Pjs. BUPATI KUANTAN SINGINGI TERIMA AUDIENSI JASA RAHARJA PROVINSI RIAU

Teluk Kuantan – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) drg. Sri Sadono Mulyanto, M. Han menerima kunjungan dari Jasa Raharja cabang Riau Provinsi Riau, Senin (04/11) Siang, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kuansing.
Kunjungan dari Jasa Raharja Cabang Riau tersebut dalam rangka Audiensi terkait kepatuhan masyarakat Kuansing terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Hasjuddin, SE., MM menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pjs Bupati Kuansing atas kerjasama dan dukungannya dalam berbagai aspek, terutama terkait kepatuhan masyarakat Kuansing dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Selanjutnya, Hasjuddin juga menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi dari Jasa Raharja, serta program keringanan pajak yang sedang berlangsung hingga 15 Desember 2024. “Saya berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing terhadap potensi PKB agar dapat dioptimalkan, sehingga memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto menyambut baik kunjungan dan silaturrahmi dari Jasa Raharja dan Samsat Teluk Kuantan. “Semoga kerjasama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama di Kuansing,” ucapnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kuansing akan selalu mendukung program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar taat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tetap mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau bersama Pjs Bupati kuansing juga melakukan penandatangan komitmen kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta tertib berlalu lintas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten III Sekretariat Daerah,, Staf Ahli, Kepala Bapenda, Plt. Kadis Perhubungan serta Samsat Kuansing




Isu Penolakan Suhardiman Amby Sulit Diterima Warga, Begini Tanggapan Ketua DPC Demokrat dan PKB Kuansing.

lensa86.com Kuansing – Dalam beberapa hari terakhir, beredar isu bahwa Suhardiman, calon Bupati Kuansing, sulit diterima oleh warga, dan ada anggota DPRD Kuansing dari partai pengusungnya yang beralih dukungan untuk pasangan Adam-Sutoyo. Ahad (03/11/2024).

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Demokrat Kuansing, Fedrios Gusni, memberikan tanggapan tegas.

Fedrios menyatakan, kami tetap tegak lurus bersama Partai dan tetap memenangkan pasangan yang didukung oleh Partai.

“Keputusan Partai Demokrat harus kita pegang teguh. Untuk Kabupaten SDM dan Provinsi NAWAITU, kita tetap tegak lurus dan pasang badan.”

Dirinya juga menekankan pentingnya solidaritas dan konsistensi dalam mendukung calon yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Fedrios mengajak seluruh anggota partai dan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif yang beredar.

“Mari kita tetap satu komando dan jangan langsung termakan isu miring. Dukungan kita harus terus mengalir untuk Suhardiman Amby dan Muklisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi periode 2024-2029, dan untuk Provinsi NAWAITU. Nah, contohnya saja Singingi dan Singingi Hilir SDM sudah 70 persen, apa yang kita ragukan lagi. Jangan diikuti gaya mereka yang sedang payah menerobos pertahanan kita” ucapnya.

Secara terpisah, Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, yang akrab disapa Cak Mus, menegaskan bahwa Partai Kualisi SDM tetap solid dan didukung masyarakat.

“Kami dari Partai Koalisi akan terus berjuang di jalur kami untuk memenangkan SDM di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami yakin kemenangan ada di pihak kami, jadi tidak perlu sibuk dengan hal-hal lain. Kami tidak pernah menjelekkan pasangan lain, kami akan bersaing melalui program kami. Kami melihat bahwa tim lain sudah mulai panik dan kepanasan. SDM bersama rakyat dan akan tetap menang,” tegas Cak Mus.

Cak Mus juga menambahkan, jika ada Anggota Fraksi PKB yang diluar koridor, akan kita buat tindakan tegas

“Kalau ada Anggota Fraksi PKB yang tidak ikut memenangkan SDM akan kita usulkan pemecatan. Baik mendukung paslon lain secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, maka konsekwensinya kita usulkan pemecatan yang bersangkutan.” Tandasnya.




