Demi Kelestarian Lingkungan, DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

​Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.

​Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

​”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.

​Poin-Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

​Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:

​Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.

​Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.

​Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.

​Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.

​Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

​Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

​Tahapan Pembahasan Selanjutnya

​Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

​Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Dilaporkan ke Kejati Riau: Temuan Rp. 631 Juta Dana Desa 2023 Tak Jelas Pertanggungjawabannya

Rohil – Ketua DPC  IMO- Rokan Hilir. Heriandi Bustam, SH. resmi mengadukan Pj Penghulu Balam Jaya periode 2022-2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke Kejati Riau cq  Kejari Rokan Hilir  terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

Heriandi menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

“Kami mendesak segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan audit tersebut,” kata Heriandi, Senin (7/9/2026).

Heriandi  menjelaskan, berdasarkan dokumen audit Inspektorat Rohil yang diperoleh DPC IMO ROHIL, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut DPC IMO, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, DPC IMO ROhil juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang yang berada dalam penguasaan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Telusuri aliran dananya, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,” ujar Andi

Lebih lanjut,  mengingatkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi




Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Sungai Sialang

BAGANSIAPIAPI — Sebuah kisah yang membuat orang bertanya-tanya: bagaimana mungkin lahan yang sejak 2010 dikelola warga, tiba-tiba dikuasai perusahaan — padahal instansi pertanahan sudah menyatakan lahan itu BUKAN milik perusahaan? Inilah yang dialami 21 Kepala Keluarga di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Rokan Hilir, selama hampir 16 tahun!

Lahan seluas ±42,5 hektar yang mereka garap kini dikuasai PT Sindora Seraya — padahal DUA SURAT RESMI BPN (tahun 2013 dan 2020) secara tegas menyatakan lahan tersebut TIDAK TERMASUK Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan! Warga pun mengklaim kerugian mencapai Rp28,075 MILIAR rupiah — dan kini mendesak Polda Riau untuk mengusut kasus ini sampai tuntas!

Hal ini disampaikan inisial A salah Perwakilan 21 KK Warga Sungai Sialang Hulu menjelaskan Terkait Surat BPN RI No. 198/6-14/II/2013, HGU PT Sindora Seraya hanya mencakup Teluk Pulau Hulu, Bantaian & Teluk Pulau Hilir, SUNGAI SIALANG HULU TIDAK TERMASUK Sementara Surat Kanwil BPN Riau No. HP.01/3072-14/IX/2020, Kembali menegaskan: TIDAK TERDAPAT HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga!

Namun hingga kini sudah hampir 16 tahun berlalu, lahan tetap dikuasai perusahaan. Warga yang seharusnya menikmati hasil sawit malah menderita kerugian puluhan miliar. Pertanyaan Kami jika dua surat BPN menyatakan lahan 42,5 hektar TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora Seraya — atas dasar apa perusahaan menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Pungkasnya .

DUKUNGAN AKADEMISI & PAKAR HUKUM:

Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 telah menyatakan bahwa 42,5 hektar tersebut TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora.”Ucap Fauzi Zaharjhon, SH., MH. (Akademisi Hukum)

“Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat!” Jelasnya.

Sementara Dr.Elviriadi, M.Si. (Pakar Hukum & Lingkungan) sedikit menambahkan Jika Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius, terutama bila telah terdapat dokumen resmi negara. Negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.”
(Merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 & UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria).




H. Darwis: Winda Desrina Warisi Bakat Kepemimpinan Sang Ayah

ROKAN HILIR – Sosok Winda Desrina, putri dari pasangan H. Annas Maamun dan Hj. Latifah Hanum, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat Rokan Hilir (Rohil). Winda dinilai sebagai figur calon pemimpin potensial yang mewarisi bakat serta talenta kepemimpinan sang ayah.

Tokoh masyarakat Rohil, H. Darwis, menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas yang dimiliki Winda Desrina untuk meneruskan rekam jejak kepemimpinan H. Annas Maamun yang dikenal sebagai tokoh pembangunan di kawasan tersebut.

“Saya yakin anak kita Winda Desrina mampu mengembangkan bakat kepemimpinan. Ia mempunyai kecerdasan strategis, berani, dan punya pengalaman di bidang birokrasi yang telah dipupuk oleh sang ayah, H. Annas Maamun,” ujar H. Darwis saat ditemui di Bagansiapiapi, Kamis (27/8/2026).

