memutuskan, menetapkan dan menyetujui Ranperda tentang APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. APBD Rohil tahun anggaran 2025 sebagaimana tersebut pada penetapan, Pendapatan Rp 2.528.646.813.009. Belanja Rp 2.619.533.279.824 3. surplus atau defisit sebesar Rp 81.340.213.555.

Surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai dasar untuk penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025.

Setelah draft penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui Anggota DPRD, draft persetujuan penetapan Ranperda tentang APBD Rohil TA. 2025 di tetapkan sebagai peraturan daerah dan ditandatangani oleh pihak Legislatif dan eksekutif serta diserahkan kepada pemerintah daerah untuk disampaikan ke Provinsi Riau. Dan Rapat paripurna DPRD pengesahan APBD Rohil TA 2025 berakhir pada pukul 21:50 WIB. 




Polsek Pangean Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pengedar Diamankan.

lensa86.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial A (34) diamankan di depan sebuah variasi mobil yang terletak di pinggir jalan raya Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pauh Angit. Menerima informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangean, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Namun, saat tim melakukan pengecekan di Desa Pauh Angit, mereka tidak menemukan target yang dicurigai. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil di Dusun Penghijauan.

“Setelah memastikan identitas dan gerak-geriknya mencurigakan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A (34). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 1 bungkus plastik kecil klip bening, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, Sejumlah uang tunai dengan total Rp 1.000.000,- (terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000) dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A12.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A (34) diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkoba.

Kapolsek Pangean menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Pangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

“Polsek Pangean terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Polsek Pangean Lakukan Pengecekan Kesiapan Penanaman Jagung di Lahan Perkebunan PT Gatipura Mulya Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025.

lensa86.com KUANTANSINGINGI,- Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi melakukan pengecekan lokasi kesiapan penanaman tanaman Jagung tumpang sari di lahan perkebunan milik PT Gatipura Mulya (GM) yang berlokasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum dilakukan penanaman jagung sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian dan pemanfaatan lahan secara optimal.

Dalam pengecekan ini, hadir beberapa pejabat dan personel dari Polsek Pangean serta pihak perusahaan, antara lain Kapolsek Pangean, AKP Zulpatriano, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Pangean, Aipda Alfauzan, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langsat, Bripka Mariono, Bhabinkamtibmas Polsek Pangean, Bripka Raja Gustian, Manager PT. Gatipura Mulya, Julpajli, Asisten PT. Gatipura Mulya, J. Kabuaya, KTU PT. Gatipura Mulya, Ilhamdi dan Beberapa karyawan PT. Gatipura Mulya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, telah ditentukan titik koordinat awal lokasi penanaman, yaitu (-02°19’19,598″S 101°35’55,135″E). Lahan yang akan digunakan memiliki luas 50.000 m² dan merupakan bagian dari area perkebunan PT Gatipura Mulya yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan KPTS/157/EKBANG/2003.

Adapun rencana pelaksanaan penanaman jagung adalah Tanggal Rencana Tanam: 25 Februari 2025, Tanggal Rencana Panen: 20 Juni 2025, Jenis Jagung: Jagung Pipil, Estimasi Hasil Panen: 2.500 Kg, Kebutuhan Pupuk: 15 sak pupuk Urea, 15 sak pupuk TSP. Pihak perusahaan juga merencanakan untuk segera memulai penggarapan lahan dalam waktu dekat guna memastikan kesiapan lahan sebelum proses penanaman dimulai.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menyampaikan”Kami dari Polsek Pangean mendukung penuh program pemerintah dalam ketahanan pangan. Kami siap membantu dan memastikan bahwa kegiatan penanaman jagung di lahan ini berjalan dengan lancar dan aman. Ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan produksi pertanian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Zulpatriano.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek ini dan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana.