Jalan Desa Teratak Baru Dibangun,Warga : Bukti Kerja Nyata Kepemimpinan Suhardiman Amby

lensa86.com, Kuansing – Pasangan Calon Bupati Kuantan Singingi nomor urut 1 Suhardiman-Muklisin menggelar kampanye tatap muka di Desa Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Sabtu (02/11/2024) malam.

Acara ini dihadiri ribuan relawan dan simpatisan yang tergabung dalam Tim Koalisi Pemenangan SDM, menunjukkan dukungan besar dari masyarakat setempat.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Teratak Baru Jontoni dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Dr. H. Suhardiman Amby, M.M atas pembangunan infrastruktur jalan di desa mereka.

“Kami sebagai tokoh masyarakat Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir berterima kasih kepada Pak Suhardiman Amby yang telah memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal infrastruktur,meskipun menjabat sebagai bupati defenitif kurang lebih 1 tahun 8 bulan, Bapak sudah merealisasikan infrastruktur di desa ini dan kami berharap kepemimpinan ini dapat dilanjutkan,” ujar Jontoni.

Jontoni juga menyampaikan permintaan masyarakat Desa Teratak Baru untuk dukungan di acara Do’a Padang, kegiatan tahunan yang penting bagi warga setempat. “Jika Pak Suhardiman Amby dan H. Muklisin terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, kami, masyarakat Desa Teratak Baru, hanya meminta bantuan hiburan pada acara Do’a Padang yang digelar sekali dalam setahun,” tambah Jontoni.

Di sela-sela acara kampanye tatap muka tersebut, Dr. H. Suhardiman Amby juga menyempatkan diri bernyanyi dan bercengkerama bersama masyarakat Desa Teratak Baru, diikuti dengan simpatisan yang tergabung dalam tim Pro SDM.




HUT IBI KE 73, PJS BUPATI : BIDAN BERPERAN PENTING DALAM PENGUATAN KETAHANAN NASIONAL

Teluk Kuantan – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) drg. Sri Sadono Mulyanto, M. Han menghadiri dan membuka Seminar dalam memperingati Hari Ulang Tahun Ke- 73 Ikatan Bidan Indonesia Tahun 2024, di SMAN Pintar Provinsi Riau Teluk Kuantan, Sabtu (02/11) pagi.

Seminar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 73 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tahun 2024 diselenggarakan oleh Cabang IBI Kuansing, dengan tema peringatan HUT IBI tahun 2024, yaitu “Peranan Bidan dalam Penguatan Sistem Ketahanan Nasional pada Krisis Iklim melalui Sinergi dan Kalaborasi”.

Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa peranan bidan dalam menjaga sistem ketahanan Nasional itu dimulai dari keluarga. Jadi, sinergitas dan kolaborasi antara bidan dan keluarga atau masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan tema dari peringatan HUT Ke- 73 IBI tahun 2024.

“Tugas bidan itu tidak hanya membantu proses melahirkan saja, namun dimulai dari sosialisasi kepada para pengantin baru, ibu hamil, persalinan, hingga memantau pertumbuhan bayi. Semua proses itu harus dijaga dan dikawal agar dapat meningkatkan angka harapan hidup, menurunkan angka kelahiran bayi dengan berat badan rendah, stunting dan gizi buruk, sebagai bagian dari program Nasional,” jelas Pjs Bupati Kuansing.

Selanjutnya, Pjs Bupati Kuansing juga kembali menegaskan upaya untuk meningkatkan Integrasi Layanan Primer (ILP) Preventif. “Konsepnya adalah menyehatkan bukan mengobati. Screening kesehatan itu perlu dilakukan dalam mencegah adanya penyakit. Sekarang semua orang bisa menikmati layanan Posyandu, mulai dari bayi sampai ke lansia. Untuk itu, peranan para bidan sangat diperlukan dalam mewujudkan ILP Preventif tersebut,” pungkasnya.

Diakhir sambutannya, ia mengucapkan terimakasih atas perhatian dan dedikasi dari para Bidan di Kuansing. “Pemerintah Kabupaten tentunya sangat bergantung kepada para bidan dalam menjaga supaya Posyandu, Pustu, Puskesmas dan tingkatan ke atasnya dapat memberikan pelayanan dengan baik,” tutup Pjs Bupati Kuansing




Makin Tinggi Pohon, Makin Kuat Angin: Refleksi tentang Kepemimpinan Suhardiman Amby.