H. Darwis menambahkan bahwa meski tergolong figur baru, Winda sudah menunjukkan karakter kepribadian yang tegas, berani, dan matang di dunia birokrasi. Hal ini membuatnya dinilai sangat layak untuk memegang tampuk kepemimpinan, baik di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir.

“Kalau kita lihat kepentingan politik, Winda ini satu-satunya anak Bapak H. Annas Maamun yang mampu menjadi penerus ke depan. Jangan lihat faktor perempuannya, kepribadiannya sangat bagus. Tidak tertutup kemungkinan ke depan Rohil dipimpin oleh Winda,” tambahnya.

Mengenai restu dan dukungan dari figur senior seperti Annas Maamun, H. Darwis menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika politik dan wujud dukungan moral. Ia mencontohkan bagaimana figur politik lain juga mendapatkan dorongan dari tokoh tepercaya untuk meraih simpati masyarakat.

“Kalau soal dorongan dan bantuan dari sang ayah, itu hal yang lumrah. Menurut saya, Winda adalah sosok perempuan yang memiliki peluang besar untuk memimpin Rokan Hilir ke depan,” pungkas H. Darwis.




Hak-Hak Petani Plasma Kembali Terabaikan, Komisi B DPRD Rohil mengatakan

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama PHR Dan Masyarakat Kubu dan Kuba tentang Koperasi Seribu Kubah dengan Plasma PT Jatim, 3/8/26 aula Kantor DPRD Rokan Hilir jalan pesisir perkantoran batu 6 bagan siapiapi dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI, di dampingi AMANSYAH , Hamzah, dan beberapa dari Komisi B. 

Komisi B DPRD Rokan hilir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut hak petani plasma. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat segera dilakukan agar hak-hak petani plasma tidak kembali terabaikan. 

Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar melalui pengawasnya Oky  mengatakan usai acara RDP……revitalisasi melakukan RDP bersama Komisi B dan juga pihak terkait pihak PHR terkait adanya informasi di lapangan terkait ganti rugi di area perkebunan plasma.

Tadi PHR dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan terkait adanya kontrak jalan selama 1 tahun dari tahun 2023 sampai 2024 yang berada dalam area Koperasi Seribu Kubah, artinya area plasma, PHR mengakui itu bahwasanya kontrak selama 1 tahun itu sebesar 400 juta dan terdampak 12 nama.

Nah, tadi pihak PHR mengakui bahwasanya dari 12 nama ini yang diganti rugi ini melalui Koperasi Seribu Kubah dengan berbekal surat kuasa. Surat kuasa petani plasma yang terdampak ini diserahkan ke Koperasi Seribu Kubah. Koperasi Seribu Kubah melakukan transaksi dengan pihak PHR dengan nilai kontrak 400 juta tadi.

Sementara, nama-nama itu pihak tadi juga mengakui ada juga disebut nama Hendri Utomo salah satunya. Bahwa Hendri Utomo ini pengakuannya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan Hendri Utomo tidak mendapatkan dari ganti rugi 400 juta itu.

Kemudian, PHR tadi menyebutkan selain daripada ganti rugi jalan, artinya penambahan jalan oleh pihak untuk operasional PHR, di luar itu ada lagi di area plasma itu tetapi tadi pihak PHR mengatakan itu diganti rugi atas nama pribadi yaitu mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah almarhum Kamalummat Wafa dengan luas 4.500 sekian meter persegi dengan nilai 766 juta.

Nah, dan kami tim revitalisasi akan berfokus kepada ganti rugi 12 nama itu. Kami bersepakat bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, kemudian dugaan penggelapan ganti rugi terhadap 12 nama ini. Itu.”

 “Jalur hukum seperti apa rencana untuk membuat laporan?”

“Kami tadi bersepakat untuk melaporkan ini ke aparat hukum. Nanti terkait nanti ke aparat hukum atau pihak Kejaksaan ataupun nanti ke Polda, itu nanti kami akan berembuk lagi.”

“Yang rencana mau dilaporkan ini siapa?”

“Pihak koperasi. Pengurus Koperasi Seribu Kubah.” Ujar OKI. 