Dengan adanya pengecekan kesiapan lahan ini, diharapkan program penanaman jagung tumpang sari di lahan perkebunan PT Gatipura Mulya dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan hasil yang optimal. Selain mendukung ketahanan pangan, program ini juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Polsek Pangean dan pihak PT Gatipura Mulya akan terus bersinergi dalam memastikan proyek ini sukses, sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan Swasembada Pangan Nasional 2025,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




PONDOK PESANTREN DAR-EL RASYID KUANTAN SINGINGI MEMBUKA PENERIMAAN SANTRI/SANTRIWATI BARU TP. 2025/2026.

KUANSING – Pondok Pesantren Dar-el Rasyid yang terletak di Desa Kasang Limau Sundai, Kecematan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi – Riau sedang membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang pendidikan Tingkat Wustha (SMP/MTs Sederajat) dan Ulya (SMA/MA Sederajat) dengan Kuota yang terbatas.

Pondok Pesantren Dar-el Rasyid mempunyai Visi-Misi: Menjadikan Pusat Pendidikan Pengkaderan Da’i (Ulama) dan Kepemimpinan yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai Benteng Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah. Misinya Mendidik Generasi Islam yang berakhlakul karimah, Mengajarkan santri/santriwati mahir membaca kitab Kuning, mendidik dan melahirkan generasi penghafal Al-quran, meningkatkan kemampuan berbahasa arab dan mempersiapkan kader Da’i (Ulama) dan Kepemimpinan Umat.

Program Unggulan Pondok Pesantren Dar-el Rasyid yaitu: Baca Kitab Kuning, Tahfidz, Bahasa Arab serta di tambah dg kegiatan ekstrakurikuler seperti Seni Tilawah Al-Qur’an, Muhadharah (Pidato), Bela diri (Pencak Silat), dan Hadroh.
Pendaftaran Sudah di buka dari awal Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dengan Kuota Penerimaan terbatas. Jika Kuota masih belum terpenuhi maka akan di buka gelombang ke 2. Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang agama khususnya di Pondok Pesantren Dar-el Rasyid mengratiskan Uang Pangkal Mondok hanya di kenakan wakaf pembangunan 1 Juta saja tujuannya untuk mengajak orang tua santri/wati untuk menanamkan hartanya berwakaf dalam pembangunan Pondok Pesantren insyAllah akan menjadi pahala jariyah.

Kepada Orang Tua ingin memilihkan pendidikan Agama untuk anaknya sebagai bekal menjalani kehidupan dunia sampai akhirat bisa mendaftar lansung dengan waktu Pendaftaran Hari Senin – Ahad (Pukul/Jam 09 : 00 WIB s/d 15 : 00 WIB) di Sekretariat PSB Ponpes Dar-el Rasyid.
UNTUK INFO PSB LAINNYA SILAHKAN
Call/Wa Panitia Penerimaan Santri Baru :
0852-7483-6625 (Ust.Yuse Liansyah)
0812-7539-6843
(Ustdzh Meltriana Safitri,S.IKom)
0823-9067-8748
(Ustdzh Cici Gustiyarmi,S.Sos)
0822-6813-0619
(Ustdzh Trilia Nurtadzah)

Buya R Ade Hasibuan, SH selaku pimpinan Ponpes Dar-El Rasyid menghimbau, “Mari bergabung bersama Pondok Pesantren Dar-El Rasyid, InsyAllah anak-anak kita menjadi generasi harapan bangsa dan agama, terjauh dari tantangan zaman semakin berat seperti kemaksiatan, pergaulan bebas dan pengaruh negatif lainnya. Dan tentunya akan membuat ayah bunda tenang mencari nafkah karena anaknya berada di tempat yang baik”,pungkasnya. (GR-86)




Polsek Pangean Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tanah Bekali

lensa86.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (16/1/2025) Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., dengan tujuan memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Tim penindakan yang diterjunkan dalam kegiatan ini terdiri dari Ps. Kanit Reskrim Aiptu Andy Candra, S.H., M.H, Ps. Kanit Bimmas Aipda Al Fauzan, S.H., Ps. Kanit Intelkam Bripka Asmarta Nova, Anggota SPK Brigadir Fikri, Banit Reskrim Briptu Edu Munthe, S.H., Banit Intelkam Bripda M. Alfandri.

