Wujudkan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat, RSDC Pekanbaru siap bersinergi bersama Media dan AMI

PEKANBARU —- Sahabat TNI-Polri, siap bersinergi membangun Negeri bersama Riau Safety Driving Center (RSDC) yang berlokasikan Jalan Pesisir – Rumbai, Rumbai Bukit, Meranti Pandak, Kec. Rumbai Timur, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Alexander yang akrab disapa Alex Cowboy, selaku Pemimpin Redaksi Media Online (Siber) www.sahabattnipolri.com dalam usia melakukan silaturahminya bersama AKBP Ruri Kasubdit regident, Ipda Ari Tonika, SH Kasubnit Regident dan Iptu Ramli Gamal Kanit Regident RSDC, diruang kerjanya. Senin (13/05/2024)

” Kehadiran saya disini untuk melakukan silaturahmi bersama jajaran Polri yang berada di RSDC , untuk menjalin hubungan yang baik dengan institusi Polri sebagai Sahabat TNI-Polri tentunya sesuai dengan nama media siber kita yakni www.sahabattnipolri.com.” ucap Alex Cowboy usai meninggalkan ruangan AKBP Ruri Kasubdit Regident

Dalam kunjungan tersebut diatas, semuanya menyambut hangat niat daripada media Sahabat TNI-Polri yang ingin bersinergi membangun negeri di bumi lancang kuning untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Provinsi Riau pada Umumnya dan kota Pekanbaru pada khususnya.

” Kami RSDC, mewakili Institusi Polda Riau pada Umumnya dan Polres Pekanbaru pada khsusnya siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memberikan informasi terbaik kepada rekaman kita Sahabat TNI-Polri. ” ucap Alex mengulang perkataan AKBP Ruri Kasubdit Regident RSDC

Namun Alex Cowboy yang juga merupakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), juga menyiapkan harapan kepada AKBP Ruri. Bahwasanya kemitraan tidak hanya diberikan kepada media Sahabat TNI-Polri saja namun juga diberikan kepada media-media yang ada di Provinsi Riau pada Umumnya dan pada media-media (Perusahaan Pers) yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI)

Juga dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan media, dalam memperoleh SIM yang diinginkannya sebagai wujud ketaaat warga negara Indonesia yang sadar pentingnya memiliki SIM. bebernya (Alex)

Apa yang kita sampaikan, alhamdulillah juga di penuhi oleh pihak RSDC kota Pekanbaru Provinsi Riau, semoga kunjungan yang dilakukan ini apa yang kita harapkan sama-sama dapat diimplementasikan dengan praktek dilapangan nantinya. tutup Alex Cowboy pada media…… (SR/MR)

Sumber : DPP – AMI




Koalisi hingga tingkat Kabupaten Kota,
Abdul Wahid Jalin Kerjasama dengan PKS Riau

Pekanbaru — Ketua PKB Riau yang juga Calon Gubernur Riau, Abdul Wahid mengantarkan langsung berkas formulir penjaringan di kantor DPW PKS Provinsi Riau, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Di dampingi jajaran pengurus DPW PKB Riau dan DPC PKB kabupaten Kota serta Tim Relawan ,  Abdul Wahid  secara langsung menyampaikan niatnya kepada Pimpinan DPW PKS Riau, untuk bekerja sama dalam  memberikan dukungan dan mengusung dalam pemilihan kepala Daerah mulai dari tingkat Gubernur sampai Walikota dan Bupati Se Riau.

“pertama-tama kita berterimakasih atas sambutan DPW PKS yang sangat baik. Kemudian kita (PKB Riau,red) sangat berharap  untuk mendapat dukungan dan dapat menjalin koalisi dengan PKS di Riau hingga tingkat kabupaten kota agar linier sampai ke atas. Karena kita sangat mengetahui bahwa PKS mempunyai kader yang solid sampai akar rumput. Semoga niat kami ini disambut baik oleh pimpinan DPW PKS, ” ujar Abdul Wahid.