Berandariaunews.com, Kuansing – Di dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar ungkapan “Makin tinggi pohon, makin kuat angin.”

Ungkapan ini mencerminkan sebuah kebenaran universal: semakin tinggi atau berpengaruh seseorang, semakin banyak tantangan dan kritik yang harus dihadapi.

Dalam konteks kepemimpinan, hal ini menjadi sangat relevan, terutama ketika kita menyoroti sosok pemimpin seperti Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby, sebagai seorang pemimpin, telah menunjukkan dedikasinya yang tinggi dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Seperti pohon yang tinggi, beliau memberikan manfaat melalui berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, seiring dengan pencapaian dan pengaruhnya, Suhardiman juga tak luput dari “angin” kritik yang datang.

Sebagai pemimpin yang berkomitmen, Suhardiman Amby tidak hanya mengedepankan program-program yang bermanfaat, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Sayangnya, dalam banyak kasus, perhatian ini sering kali beralih menjadi pencarian kesalahan.

Fenomena mencari-cari kesalahan dalam diri pemimpin seperti Suhardiman Amby adalah hal yang umum terjadi.

Di tengah harapan yang tinggi dari masyarakat, sering kali orang lupa bahwa pemimpin juga manusia yang memiliki keterbatasan.

Setiap keputusan yang diambilnya tidak selalu sempurna, dan itulah yang sering menjadi target kritik.

Namun, penting untuk membedakan antara kritik yang konstruktif dan yang merugikan. Kritik yang sehat dapat mendorong perbaikan dan inovasi, tetapi kritik yang berlebihan justru dapat menjatuhkan mental pemimpin dan menghambat kemajuan.

Suhardiman Amby menunjukkan bahwa kepemimpinan yang baik harus mampu menghadapi “angin” kritik ini dengan kepala dingin.

Beliau terbuka untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan bersedia merenungkan kesalahan yang telah dibuat.

Ini bukan hanya tentang mempertahankan posisi, tetapi lebih kepada tanggung jawab terhadap masyarakat yang dilayani.

Dukungan dari masyarakat juga sangat penting dalam konteks ini. Ketika Suhardiman berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat, masyarakat sebaiknya memberikan ruang bagi beliau untuk belajar dan berkembang.

Alih-alih fokus pada kesalahan, masyarakat bisa membantu dengan memberikan umpan balik yang konstruktif.

Makin tinggi pohon, makin kuat angin; demikian pula dengan sosok pemimpin seperti Suhardiman Amby.

Semakin bermanfaat seorang pemimpin, semakin banyak perhatian yang akan diterimanya serta kritik yang datang bersamaan.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menciptakan budaya yang mendukung, di mana kritik tidak hanya dijadikan alat untuk menjatuhkan, tetapi sebagai sarana untuk perbaikan.

Dengan saling mendukung antara pemimpin dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang positif dan produktif.

Pada akhirnya, semua pihak berperan dalam membangun kepemimpinan yang kuat, demi kebaikan bersama.

Suhardiman Amby, sebagai pemimpin yang berkomitmen, menunjukkan bahwa meskipun menghadapi kritik, semangat untuk berkontribusi kepada masyarakat tetap harus diutamakan.*




Tak Main-Main!!! Demi Kemenangan Pasangan SDM, Tokoh Masyarakat Kopah Ajak Warga Bersatu Mendukung Suhardiman-Muklisin.

lensa86.com, Kuansing – Dukungan demi dukungan terus mengalir untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor Urut 1 Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. – H. Muklisin yang disingkat SDM, Minggu (27/10/2024).

Ribuan relawan tersebut memadati Lapangan Pasar Sotu Kenegerian Kopah Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah hanya untuk melihat secara langsung kehadiran Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., calon bupati periode 2024-2029 yang dikenal dekat dengan masyarakat.