Dasar pelaksanaan operasi ini adalah laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan menggelar operasi di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi ini, tim menemukan dua unit rakit PETI yang berada di lokasi namun dalam keadaan tidak beroperasi.

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak dapat dilanjutkan, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit-rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, Polsek Pangean juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tanah Bekali untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polsek Pangean untuk memberantas aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Pangean. “Kegiatan ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, hal ini juga berdampak buruk bagi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.

Beliau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengharapkan kerja sama yang berkelanjutan dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan lestari,” tambahnya.

Operasi penindakan terhadap PETI ini selesai pada pukul 13.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. “Polsek Pangean memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pangean, dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Desa Tanah Bekali dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Dana Kerjasama Media Tidak Dianggarkan, Perusahaan Media, Kabiro & Wartawan di Rohil Layangkan Surat Permintaa Hearing dengan DPRD

ROKAN HILIR- Sejumlah pemilik perusahaan media lokal, wartawan dan kepala biro masing-masing media mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (13/01/2025).

Kedatangan mereka (awak media) di kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing terkait anggaran kerjasama media di pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

” Mewakili teman-teman media kami mendatangi kantor DPRD ini menyampaikan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pimpinan atau anggota DPRD, ada beberapa hal penting yang ingin kami pertanyakan dan diusulkan kepada pihak pemerintah daerah dan DPRD terkait anggaran kerjasama media, ” kata ketua Fowarohil, H. Dahrin usai menyerahkan surat permohonan hearing, Selasa (14/01/2025).

H. Dahrin mengungkapkan, bahwa pihak media di Rokan Hilir pada anggaran APBD Perubahan tahun 2024 tidak mendapat apapun pembayaran kerjasama media dari dinas kominfotiks Rokan Hilir.

” Untuk APBD P 2024 kemarin tidak ada satupun pembayaran untuk media online dari dinas kominfotiks, kalau tidak ada pembayaran apa pemasukan pihak media, ini perlu dipikirkan bersama soalnya media sudah turut berkontribusi membantu pemerintah daerah dalam bidang publikasi berita, ” Sebut Dahrin.

Ditempat yang sama, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Rohil, Heriandi Bustam juga mengharapkan pihak DPRD segera menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang kami usulkan karena banyak hal yang mau dipertanyakan terkait anggaran kerjasama media dengan pihak pemerintah daerah.

” Kami harapkan kepada pihak DPRD secepatnya mengagendakan RDP bersama dengn pihak media karena RDP ini sangat penting untuk laksanakan karena menyangkut hajat hidup orang banyak serta menjaga hubungan kemitraan antara pihak pemda dan media yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Setelah dilakukan RDP nanti tentunya diharapkan pihak-pihak terkait untuk menganggarkan dana kerjasama media karena selama ini media sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah, “ujar Heriandi Bustam.




Sidak Praktik di PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), Bupati Kuansing Temukan Buah Sawit Ilegal.

lensa86.com, Kuantan Singingi, RIAU – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) membuka tabir praktik penampungan buah sawit ilegal. Temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius, di mana pabrik tersebut diduga menerima buah dari kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Ditemui di lokasi, Suhardiman menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Menampung buah sawit dari kawasan hutan adalah pelanggaran yang serius. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya, sembari meninjau proses operasional pabrik.

Jejak Pelanggaran yang Terdokumentasi
Operasi pemantauan terhadap aktivitas ini dilakukan secara sistematis. Tim pengawas telah mengikuti jejak mobil pengangkut buah sejak Basrah hingga tiba di lokasi PT GSL. “Kami memiliki foto dan video yang menunjukkan proses pengangkutan ini sejak awal. Dokumentasi ini menjadi bukti kuat dalam menindaklanjuti kasus ini,” ungkap Suhardiman.