Dikatakan Abdul Wahid lagi, bahwa dirinya mempunyai niat untuk pengabdian dan tidak mengejar jabatan dalam pencalonan Gubernur Riau.

” Saya dari awal berniat maju dalam Pencalonan Gubernur Riau ini dengan niat tulus untuk pengabdian kepada kampung halaman, dan siap mundur dari Anggota DPR RI jika undang-undang mengatur untuk itu, ” tegas Politisi muda ini.

Abdul Wahid menambahkan , pihak nya siap berkoalisi dan bersanding dengan Kader PKS Riau jika di mungkinkan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan survei sebanyak 4 kali untuk mengetahui sejauh mana kekuatan dan elektabilitas dalam pertarungan Gubernur Mendatang.

” Kita siap jika ada kader PKS yang akan mendapingi untuk bersama-sama membangun Riau, kita terbuka dan fleksibel. Dan InsyaAllah kita juga akan mengadakan survei sebanyak 4 kali untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kita agar kita bisa petakan dari mana kita memulai, ” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Riau, Ahmad Tarmidzi dalam sambutannya mengatakan bahwa PKS Riau membuka diri kepada PKB Riau untuk bekerjama. Namun, keputusan tetap berada di DPP PKS. Kami akan mengirimkan seluruh calon Gubernur yang mendaftar ke DPP PKS.

” Kita siap berkoalisi dan bekerjasama dengan PKB Riau dalam Pilkada Gubernur Riau , namun keputusan tetap berada di DPP PKS,” ujarnya.

Ahmad Tarmidzi menambahkan, bahwa dirinya sangat kagum dengan Abdul Wahid. Karena sebagai tokoh muda berani mengambil keputusan besar untuk maju sebagai Calon Gubernur Riau walau ada ancaman mundur dari DPR RI untuk maju.

” Kami kagum dan salut kepada Abdul Wahid sebagai tokoh muda yang berani maju menjadi Gubernur Riau walau Mundur dari DPR RI jika undang-undang mengatur. Kami harus banyak belajar dari beliau (Abdul Wahid,red), ” ujarnya.

Dikatakan Ustadz Ahmad Tarmidzi lagi,  jika memang memungkinkan kita (PKS dan PKB , red) juga bisa bekerjasama dalam koalisi Pilkada kabupaten Kota agar satu komando dari atas kebawah,.

“PKS siap berkoalisi Pilkada sampai tingkat kabupaten kota  agar adanya keseragaman dalam komando. Semoga PKS bisa berjodoh dengan PKB, ” tutupnya.

Untuk diketahui, Rombongan Calon Gubernur Riau Abdul Wahid antar lain Sekjen PKB Riau Ade agus Hartanto, Bendahara PKB Sugianto, YS Rendra, Yusuf sikumbang, M Dunir, Kasir, Ketua PKB Pekanbaru Taufik Arrakhman, Abu Bakar, Raja Ferza FakhlepiPKB Kuansing Cak Mus, serta Ketua Relawan Abdul Wahid (RAW) Riau, Fadila Saputra. (rls)

Sumber : DPP : AMI




Resmi Dikukuhkan dan Dilantik, Ini Yang Dikatakan Ketum DPP AMI Pada Ketua DPW PWDPI Provinsi Riau Usai Foto Bersama

PEKANBARU —- Usai menghadiri Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Duta Pena Indonesia, oleh Muhammad Nurullah RS selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP). yang berlokasikan di Kantor Sekretariat DPW PWDPI Riau, Jalan Sudirman, depan Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (7/5/2024).

Serta usai foto bersama dihalaman Sekretariat DPW-PWDPI, Ismail Sarlata Ketua Umum (Ketum) yang turut didampingi Fadila Saputra Pembina, Alex Cowboy Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Suandra Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga (Humas) dan Yose Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Media Indonesia. Mengucapkan selamat atas Pengukuhan dan Pelantikan, langsung Kepada Fifit Lidya Elsyah yang menahkodai selaku Ketua untuk 3 (tiga) tahun kedepan.