Hardi humas…Head Relation Zona Rokan Memberikan  keterangan bersama awak media mengatakan “Ya, hasil RDP hari ini dari PHR, yang pertama mendengar aspirasi dari petani plasma terkait dengan permasalahan yang ada. Setelah disampaikan, PHR juga menyampaikan data-data yang ada di PHR, dan kami tadi coba mensinkronisasi apa kejadian yang dialami oleh petani plasma, kemudian kita cross-check dengan data PHR, dan tadi yang difasilitasi oleh anggota DPRD, nanti akan dicari titik temunya seperti apa. Tadi memang sudah ada penyampaian data-data, mudah-mudahan nanti ke depannya bisa mengambil langkah yang strategis sesuai dengan data yang ada. Itu aja, terima kasih.”

 “Tapi untuk yang koperasi ini, Pak, yang 12 orang tadi itu, Pak, seperti apa kira-kira?”

 “Dari PHR, itu mempercayakan kepada koperasi. Nah, dari koperasi memang ternyata ada 12 orang yang terdampak lahannya yang dilakukan kontrak, ya. Nah, PHR tidak mencampuri urusan internal dari koperasi, tapi tadi apa yang disampaikan oleh petani plasma, ternyata memang ada permasalahan tidak tersampaikan uang sewanya ke petani plasma. Itu tadi yang kita coba cari solusinya apa yang dilakukan oleh langkah-langkah dari kawan-kawan yang dari petani plasma.”

“Ini kan ada 400 juta, Pak, ya? Namun tidak tidak tepat sasaran begini kira-kira. Mungkin apa ini langkah selanjutnya buat dari PHR sendiri?”

“Ya, kalau dari PHR, karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak, jadi diwakilkan oleh ketua koperasi. Namun kami tidak memang tidak mencampuri urusan koperasi untuk mendistribusikan ke masing-masing 12, karena itu memang internal dari koperasi.”

“Memang ada, Bang…”

“Memang ada Bang, nama yang dicatat memang itu ada kuasa?”

“Dari tadi datanya memang tidak dibawa saat ini karena memang belum ada informasi detail seperti apa, tapi nanti dari PHR akan memberikan data-data ke anggota dewan, nanti anggota dewan juga memberikannya ke koperasi. Nanti akan di clear kan.”
 “Hardi humas…Head Relation “.Ujarnya 

 “Pak Hendri Utomo dibawa-bawa adanya ganti rugi ini oleh PHR. Bagaimana ini? Bisa disampaikan?”

 “Sebelumnya, selama 4 setengah tahun semenjak SK 2021 itu terbit, saya tidak mengetahui. Tiba-tiba tanggal 9 September tahun 2025, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku orang dari koperasi pusat, yang dalam pikiran saya tim investigasi, bahwa saya mungkin penerima, salah satu penerima. Tapi kenyataannya, saya tanya sama tim TRT, mereka adalah orang PHR.

Jadi saya mengikuti tim TRT ini dalam rapat untuk mendengarkan kejelasan. Nah, ternyata dalam mendapatkan titik terang. Dalam pernyataan dalam rapat tadi. Alhamdulillah, terima kasih banyak Bapak-bapak Dewan yang telah memfasilitasi kami, layak di Kubu. Juga tim-tim yang mendampingi saya. Hanya itu yang saya dapat sampaikan.”

 “Terus terang saya merasa dirugikan. Surat pernyataan itu juga saya mau mempertanyakan kalau bisa dikembalikan. Karena bukan apa-apa, Pak, karena ke depannya saya merasa ini tidak bisa memiliki hak-hak lagi nanti. Entah mendapatkan plasma ataupun ini sebagai anggota koperasi ataupun memiliki lahan nanti.  begitulah perasaan hati saya mau saya ungkapkan.”

“Saya tidak pernah membuat surat kuasa. Tapi kalau surat pernyataan pernah saya diajukan pada tanggal 9 September tahun 2025. Dan saya tidak mengetahui pula waktu mereka 
datang menanyakan itu bahwa saya sudah terdaftar di SK Bupati tahun 2021.”ungkapnya.




Komisi B DPRD Rohil Jembatani Petani Plasma dengan Koperasi Seribu Kubah, Terkait Dana Ganti Rugi

Bagasiapiapi – Persoalan pengelolaan dana ganti rugi lahan plasma kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi B DPRD Rohil, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan surat kuasa serta distribusi dana yang berkaitan dengan 12 petani plasma.

Polemik mencuat setelah Tim Revitalisasi menemukan adanya kontrak pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan lahan plasma milik 12 nama petani.