Menurut informasi yang diperoleh, buah sawit ilegal tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Marpaung, yang berasal dari kawasan Tesso Nilo. “Ini buah dari Tesso Nilo. Kami tidak akan toleransi terhadap praktik seperti ini,” tegasnya.

Azas Keterlanjuran yang Tak Dimanfaatkan
Bupati Kuansing juga menyinggung soal azas keterlanjuran yang sudah diberikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. “Kesempatan untuk mengurus legalitas sudah berakhir pada 30 November 2024. Jika tidak diurus, maka statusnya tetap ilegal dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan segera dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi PT GSL jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL mereka untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.

Peringatan bagi Perusak Hutan
Dalam kesempatan itu, Suhardiman juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan di Kuansing. “Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan hutan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas berkebun tetap diperbolehkan asalkan dilakukan secara legal. “Silakan berkebun di Kuansing, tapi harus dengan cara yang benar. Program seperti TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau Perhutanan Sosial adalah solusi legal yang bisa digunakan,” jelasnya.

Sanksi Berat Menanti
Praktik penampungan buah ilegal dari kawasan hutan ini melanggar sejumlah aturan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, misalnya, mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar bagi pelaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjerat pelaku dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juga memberikan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta untuk pelanggaran di kawasan konservasi.

Komitmen Menyelamatkan Hutan Kuansing
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan memberantas perusakan hutan. “Hutan adalah warisan yang harus kita jaga. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum yang merusak ekosistem kita,” tutup Suhardiman Amby.

Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jaringan pelaku dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. “Ini baru langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditindak,”pungkasnya.*




Polres Kuansing Gelar Jum’at Curhat Dengan Tokoh Pemuda Dalam Rangka Cooling System Pasca Pemilukada 2024.

lensa86.com TELUK KUANTAN,– Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengadakan kegiatan Jum’at Curhat di Warung Pitala, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jumat (13/12/2024) pagi. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 09.45 WIB dengan suasana penuh keakraban dan sinergi.

Dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, kegiatan ini turut dihadiri Kasat Samapta Polres Kuansing, AKP Repriadi, KBO Sat Binmas Res Kuansing, IPDA Debi Setyawan, S.H., M.H., Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas, Aiptu Kurniawan, Ps. Kanit Binkamsa Polres Kuansing, Aipda Aprial Pindes, Tokoh Pemuda Kelurahan Sungai Jering dan Sepuluh masyarakat setempat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Cooling System pasca-Pemilukada 2024, mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, dan mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi dari masyarakat. “Melalui Jum’at Curhat, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memperkuat silaturahmi. Ini juga sebagai langkah untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujar AKP H. Yuhelmi.

Dalam sesi diskusi, para tokoh pemuda menyampaikan sejumlah apresiasi, masukan, dan harapan kepada pihak kepolisian. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan yakni Apresiasi kepada Polres Kuansing yang telah menghadirkan program Jum’at Curhat sebagai sarana untuk menampung keluhan masyarakat secara langsung, Harapan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin.

Permohonan kepada Polres Kuansing untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Teluk Kuantan, terutama pasca-Pemilukada 2024, Dukungan terhadap program pemerintah terkait ketahanan pangan dan Dorongan agar kepolisian menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya, program Jum’at Curhat dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi secara langsung kepada Polri,” ujar salah satu tokoh pemuda.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat dan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat menciptakan Harkamtibmas dan mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan. Selain itu, kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan,” tegasnya.

AKP H. Yuhelmi juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama menjelang Pemilukada 2024, agar tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks. “Kami berharap masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik dan menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Jangan sampai terpecah belah oleh informasi yang tidak benar,” tambahnya.