” Selamat atas di kukuhkan dan dilantiknya Ibu selaku Ketua dan Pengurus DPW PWDPI.Provinsi Riau.” ucap Ismail Sarlata Ketum AMI

Aliansi Media Indonesia (AMI) yang merupakan Perkumpulan Perusahaan Pers siap mendukung keberadaan DPW PWDPI. Dimana DPW PWDPI merupakan wadahnya wartawan, sementara wartawan merupakan ujung tombaknya perusahaan pers yang berbadan hukum resmi negara baik itu bersifat nasional maupun lokal.tambah Ismail Sarlata. Tidak hanya itu saja, dukungan tidak hanya diberikan kepada DPW PWDPI di Riau saja, melainkan kepada organisasi wartawan apa saja dan dimana saja di mana AMI berada. Karena bagi saya organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan apapun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dimana didalam perusahaan pers yang didirikan berbadan hukum negara, didalamnya pasti berisikan Sumber Daya Manusia (SDM) Jurnalis (Wartawan).

” Siapa yang dapat mengatakan seseorang dan/atau sekelompok orang itu sebagai wartawan?, kalau bukan perusahaan pers itu sendiri. Dan apa bisa perusahaan pers dapat dikatakan Perusahaan Pers, jika tidak terdapat SDM Wartawan didalamnya?.” tanya dan jawab Ismail Sarlata

Dan apa bisa seseorang dan atau sekelompok orang dapat dikatakan wartawan, tanpa ada pengakuan dari sebuah perusahaan pers yang dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Perusahaan pers yang berbadan hukum resmi negara yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. tambahnya

Dipenghujung , Ismail Sarlata Ketua Umum menegaskan. Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI lahir berdasarkan tuntutan Undang-Undang Dasar Negara yang sudah beberapa kali di Amandemen yakni pada pasal 28 Dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Ban I pasal 1 ayat (5) yang berbunyi : Organisasi Pers adalah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.Maka oleh karena itu Organisasi Perusahaan Pers,wajib hukumnya mendukung organisasi wartawan apapun……(SR/MS)

Sumber : DPP AMI




Ikuti Lomba Sesuai Juknis Yang telah Ditetapkan, Ini Kata Ricana Hambali

Kampar – Dalam rangka mendorong pemerataan dan peningkatan konsumsi ikan di daerah melalui penyediaan variasi menu berbahan ikan bagi keluarga dan sangat dianjurkan sejak dini karena mampu meningkatkan kecerdasan masyarakat, berdasarkan hal tersebut Dinas Perikanan Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar khususnya Pokja III siapkan Tim dalam rangka mengikuti Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024, Selasa (24/9/2024).

Bertempat di rumah salah satu peserta lomba di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Pj. Ketua TP. PKK Kabupaten Kampar Ricana Djayanti Hambali yang didampingi langsung oleh Camat Tambang Jamilus bersama Ketua TP PKK Kecamatan Tambang, Perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Kampar Nuraisyah dan Helmi Putra selaku Pengawas Perikanan serta Ketua Pokja III TP PKK Kabupaten Kampar Emmaliza lakukan peninjauan terhadap persiapan ini yang sembari beri dukungan dengan berikan beberapa masukan.

“Saya senang sekali karena pada hari ini saya dapat melihat sendiri persiapan-persiapan yang dilakukan oleh Tim yang akan berlomba mewakili Kabupaten Kampar dan saya menilai ini sudah memuaskan meski ada beberapa perbaikan sedikit baik dari segi penyajian, tampilan dan porsi,” demikan ucap Ricana.

Selanjutnya Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Kampar ini juga titipkan pesan kepada seluruh Tim yang terlibat untuk selalu optimis dalam mengikuti lomba dengan memperhatikan segala juknis yang telah diberikan penyelenggara.