Pada acara tersebut, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. mengukuhkan Tim Koalisi Pemenangan SDM, termasuk organisasi relawan Prosa (Pro Suhardiman Amby) dan Cucuang Datuak Squad.

Dalam arahannya, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. menjelaskan bahwa Prosa adalah organisasi masyarakat yang berfungsi sebagai mata dan telinga untuk mendengar aspirasi masyarakat yang belum terealisasi.

“Dengan dikukuhkannya Prosa ini, tim relawan yang tergabung dalam Koalisi Pemenangan SDM diharapkan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujar Suhardiman yang dikenal dengan gelar adatnya Datuak Panglimo Dalam.

Tokoh masyarakat Kenegerian Kopah Syamsuar Usman mengajak seluruh masyarakat Kopah untuk bersatu mendukung pasangan Suhardiman-Muklisin (SDM).

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kopah untuk memenangkan pasangan SDM dan tidak terpengaruh oleh pandangan dari pasangan calon lain. Kopah adalah negeri beradat dan 100% beragama Islam. Mari kita bersatu untuk memenangkan SDM,” kata Syamsuar Usman.

Syamsuar Usman juga menambahkan bahwa di era kepemimpinan Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., terdapat beberapa program unggulan seperti beasiswa gratis, UHC, dan PSC 119.

“Beliau memiliki program-program unggulan yang nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti UHC, Jemput Antar Melahirkan (Jamela), PSC 119, dan beasiswa gratis. Kami yakin dengan Datuak Panglimo Dalam berpasangan dengan H. Muklisin, program-program tersebut akan semakin terealisasi dengan baik ke depannya,” pungkasnya.




Woowww!!!Survei Terbaru Pilkada Kuansing, Elektabilitas Paslon SDM Capai 57 Persen.

lensa86.com, KUANSING – Survei Lembaga Trust Research Center (TRC), yang beredar menunjukkan trend elektabilitas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby-Mukhlisin (SDM) unggul atas dua kompetitornya.

TRC merilis survei terbarunya paslon SDM melejit dengan capaian elektabilitas 57,3 persen. Disusul paslon Adam–Sutoyo 18,1 persen. Sedangkan di urutan ke-tiga, Halim-Sardiyono berada di posisi 13,3 persen. Responden yang tidak menjawab atau tidak tahu sebesar 11,3 persen.

Survei yang dilakukan pada tanggal 5 s/d 20 Oktober 2024 ini, juga mencoba melakukan pemetaan popularitas, akseptabilitas serta elektabilitas paslon yang ikut berkompetisi dalam kontestasi Pilbup Kuansing.

Tak hanya itu, TRC juga memotret kecenderungan perilaku pemilih dalam perspektif gender, usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, penghasilan, preferensi agama, afiliasi ormas serta preferensi suku dan lain-lain.

“Tingginya elektabilitas SDM dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karena Suhardiman dinilai sosok pemimpin yang memperhatikan rakyat, putra asli daerah, berpengalaman di eksekutif dan legislatif, telah teruji hasil kerja dibuktikan banyaknya jalan yang di aspal dan lainnya serta memiliki kemampuan komunikasi politik yang bagus dan dekat dengan ASN dan non ASN ,” tutur Firman, Peneliti dari Lembaga Survei, Trust Research Center (TRC), Minggu (27/10/2024).

Lanjut Firmam pengumpulan data survei berdasar populasi seluruh warga negara Indonesia di Kabupaten Kuansing yang punya hak pilih dalam pemilihan umum.

“Yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan toleransi kesalahan sekitar 5 persen pada tingkat kepercayaan 95,0 persen. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1600 orang se-Kabupaten Kuansing yang terdistribusi secara proporsional,” ungkapnya.

Sementara itu pengamat sosial media dan advokasi publik, Alamsah SH MH mengatakan dengan rentang jarak angka yang demikian besar pasangan calon SDM sudah sulit terkejar mengingat waktu pemilihan hanya tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Biasanya perubahan paling tinggi hanya sekitar 2 sampai 3 persen.

Melihat data persentasi responden dari Riset TRC yang tidak menjawab sekitar 12 persen, hal itu menarik karena dari sikap responden yang mungkin kategori undecided voters atau floating mass tersebut, tak akan memberi penguatan bagi calon lain.