Kontrak tersebut diketahui berlangsung selama periode 2023 hingga 2024 dan berada di wilayah yang terkait dengan Koperasi Seribu Kubah.

Pengawas Tim Revitalisasi, Oky, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, PHR mengakui adanya kontrak tersebut yang prosesnya dilakukan melalui koperasi dengan menggunakan surat kuasa dari para petani plasma.

Namun, persoalan muncul ketika terdapat petani yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun menerima dana kompensasi atas pemanfaatan lahannya.

Salah satu nama yang disebut dalam rapat adalah Hendri Utomo. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak menerima pembayaran yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan plasma tersebut.

Perbedaan antara dokumen yang menjadi dasar transaksi dan keterangan petani itu kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan dana.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Tim Revitalisasi Kebun Plasma menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada forum RDP.

Jika ditemukan bukti yang cukup, laporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Oky menegaskan, pihaknya telah menyepakati langkah hukum untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak petani plasma dapat ditelusuri secara terbuka.

“Kami bersepakat untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya terkait Koperasi Seribu Kubah,” tegas Oky, Senin (3/8/2026).

Langkah tersebut dinilai penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi para petani plasma.

Transparansi mengenai siapa yang menerima dana, dasar pemberian kuasa, serta mekanisme pembagiannya menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Dari pihak PHR, Head Relation Zona Rokan, Hardi menjelaskan, perusahaan tidak terlibat dalam urusan internal koperasi, termasuk mekanisme pembagian dana kepada para petani.

Menurutnya, PHR dalam proses tersebut berpegang pada surat kuasa yang diterima dari 12 petani plasma.

Sementara persoalan distribusi dana setelah pembayaran dilakukan disebut menjadi ranah koperasi.

Meski demikian, PHR menyatakan siap memberikan data yang dimiliki kepada DPRD Rohil.

Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi dari perusahaan dengan keterangan para petani serta pihak koperasi.

Pernyataan ini membuka ruang bagi DPRD Rohil untuk melakukan verifikasi secara lebih menyeluruh, terutama terhadap dokumen surat kuasa dan aliran dana yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Komisi B DPRD Rohil dalam RDP tersebut mengambil posisi sebagai fasilitator untuk mempertemukan data dari berbagai pihak.

Dewan mendorong agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari kepastian hak petani yang namanya tercantum dalam dokumen terkait.

Keluhan petani mengenai belum diterimanya uang sewa atau kompensasi lahan menjadi perhatian utama.

Jika benar terdapat dana yang belum disalurkan kepada penerima yang berhak, maka persoalan tersebut harus segera dituntaskan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan keterangan petani, diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk mengetahui sumber masalahnya.

Komisi B DPRD Rohil menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan petani plasma.




Dugaan Korupsi Rp. 33 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil

Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Rokan Hilir tersebut.

Hingga malam ini proses penggeledahan dan penyegelan masih berlangsung. Diketahui, pembangunan jembatan Air Hitam Pujud sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter dengan pagu anggaran Rp 33 Miliar tersebut bersumber dari APBD Rohil tahun 2022 di era Bupati Rohil Afrizal Sintong.

BPK RI sebelumnya sudah menemukan kelebihan pembayaran atas pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud tersebut. Proyek yang dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton beralamatkan di Jalan Taman Sari Komplek Dreamland Square No. 1 Tangkerang Selatan Pekanbaru itu, banyak menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Diduga terjadi kerugian negara sesuai dengan audit BPK RI 2022, memunculkan tembok merah: hasil pemeriksaan dokumen pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp. 2.839.747.18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp. 456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembayaran berikutnya sebesar Rp. 376.559.006,06.




Paripurna DPRD Jawaban Jawaban Bupati Rohil Atas pandangan Umum Fraksi RANPERDA APBD 2025

Rokan Hilir – Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Dalam agenda jawaban Bupati Rokan Hilir tentang atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Rokan Hilir  Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II tanggal 20 Juli tahun 2026 di aula rapat sidang DPRD Jalan pesisir Perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Rapat di pimpin wakil ketua H. BASIRAN Nur Afandi di dampingi wakil ketua Imam suroso,MASTON.Sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si, Para undangan OPD Intansi kantor pemerintah kabupaten Rokan Hilir. Juga anggota DPRD Lainya.

Dari 8 (delapan) fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Bupati.