Seperti yang dilaporkan, tim yang menjadi wakil dari Kabupaten Kampar ini merupakan tim yang menjuadi juara pertama pada lomba masak serba ikan yang diadakan Dinas Perikanan Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu dan kegiatan Lomba Tingkat Provinsi Riau ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024 mendatang di Pekanbaru yang akan diikuti oleh peserta dari 12 Kabupaten /Kota se Provinsi Riau, dengan menu sajian untuk keluarga, kudapan dan menu untuk anak. (Advertorial)




Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos, Oknum Kepsek SD Negeri 44 Pekanbaru Diam Bungkam

PEKANBARU —- Berdasar Informasi dan data yang diperoleh, akan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos yang diduga dilakukan HI oknum Kepsek SD Negeri 44 Pekanbaru.

Serta dugaan sebagaimana tersebut diatas, juga telah dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 25 April 2022 yang sampai saat ini belum mendapatkan tindakan apapun.

Akan hal tersebut diatas, awak media mencoba lakukan konfirmasi langsung ke pada HI oknum Kepsek SD Negeri 44 kota Pekanbaru, via WhatsApp pribadi miliknya 081371XXXXXX. Senin (6/05/2024)

Adapun konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :

Assalamualaikum W.W

Selamat Siang Salam Sejahtera, berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, dengan ini mohon izin Konfirmasi, adapun konfirmasinya sebagai berikut.

  1. Apakah benar Ibu selaku Kepala Sekolah Kepsek SD Negeri 44 kota Pekanbaru?, dan pernah dilaporkan oleh AMI sebagai Terlapor atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos Tahun 2020, yang dilaporkan ke Mapolda dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 25 April 2022 lalu?
  2. Jika benar, apakah ibu selaku Kepala Sekolah SD Negeri 44, pernah dimintai keterangan oleh pihak Mapolda Riau dan/atau Kejari Pekanbaru ?
  3. Jika Pernah, Kapan dan dimana dilakukan Pemanggilan?
  4. Keterangan apa yang ibuk berikan?
  5. Apakah menurut ibuk, Dana Bos dapat digunakan untuk Kegiatan Mabid yang dilaksanakan oleh Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) ?
  6. Jika dibenarkan, diatur dalam peraturan apa?

Demikian Konfirmasi tersebut kami sampaikan,untuk sekiranya dapat memberikan jawaban gunakan untuk dijadikan konsumsi Publik.

Namun sungguh amat disayangkan, HI Oknum Kepsek SD Negeri 44, yang dikonfirmasi tersebut diatas dan dengan memberikan bukti Kwitansi Pembayaran kegiatan Mabid dengan menggunakan dana Bos. Hinga berita ini di jadikan konsumsi publik, belum dapat memberikan jawaban apapun…….Bersambung (SR/MS/Team)

Sumber : DPP AMI




Dukungan Terus Mengalir, Keluarga Pasaman Riau Dorong Abdul Wahid Jadi Gubernur

Pekanbaru. Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Pekanbaru memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur riau Abdul Wahid, hal itu diuangkapkan oleh ketua Zulkifli Toguan saat gelaran acara halal bihalal dan silaturahmi warga pasaman dan pasaman barat pekanbaru, di pondok arowana komplek ICBS Kubang, minggu sore(05/03/24)

Dalam Penyampaiannya zulkifli mengatakan Abdul Wahid sosok pemuda yang potensial, sebagai rule model untuk kepemimpinan bagi generasi muda

“Saya melihat abdul wahid ini figur muda pemberani, rule model untuk generasi muda, berhasil bertarung dijakarta, saat ini ingin kembali mengabdi untuk riau, saya kira patut kita dukung dan doakan” ungkap zuulkifli