Jika capaian elektabilitas SDM itu benar-benar real 57,3 persen, maka terlalu jauh jaraknya untuk diimbangi kedua paslon dengan berharap suara dari undecided voters.

“Dan bila diperhatikan basis pemilih paslon SDM memiliki basis pemilih kuat yang signifikan diprediksi unggul diseluruh kecamatan, ini menambah keyakinan sulit untuk dikejar. ,” tutupnya.




Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi

Sebagai salah satu pemuda yang ikut terlibat dalam merespon polemik yang terjadi ditengah masyarakat Rokan Hilir saat ini. Akas Virmandi yang saat ini menyandang gelar Sarjana Administrasi Publik menjelaskan bahwa kritikan nya terhadap kebijakan pengukuhan 24 Pjs. Penghulu oleh Plt. Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, karena dinilai cacat administrasi dan bahkan berpotensi maladministrasi.

Dari kacamata Administrasi Akas Virmandi mengatakan beberapa kecacatan tahapan administrasi H.Sulaiman dalam menjalankan kewenangan nya selaku Plt. Bupati Rohil saat mengukuhkan 24 Pjs. Penghulu tersebut.

Karena berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah BAB IV Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 7 Nomor 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan Berkewajiban Untuk Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, Kebijakan Pemerintahan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB

selanjutnya nomor 2 pejabat pemerintahan memiliki kewajiban
a. membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan atau tindakan

Dari landasan undang undang yang disebutkannya tersebut, Akas memetik 3 kesalahan fatal Plt. Bupati Rohil saat ini. Yang pertama H.Sulaiman telah melampaui batas kewenangannya selaku Plt Bupati dan tidak mematuhi azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan

Tiga kesalahan fatal tersebut menurut Akas terkonfirmasi dengan polemik yang terjadi ditengah masyarakat saat ini mengenai pengukuhan 24 Pjs.Penghulu yang menuai banyak penolakan, hal tersebut diakibatkan karena H.Sulaiman selaku Plt.Bupati melampaui batas kewenangannya dalam membuat kebijakan dan tidak melakukan azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.

Sebagiamana dengan persoalan melampaui batas kewenangan tersebut, berdasarkan perintah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 100.1.41/PEM.OTDA/3953 disebutkan Tentang Wewenang Plt. Bupati Rohil Sebagaimana yang Tertuang Pada nomor 3 bahwa Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman yang saat ini Menjabat Sebagai Plt Bupati Rohil hanya boleh melaksanakan tugas sehari hari Bupati Definitif sebagaimana dengan ketentuan perundang undangan.

Dan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 1100.2.4.3/4378/SJ pada tiga romawi (III) Point a dan b tentang kewenangan Plt. Bupati disamping harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah juga agar perkembangan kebijakan yang diambil tersebut harus diketahui oleh Bupati Definitif.

“Kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh Plt. Bupati hari ini, yang mana dirinya bukan lagi mengerjakan tugas sehari hari Bupati Definitif melainkan merombak apa yang sudah menjadi ketentuan Bupati Definitif sebelumnya. Serta tidak pernah mengkonfirmasi apa yang menjadi perkembangan kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati kepada Bupati Definitif. Semua nya seolah dikerjakan secara brutal tanpa melihat aturan dan prosedur yang berlaku, sebagaimana dengan pedoman azas umum pemerintahan yang baik”

mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan atau tindakan, Sebagaimana dengan persoalan penggantian 24 Pjs Penghulu, ditegaskan didalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Nomor : 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Bupati Definitif disebutkan Pasal 9 Nomor 1 Point e bahwa Plt Bupati mempunyai wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan peraturan perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri

“Jadi secara wewenang Plt Bupati boleh untuk melakukan pengisian dan penggantian pejabat seperti yang terjadi saat ini, harus berdasarkan persetujuan tertulis oleh Mentri yang sifatnya mengevaluasi atau melakukan penggantian pejabat. Sementara apa yang dilakukan oleh H.Sulaiman selaku Plt. Bupati Rohil hari ini sudah menyalahi aturan, sebab tidak ada satupun surat persetujuan dari Mentri yang bersifat tertulis yang memerintahkan untuk dilakukannya penggantian 24 Pjs Penghulu tersebut”