Selanjutnya atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf a poin 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, Bupati memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Berikut mari kita dengarkan jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bupati Rokan Hilir, dalam kesempatan ini diwakili oleh Saudara Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, M.Si menyampaika dalam kata sambutanya
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya izinkan kami untuk menyampaikan jawaban Pemerintah atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Terkait apresiasi yang diberikan atas opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih. Opini yang diberikan tersebut merupakan suatu gambaran kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan kegiatan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi motivasi dan dukungan untuk meningkatkan opini WDP tersebut menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada masa-masa yang akan datang.

Berkenaan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, perkenankanlah kami untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan tersebut sebagai berikut:

1. Fraksi Golongan Karya (Golkar)
Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudara Julianto:

Terkait akar permasalahan yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas.

Selanjutnya terkait rekomendasi baru ditindaklanjuti baru sekitar 69%.

Terkait langkah konkret, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.

2. Fraksi PDI Perjuangan
Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Saudara Joni Simanjuntak:

Terkait terhadap pandangan fraksi dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal mengakomodir ruas jalan yang belum masuk pada SK Jalan Kabupaten, Dinas PUPR juga memiliki SK Jalan Desa dengan panjang ruas 1.407,32 km dengan jumlah ruas 2.163 km.

Pertama-tama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian, masukan, dan dukungan yang diberikan oleh fraksi terhadap pelaksanaan tugas dan pengembangan pelayanan kesehatan di daerah kita. Kami sangat menghargai arahan agar belanja daerah lebih difokuskan pada program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fraksi Partai Demokrat
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Saudara Darwis Rinto:

Terkait dengan realisasi pelaksanaan belanja daerah yang belum optimal, Pemerintah Daerah akan berupaya sehingga organisasi perangkat daerah agar mampu merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan kegiatan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

4. Fraksi NasDem
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Saudara Bahagia Rambi:

Terkait belum optimalnya realisasi belanja modal, ke depannya Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki serapan anggaran yang masih cukup rendah.

Terkait Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa setiap belanja daerah benar-benar berorientasi pada hasil. Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait Partai NasDem meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan disiplin administrasi, Pemerintah Daerah akan berusaha untuk selalu meningkatkannya sesuai dengan kepatuhan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berikut jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Saudara Harkoni:

Terkait evaluasi menyeluruh, Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk selalu mengawasi penyelenggaraan dan pelaksanaan setiap kegiatannya dan tetap memonitoring serta mengawasi pengelolaannya.

Terkait peningkatan PAD, terima kasih kami ucapkan kepada Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Indonesia Maju yang telah memberikan pandangannya. Kami sependapat dengan apa yang disampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan terus berupaya untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya, serta melakukan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan secara intensif melalui beberapa kebijakan dan langkah-langkah strategis. Salah satunya memberikan pelayanan kepada wajib pajak guna mencapai kemandirian fiskal.

Pemerintah Daerah sependapat bahwa peningkatan PAD harus dilakukan melalui pengelolaan potensi daerah yang inovatif, profesional, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

Optimalisasi pendapatan dan pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak daerah.

Digitalisasi sistem pelayanan dan pembayaran pajak daerah.

Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Penggalian potensi pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap secara optimal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, BUMD, BUMN, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang prima, kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen bahwa setiap kebijakan peningkatan PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.

Masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pengelolaan pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Terkait belanja daerah harus semakin berorientasi pada hasil dan manfaat, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait dengan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Daerah berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan OPD agar pelaksanaan tepat waktu.

Terkait sistem pengendalian internal dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.

Terkait Pemerintah Daerah perlu meningkatkan koordinasi antar seluruh perangkat daerah, Pemerintah Daerah akan berupaya untuk selalu berkoordinasi antara perangkat daerah agar target pembangunan daerah tercapai.

Terkait Fraksi PKS mendorong agar hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi PKS sehingga program-program yang langsung bisa dirasakan masyarakat Rokan Hilir bisa terealisasi dengan baik.

6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Saudara Udin Sipahutar:

Terkait penurunan kinerja Pemerintah Daerah, ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas pada Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, dalam hal ini Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk memberikan perhatian lebih terhadap penggunaan anggaran.

Terkait orientasi belanja, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung, Pemerintah Daerah akan selalu memperhatikan masalah pengelolaan anggarannya agar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

7. Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya
Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya yang disampaikan oleh Saudara Lambok Parluhutan Pasari:

Terkait apresiasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.