Pernyataan yang sama datang dari mantan bupati 2 peride kabupaten kampar Jefri Noer, ia mengatakan Abdul Wahid ini Figur Potensial untuk kita dorong maju sebagai gubernur.
“Saya kira Abdul Wahid potensial, usianya muda, sudah sangat berpengalaman, saat ini beliau 44 tahun, saya pertama jadi bupati 41 tahun, tak ada urat takut saya, kedepan riau ini harus punya pemimpin berani” cakap jefri

Lebih lanjut ia mengatan bahwa riau ini pembangunannya tidak terencana dan terarah, kabupaten kota dan provinsi tidak saling sinergi

” saya lihat provinsi riau pembangunannya tidak terencana dengan baik, saat saya jadi bupati saya merasakan betul, tidak ada sinergi, bangun sendiri-sendiri, saya kira pak wahid ini mampu menyelesaikan itu, biasanya anak muda lebih berani membuat terobosan” tegas mantan bupati kampar 2 periode ini. (Rls)

Sumber : DPP AMI




Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Langsung Melakukan Penahanan

(Kuantan Singingi_lensa86) Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak pagi hari, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis sebagai tersangka kasus korupsi. H. Sukarmis terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Penetapan Sukarmis sebagai tersangka dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Kuansing siang ini, Jum’at, 3 mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan H. Sukarmis yang pada saat pelaksanaan Proyek pembangunan Hotel Kuansing sedang menjabat sebagai Bupati Kuansing periode kedua, memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan (H. Sukarmis) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing. Setelah pemeriksaan tadi, penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada sejumlah awak media.

Setelah menetapkan H. Sukarmis sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Penahanannya dititipkan di Lapas Teluk Kuantan,” tegas Nurhadi.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Agustus 2023 lalu, penyidik Kejari Kuantan Singingi pernah memeriksa mantan Bupati Kuansing dua periode itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, menyusul naiknya perkara ini ke tahap penyidikan. Kejari Kuantan singingi telah memanggil Sejumlah saksi lain dan dimintai keterangan.

Nurhadi menjelaskan, tim auditor dari BPKP sudah melakukan penghitungan kerugian negara dalam proyek hotel tersebut.

“BPKP sudah turun dan melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Hotel Kuansing,” jelas Kajari Kuantan Singingi.

H. Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Pada saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Riau dari Partai Golkar dapil Kuansing-Indragiri Hulu.

Kejari Kuansing telah mengusut kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing sejak ini tahun 2020 lalu. Pengusutan dilakukan saat Kajari Kuansing saat itu dijabat oleh Hadiman yang kini bertugas sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Barat.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. 

Perkara itu berawal pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR Kabupaten Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp 13,1 miliar. Adapun hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp 629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progress pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen dan total yang telah dibayarkan Rp5, 263 miliar.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.
Selain itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp 629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Hingga kini, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan.

Sudah Ada yang Divonis Bersalah

Dalam perkara korupsi Hotel Kuansing, sebelumnya telah menetapkan  mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing Fahruddin ST. Hakim banding menetapkan hukuman Fahruddin menjadi 8 tahun dan pidana denda Rp 100 juta melalui Vonis banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangbditetapkan pada Senin 22 Nopember 2021 silam. Hukuman terhadap Fahruddin tersebut diperberat dari sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara. 

Selain memperberat hukuman untuk Fahruddin, majelis hakim PT Pekanbaru juga menambah masa hukuman untuk pejabat pemda Kuantan Singingi lainnya, yaitu Alfion Hendra selaku PPTK proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut. Hukuman Alfion juga ditambah menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru hukuman 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Sebelumnya pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu, majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Fahruddin alias Paka hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas putusan hakim Tipikor PN Pekanbaru tersebut, pihak jaksa penuntut dari Kejari Kuantan Singingi menilai Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ditetapkan jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST. Sementara tuntutan terhadap Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. melakukan upaya hukum banding.