Karena jika dibaca dengan seksama bahwa Surat Edaran Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Nomor : 100.3.3/5036/BPD yang saat ini menjadi alasan kuat di kukuhkannya 24 Pjs. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil tersebut adalah surat yang berisikan Tentang Tanggapan yang bersifat segera untuk melakukan pemetaan, sosialisasi dan pembinaan, bukan surat perintah untuk melakukan evaluasi dan pengukuhan

“Harusnya secara tahapan administrasi setelah dikeluarkannya Surat Edaran Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa diatas, Plt. Bupati harus melakukan pemetaan terhadap wilayah atau individu Pjs. Penghulu yang dianggap rawan masalah, baik tentang pelanggaran pemilu maupun netralitas pejabat daerah, setelah dilakukannya pemetaan dan terdapat beberapa titik wilayah yang rawan masalah tadi barulah kemudian dilakukan sosialisasi, setelah dilakukan pemetaan dan sosialisasi barulah masuk ke tahap yang ketiga yaitu pembinaan terhadap individu yang rawan masalah tadi”

“Setelah dilaluinya tahapan pemetaan, sosialisasi dan pembinaan tapi tetap saja terdapat individu atau wilayah yang masih rawan masalah, barulah Plt. Bupati kembali menyurati Kemendagri untuk mengkonfirmasi bahwa individu atau wilayah yang dianggap rawan masalah ini tidak bisa dibina, dengan dibuktikan lampiran masalah masalah yang bersifat autentik, yang mana perihal pelanggaran undang undang pemilu dan netralitas maka harus dilampirkan dengan hasil putusan Bawaslu dan semacam nya dengan maksud menguatkan temuan yang dianggap bermasalah tadi, sebagai bukti bawah individu yang rawan masalah ini memang terbukti melalukan pelanggaran pemilu dan netralitas, sampai kemendagri kembali memberikan balasan surat persetujuan secara tertulis atau yang berisi perintah mengevaluasi dan sebagainya. Selanjutnya barulah dilakukan penggantian 24 Pjs. Penghulu”

Belum lagi secara spesifik persoalan keterlibatan dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD Rokan Hilir yang tidak terlibat dalam urusan pengukuhan 24 Pjs Penghulu sebagaimana dengan pernyataan Kadis PMD melalui vidio yang berdurasi 38 detik yang beredar di media sosial saat ini.

Padahal keterlibatan Dinas PMD sebagai salah satu instrumen penting sebagai badan permarkasa, sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 12 Legalisasi adalah pernyataan badan dan atau pejabat pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen administrasi pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya

“artinya dengan tidak terlibatnya Dinas Permarkasa dalam hal ini Dinas PMD Rokan Hilir artinya sudah dengan jelas membuktikan bahwa pengukuhan serta SK 24 Pjs Penghulu yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Rohil hari ini ilegal”

Tidak hanya itu bahkan SK yang diduga ilegal ini terindikasi Maladministrasi karena dikerjakan secara sepihak, hal tersebut dibuktikan dengan tidak mendasarnya putusan SK yang tertuang didalam SK 24 Pjs Penghulu tersebut. Karena jika dilihat pada point menimbang dan mengingat penetapan Pjs Penghulu yang dikukuhkan oleh Plt Bupati Rohil H.Sulaiman hari ini tidak singkron dengan alasan P3K dan Netralitas”

Dan lebih lucu nya lagi jika menurut acuan tata naskah dinas bahwa penamaan pejabat didalam SK Pjs Penghulu tersebut tidak boleh membubuhkan gelar, tapi yang terlihat didalam SK tersebut terdapat gelar

Sebagaimana yang tertuang didalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 bagian kesebalas mengenai Paraf, Tandatangan dan Stempel Pasal 44 Nomor 1 Penulisan Nama pejabat yang menandatangi naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan tidak menggunakan gelar.