Para peserta, termasuk tokoh pemuda, menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Melalui program Jum’at Curhat, Polres Kuansing berharap dapat terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing




BKAD Kecamatan Benai Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.

lensa86.com Benai – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Benai menggelar pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penatausahaan keuangan desa se-Kecamatan Benai, Rabu (04/12/2024).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Paimun Hendro, SP selaku Camat Benai dan diikuti oleh semua kepala desa, beserta perangkat Desa se-Kecamatan Benai.
Selama kegiatan peserta pelatihan mendapatkan seminar Kit, Uang saku, Uang transportasi,dan konsumsi di tanggung panitia.

Andrisman selaku ketua panitia menyampaikan, waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 1 hari dengan dibagi dua kelas yaitu SISKEUDES (Sistim Keuangan Desa) dan SIPADES (Sistim Informasi Pengelolaan Aset Desa). Jumlah peserta pelatihan sebanyak 30 orang (pelatihan SISKEUDES 15 orang dan SIPADES 15 orang). Kegiatan ini berdasarkan dengan surat Keputusan Dinas DPMDdukcapil nomor 412/DPMDDUKCAPIL/PEMDES/655 tentang pagu indikatif dan rencana penggunaan Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2024.

Camat Benai, Paimun Hendro, SP mengungkapkan kegiatan ini bertujuan agar Pemerintah Desa dapat lebih optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing desa.
“Yaa tentu Harapannya pemerintahan desa bisa lebih baik serta lebih semangat dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pembangunan desa menuju kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala desa dan perangkat desa mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, sehingga kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (bimtek).

“Peningkatan SDM aparatur desa yang diselenggarakan bagi perangkat desa saat ini sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa. Hasil pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan semoga membawa manfaat bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas administratif di desa dan peningkatan wawasan bagi perangkat desa,” tutup Camat Benai.




Kapolres Kuansing Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Kuansing.

lensa86.com TELUKKUANTAN,– Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., hadiri pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kuansing Pada Senin (02/12/2024), sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),

Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Wawan Ardi, S.Psi., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Sahroni, S.H., M.H., dan Kepala Badan Kesbangpol Kuansing Muhjelan Arwan, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula perwakilan TNI, Satpol PP, perwakilan pasangan calon, komisioner KPU, Bawaslu, serta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kuansing.

Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kuansing yang telah berpartisipasi dalam pemilu dengan tertib dan damai. “Pleno rekapitulasi ini adalah bagian dari tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kuansing yang telah menggunakan hak pilihnya, serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini merupakan kelanjutan dari tahapan pleno di tingkat kecamatan. Ia juga menegaskan bahwa proses pemilu di Kuansing berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PKPU Nomor 2 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengawasan dalam memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur. “Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari TPS, pleno tingkat kecamatan, hingga pleno kabupaten, berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan dari TNI dan Polri yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung proses demokrasi yang aman dan tertib. “Kami dari jajaran Polres Kuansing bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub, memastikan keamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu. Kehadiran kami adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu,” ujar Kapolres.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara berbagai pihak dalam menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan pemilu. “Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama TNI, Satpol PP, dan penyelenggara pemilu, yang telah berkolaborasi dengan baik. Harapan kami, tahapan rekapitulasi ini dapat berjalan lancar hingga selesai,” tambahnya.

Rapat pleno ini mendapat pengamanan gabungan dari berbagai pihak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. Total personel yang dikerahkan mencapai 681 orang, terdiri atas Polres Kuansing dan Polsek Jajaran: 311 personel, TNI: 60 personel, Sat Brimob Polda Riau: 60 personel, Dit Samapta Polda Riau: 60 personel, Satpol PP Pemkab Kuansing: 120 personel, Dinas Perhubungan Kuansing: 70 personel.

“Pengamanan dilakukan secara tertutup dan terbuka, termasuk di area sekitar lokasi pleno. Kegiatan pembukaan rapat pleno selesai sekitar pukul 10.15 WIB. Selama acara berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali. Dengan dukungan semua pihak, rekapitulasi tingkat kabupaten diharapkan dapat menyelesaikan tahapan pemilu dengan baik dan menghasilkan keputusan yang kredibel,” pungkas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Kuansing