Selain kedua pejabat tersebut, Perkara Korupsi Hotel Kuansing juga menyeret mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman. dan kedua terdakwa sedang menjalani persidangan.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

Kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
(Lensa86_Mujie)




Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Tunjuk Alex Cowboy dan Idham Syarif Sebagai Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan

PEKANBARU —— Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menunjuk Alexander (Alex Cowboy) Ketua Harian, dan Idham Syarif,M.Hum Sekjen selaku Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pengukuhan DPP dan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Media Indonesia (AMI).

Penunjukkan tersebut dilakukan dalam rapat Pembentukan Panitia Pengukuhan DPP dan Pelantikan DPW AMI Riau, yang dilaksanakan di Hotel Furaya lantai 1 ruang Cendana.Rabu (1/05/2024)

” Dengan dihadiri Pembina Utama Indra Gunawan Kadiskominfo Rohil,Fadila Saputra Pembina Media,Fifit Lidya Elsyah Pembina,Pengurus DPP,DPW Provinsi Riau,dan DPD Kabupaten Siak, saya berharap Alexander (Alex Cowboy) Ketua Harian dan Idham Syarif yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pengukuhan DPP sekaligus Pelantikkan DPW Provinsi Riau, dapat menyusun anggota Kepanitian yang akan di SK-kan DPP AMI.” dalam rapat pembentukan Kepanitian Pengukuhan dan Pelantikan, di Hotel Furaya lantai 1 ruang Cendana.Rabu (01/05/2024)

Sebelum penyusunan Kepanitian, Indra Gunawan selaku Pembina Utama DPP AMI menyampaikan harapannya. Hendaknya AMI dapat berkembang terus sebagai Organisasi Perusahaan Pers yang dapat memberikan Kontribusi kepada Pemerintah dan masyarakat yang ada di Provinsi Riau.

Serta dapat menjadikan Organisasi Perusahaan Pers yang dapat memberikan edukasi terbaik untuk Pemerintah dan masyarakat, serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di AMI serta yang ada didalam perusahaan pers yang tergabung di AMI yakni Wartawan dengan mengikuti Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi yang dilaksanakan dan/atau oleh Lembaga yang ditunjuk oleh Dewan Pers dan menjadi Lembaga Konstituennya Dewan Pers kedepannya. tambah Hendra

Sementara Fadila Saputra selaku Pembina Media DPP AMI, mengajak bersama perusahaan pers (media) yang tergabung di AMI untuk sama-sama membesarkan organisasi Perusahaan dan Perusahaan Pers yang tergabung dengan mengisi berbagai kegiatan positif yang dapat menghasilkan income untuk perusahaan dan organisasi yang dirancang bersama dalam kegiatan Rakernas Pertama nantinya sesuai permintaan DPW dan DPD yang terbentuk.

Usai menerima masukan yang diberikan oleh Pembina Utama dan Pembina Media DPP AMI, Ismail Sarlata selanjutnya kepada Alex Cowboy Ketua Harian dan Idham Syarif,M.Hum selaku Ketua Panitia dan Penanggungjawab pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan DPW Riau. Membentuk panitia, yang sesegera di SK-kan oleh DPP dan mempersiapkan segala hal pelaksanaan Pengukuhan DPP dan Pelantikan DPW Riau, yang diharapkan dapat terlaksana dalam waktu 3 bulan kedepan terhitung dari pelaksanaan Rapat Pembentukan panitia yang dilaksanakan hari ini (Rabu,02/05/2024)…….(Al/SR/Team)

Sumber DPP AMI




Diduga Langgar UU Pers dan ITE, Teva Iris Segera Dilaporkan ke Mapolda Riau

PEKANBARU —- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), siap laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau.