Rapat Paripurna DPRD Pandangan Umum 8 Fraksi Tentang RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025

Rokan Hilir – Rapat Paripurna Kesembilan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memimpin Rapat Wakil ketua MASTON didampingi Wakil ketua Imam suroso, H. BASIRAN Nur Afandi 20/7 aula DPRD Kabupaten Rokan hilir jalan pesir komplek perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Para Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua Fraksi, Komisi-Komisi, dan Badan, serta rekan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, .

Pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang Kedua tanggal 20 Juli 2026, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan Rapat sidang MASTON dalam sidang membacakan mengatakan dalamTahapan pembicaraan pembahasan selanjutnya sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 huruf A poin 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati sebagaimana yang dilaksanakan pada kesempatan ini.

Pandangan umum yang akan disampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui pembahasan secara internal, fraksi-fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum.

Berikut kita simak penyampaian pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dipensilakan kepada masing-masing fraksi untuk menunjuk juru bicaranya. Kami persilakan kepada Fraksi Partai Golkar.

untuk Fraksi Golkar akan kami sampaikan sendiri atas nama Julianto, terima kasih.”*

pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh saya sendiri, Maston.”*

Darwis Rinto, Fraksi Demokrat akan saya sampaikan sendiri.”*

Fraksi Partai NasDem.

untuk Fraksi NasDem akan disampaikan oleh yang terhormat Saudara Bahagia Rambe.”*

Fraksi PKS, 
Fraksi PKS pandangan umumnya akan dibacakan oleh yang terhormat anggota DPRD atas nama Herkonis, 

Fraksi PKB, hadir? Ada yang disampaikan Fraksi PKB?

Selanjutnya Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya.

terkait pandangan fraksi dari partai… eh dari Fraksi GSIR akan dibacakan oleh Pak Lambok, 

Terakhir Fraksi Gabungan Indonesia Maju, 

Pandangan umum fraksi, Fraksi Indonesia Maju akan disampaikan anggota yang terhormat Iwan Sunaria, 

Ini Beberapa nama nama pandangan fraksi fraksi DPRD Rohil dalam penyampaian Terkait Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Rokan Hilir.




Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Rokan Hilir – DPRD Kabupaten Rokan Hilir gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian RANPERDA tentang tanggung jawab pelaksana APBD tahun 2025 Oleh Bupati Rokan Hilir. Rapat dipimpin lansung Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb didampingi wakil ketua Imam suroso, MASTON , H. BASIRAN Nur Afandi Bupati Rokan Hilir H Bistamam sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si.  para asisten dan OPD instansi dan anggota DPRD Rohil yang hadir. 20/7 di aula rapat DPRD Rokan Hilir jalan pesisir Komplek Perkantoran baru 6.

Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb memimpin Rapat dan sekaligus membuka sidang paripurna antara lain mengatakan dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah, membandingkan target dengan realisasi anggaran, serta memastikan dana publik digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Rokan Hilir sesuai Surat Nomor: 900/BPKAD/2026/256 tanggal 26 Juni 2026 menyampaikan Ranperda Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk diagendakan penyampaian secara resmi dalam Rapat Paripurna.

Kemudian Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah mengagendakan penyampaiannya sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini. Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Saudara Bupati Rokan Hilir.

Bupati Kabupaten Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan dalam kata sambutanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang kita peroleh menjadi bahan evaluasi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan di dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pada tahun-tahun mendatang kita dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Selanjutnya saya akan menyampaikan secara umum gambaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai berikut:

*Pertama, Pendapatan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16.

Terdiri dari:

* Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp285.001.773.415,16.
* Pendapatan Transfer sebesar Rp1.968.836.820.507,00.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp0,00.

*Kedua, Belanja Daerah.* Sesuai peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.596.826.647.738,99.

Terealisasi sebesar Rp2.264.191.053.835,95 yang terdiri dari:

* Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.978.556.443.585,20. Terealisasi sebesar Rp1.798.072.736.620,23.
* Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp305.047.683.903,79. Terealisasi Rp226.934.100.442,72.
* Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp7.564.855.140,00. Terealisasi sebesar Rp4.235.292.109,00.
* Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp305.657.665.110,00. Yang terealisasi sebesar Rp234.948.924.664,00.

*Ketiga, Pembiayaan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya direalisasikan sebesar Rp14.321.953.892,99.

Dengan memperhatikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3.969.493.979,20.