Oleh karena itulah pengukuhan 24 Pjs Penghulu hari ini harus ditentang oleh semua pihak dan kalangan masyarakat, karena apa yang dilakukan oleh Plt Bupati hari ini, bukan semata mata untuk menjalankan azas pemerintahan umum yang baik, melainkan nafsu politik.




Klaim Pengaspalan Jalan di Ekstran Singingi, Anggota DPRD Desi Guswita Sebut Sutoyo Asbun.

lensa86.com, Singingi – Anggota DPRD Dapil V Kuansing dari Partai PKB, Desi Guswita SE angkat bicara terkait beredarnya video calon wakil bupati (Cawabup) Nomor Urut 2, H. Sutoyo yang menuding Bupati Kuansing Suhardiman telah memindahkan proyek pengaspalan jalan yang dia ajukan ketika menjabat sebagai anggota DPRD. Sabtu (19/10/2024).

Ditegaskan Desi, sudah 10 Tahun Sutoyo di DPRD Kuansing, Jalan menuju Ekstrans Singingi belum ada diaspal, sekarang baru teriak-teriak kalau Jalan F3 dia usulkan padahal itu usulan Kades saat musrembang.

“Usulan pengaspalan jalan F3 merupakan perjuangan Kepala Desa saat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang), bukan dari Sutoyo,” ujarnya.

Dirinya heran mengapa proyek pengaspalan di simpang sambung masih belum terlaksana sampai sekarang. Padahal kan Sutoyo ini sudah 10 Tahun jadi Anggota DPRD.

“Jangan asal bunyi dong, buktikan dengan tindakan. Jangan karena mau dapat banyak suara, diklaim pula kerjaan orang lain,” pungkasnya.

Dikatakan Desi, harusnya Sutoyo malu atas pengakuan tersebut, karena dia kan sudah 10 Tahun jadi anggota dewan, kenapa tidak dari periode pertama menjabat langsung diperbaiki jalan menuju ekstran. Kenapa baru sekarang mau calon wakil bupati, teriak usulan pengaspalan jalan di Ekstran Singingi dipindahkan Bupati Suhardiman.

“Jika Sutoyo serius ingin bangun ekstran Singingi, setiap Tahun bisa diusulkan pokirnya untuk mengaspal jalan, tentu sudah 10 km pula hasilnya. Nyatanya kan tidak demikian, karena mau calon wakil bupati baru mengklaim kalau pengaspalan Jalan di Ekstran itu Sutoyo yang usulkan, padahal yang mengusulkan itu Kades saat musrembang,” cibir Desi.

Dijelaskannya, Tahun 2025 InsyaAllah simpang sambung akan terealisasi pengaspalan, itu janji saya kepada Masyarakat. Tidak butuh waktu lama untuk membuktikannya, karena saya serius ingin bangun Singingi dan Singingi Hilir.

“Kolaborasi dirinya sebagai Anggota DPRD Dapil V bersama Suhardiman Muklisin, saya optimis bisa memperbaiki jalan menuju Ekstrans,” tandasnya.




Kelompok Tani Desa Banjar Lopak Kembangkan Program IP 200.

lensa86.com, BENAI – Kelompok Tani Desa Banjar Lopak,Kecamatan Benai,Kabupaten Kuansing, kembangkan program tanam IP 200 dimulai Minggu (13/10/2024).

Triwandi selaku Kepala Desa menyampaikan, bahwa ini adalah bentuk dari komitmen Pemerintahan Desa untuk mengantisipasi kerawanan pangan di desanya.
Program IP 200 tersebut, untuk pengelolaan lahan dan benih dibantu dari dana desa.

Senada dengan itu, Ketua Gapoktan Desa Banjar Lopak,Sarjono, berterima kasih atas program pemerintah desa tersebut,beliau juga berharap kedepannya agar mendapat bantuan alat-alat pertanian yang lebih canggih,sehingga lebih memudahkan para petani untuk bercocok tanam.

“Yaa,,program IP 200 ini sangat bagus untuk kita para petani,program ini juga mampu mengantisipasi kita untuk tidak beli beras lagi”,tandasnya. (GTTS)