” Benar, kita akan melaporkan oknum yang bernama Teva Iris ke Mapolda Riau.” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, yang dikonfirmasi via Telp seluler pribadinya.Minggu (29/04/2024)

Laporan tersebut akan kita laporkan nantinya pada hari Senin (29/04/2024), bersama teman-teman Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan InsyaAllah akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan Ketua Advokasi ataubyang mewakilinya, Terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum bernama Teva Iris dengan melanggar Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat dengan pasal 18 ayat (3), serta melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (3) yang dapat dijerat pasal 45 ayat (3). beber Ismail Sarlata

Kita melaporkan Teva Iris demi menjunjung tinggi Undang-UndangbPers sebagai kitab kita Insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai Pers, dan demi mewujudkan Kemerdekaan Pers. Laporan yang kita berikan jelas, Teva Iris jelas menginjak-injak Undang-Undang Pers, dengan melanggar pasal 12 yang ada dan tersirat dalam kita kita insan pers yakni Undang-Undang Pers.

” Untuk menguji kekuatan Undang-Undang Pers, dan memenuhi hak setiap warga negara Indonesia.Teva Iris wajib dilaporkan ke Mapolda Riau.”

Kenapa saya mengatakan demikian, dirinya (Teva Iris) selain melanggar Undang-Undang Pers, justru terkesan menginjak-injak undang-undang Pers.Sebelum Insan Pers yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) mengingatkan dirinya apa yang dilakukan dirinya itu salah dalam menerbitkan Perusahaan Pers yang diduga miliknya baik itu secara langsung maupun lewat kritikan lewat beberapa media yang sudah dipublikasikan.Bahkan dirinya menantang untuk menguji Undang-Undang Pers, dengan menyatakan siap untuk dilaporkan ke Mapolda Riau.

” Dirinya (Teva Iris), menyatakan siap menerima untuk di laporkan ke Mapolda Riau undang-undang pers dan Undang-Undang ITE lewat laporan yang akan diberikan ke Mapolda Riau.” beber Ismail Sarlata dengan geram

Laporan yang diberikan atas kesepakatan bersama pengurus DPP-AMI, atas masukan yang diberikan oleh Tokoh Pers Riau dimana AMI dapat memberikan laporan terhadap oknum Teva Iris yang jelas melanggar Undang-Undang Pers yang dapat mencederai nama baik Pers Indonesia dan bahkan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memberikan laporan kepada penegak hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana.

Tindakkan yang dilakukan Teva Iris,jelas melakukan dugaan tindak pidana terhadap Undang-Undang Pers dan UU ITE. Oleh karena itu, kita percayakan kepada Penegak Hukum Polda Riau, melakukan tugas dan fungsinya demi tegaknya Supremasi Hukum di Bumi Lancang Kuning ini nantinya setalahnkita memberikan Laporan Resmi ke Mapolda Riau pada Hari Senin (29/04)2024).

Sebelum dilakukan Laporan ke Mapolda Riau,telah dilaporkan sebelumnya ke Dewan Pers secara tertulis dengan Nomor Surat :01/Lap-DPP.AMI/IV/2024 yang ditujukan ke Ketua Dewan Pers dengan harapan untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pers demi menjunjung tinggi UU Pers dan Kemerdekaan Pers.tambah Ismail Sarlata

Atas nama pribadi dan atas nama Organisasi AMI, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Insan Pers dan pelaku usaha Pers yang ada di Indonesia pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.Tindakkan yang dilakukan, demi untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan memberikan efek jera pada oknum bernama Tefa Iris. tutup Ismail Sarlata……(Andra/Masrial/team)

Sumber : DPP.AMI




Didampingi Penasehat Hukum Jaka Marhaen,SH, DPP AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

PEKANBARU —- Didampingi Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum,Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra,Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

” Laporan yang dilakukan rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Mapolda Riau, agar setiap individu yang berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

” Laporan ini,dibuat semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, yang dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” kata Ismail Sarlata

Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis yang telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Mapolda Riau, demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian yang dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers,apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers.Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya.

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras.” Tindakkan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI yang merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Per (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dan meminta oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkahpun.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab.” Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan.” tutup Ismail Sarlata sambil mengucapkan salam 1 (satu) pena…..(Mr/Sr/Team)

Sumber : DPP AMI