UNRI Apresiasi Sambutan dan Dukungan Dari Bupati Rohil

lensa86.com (Rohil) – Pihak Kampus Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Riau melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, SIP,MS.i dalam rangka koordinasi kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) (KKN) di kediaman Rumdin Bupati Rohil, Jumat (27/04).

Dr. M. Amrul Khoiri, SIP selaku Koordinator KKN Mahasiswa UNRI Fakultas Ilmu Pertanian bersama rekan mahasiswa lainnya Rioni Imron, S.Sos., M.I.Kom, Oriza Safitri, SP, Januardi dan dibantu oleh Alumni Mahasiswa UNRI Fakultas Ilmu Pertanian Charles, SP kepada Bupati Rohil mengatakan kunjungan ini sebagai langkah awal untuk melakukan audensi mengenai pelaksanaan dan penempatan lokasi.

“Kehadiran kami untuk silahturahmi sekaligus akan menghadirkan mahasiswa Universitas Riau dari Fakultas Ilmu Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Kecamatan yang sesuai dengan temanya,” ungkap Dr. M. Amrul Khoiri, SP.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Perangkat pemerintahan di Kecamatan dam Kelurahan/Desa terkait lokasi yang akan dijadikan tempat KKN para mahasiswa.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bupati dan nanti akan ada Kecamata dan desa yang akan direkomendasikan dan disesuaikan dengan permasalahan utamanya, seperti Prospek Budidaya dan Pengembangan tanaman umbi – umbian sehingga dapat diolah menghasilkan komoditi yang baik,” Jelas Dr, M. Amrul Khoiri, SP.

Sementara itu Bupati Rohil, Afrizal Sintong, SIP,MS.i mengatakan sangat menyambut baik terkait kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa UNRI di Kabupaten Rohil.

Pihaknya, Pemkab Rohil sangat mendukung langkah program dari KKN Mahasiswa UNRI yang dapat meningkatkan produk tani dari pengembamgan hasil kajian para Mahasiswa yang langsung turun ke lokasi perkebunan bersama petani.

“Pemkab Rohil menyambut baik dan sangat mendukung langkah Universitas Riau mengalokasikan Mahasiswa melakukan KKN di daerah Rohil,” Sambut Afrizal Sintong, SIP, MS.i kepada pihak UNRI. (Redaksi)




Diduga Tabrak UU Pers dan ITE, AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Dewan Pers dan Mendesak Masyarakar Yang Dirugikan Melaporkan Ke Mapolda Riau

PEKANBARU —- Terkait media online www.tindaktegas.com yang dikelola PT Imedia Kreasi Millenial diduga media abal-abal dan Pelaku usaha Pers, lakukan dugaan tindak pidana. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), resmi laporkan Media dan Teva Iris resmi dilaporkan ke Dewan Pers dan segera dilaporkan ke Polda Riau

Atas dugaan tabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

” Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) resmi laporkan media online www.tindaktegas.com yang diterbitkan oleh PT Imedia Kreasi Millenial dan Teva Iris selaku Pendiri dan/atau pemilik Perusahaan Pers secara tertulis lewat email ke Dewan Pers (DP) dengan nomor surat : 01/Lap-DPP.AMI/IV/2024. ” ucap Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya ke awak media. Sabtu (27/04/2024)

Laporan tersebut diberikan dikarenakan adanyanya dugaan Teva Iris selaku Pendiri atau Pemilik Perusahaan Pers tersebut diatas, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 12 jo pasal 18 ayat (3).beber Pajar Saragih

Adapun dasar hukum laporan yang diberikan kepada Dewan Pers, yakni :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 1 ayat (5), pasal 12 jo pasal 18 ayat (3), pasal 15 tentang Dewan Pers,
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers
  4. Seruan Dewan Pers Nomor : 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Wartawan dan Keanggotaan LSM
  5. Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : 2/DP/MoU/I/2017 | B/15/II/2017
  6. Akta Notaris Pendiri Aliansi Media Indonesia oleh Notaris Edit Simanjuntak, SH bernomor : 15_tertanggal 31 Januari 2022
  7. Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU 001257.AH.01.07 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Indonesia tertanggal 31 Agustus 2022

Laporan tertulis yang diberikan kepada Dewan Pers telah dikirim via Email dan akan dikirimkan Via kantor Pos pada hari yang sama (Sabtu, 27/04/2024), untuk membantu Dewan Pers (DP) dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers dengan menegakkan Undang-Undang Pers dan sebagai efek jera bagi Pelaku Usaha Pers yang tidak tunduk pada Undang-Undang serta demi menjaga marwah Pers Indonesia dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencederai dunia Pers.

Aliansi Media Indonesia berharap mendapatkan jawaban dari Dewan Pers, untuk memberantas Media dan oknum yang tidak tunduk pada Undang-Undang Pers dan memberikan petunjuk langkah selanjutnya yang dilakukan Aliansi Media Indonesia yang merupakan organisasi Perusahaan Pera dengan tembusan yang diberikan kepada Kapolda Riau, dan Penasehat Hukum AMI. tambah Pajar Saragih

Laporan yang dibuat AMI tidak hanya diberikan kepada Dewan Pers saja, melainkan akan segera memberikan laporan secara tertulis juga kepada Kapolda Riau atas dugaan Tabrak Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat pidana dengan Undang-Undang yang sama pasal 18 ayat (3). Serta dugaan tindak Pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dengan membuat dan/atau mengunggah berita di Media online www.tindaktegas.com yang diduga dilakukan oleh Teva Iris selaku Pemilik Media yang tidak dapat di pertanggungjawabkan secara hukum karena Media tersebut melanggar UU Pers pasal 12 jo pasal 18 ayat (3). kembali beber Pajar Saragih

” Apa yang dilakukan Aliansi Media Indonesia sebagai organisasi Perusahaan Pers demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan memenuhi tak setiap warga negara untuk melaporkan suatu tindak Pidana yang apabila diketahui itu terjadi serta dapat merugikan seseorang maupun sekelompok orang dan bahkan nama baik Pers Indonesia. ” tegasnya

Di penghujung Pajar Saragih mengharapkan Dewan Pers dan Polda Riau dapat memenuhi hak kami organisasi pers sebagai pelapor dan akan segera mendesak warga negara Indonesia dan/atau seseorang maupun sekelompok orang yang merasa dirugikan atas berita yang diterbitkan Media online www.tindaktegas.com yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan UU ITE

Kita mau lihat siapa sebenarnya Teva Iris, dan siapa yang berada dibelakang Teva Iris yang dengan terang-terangan menabrak Undang-Undang Pers yang merupakan Kitab Dunianya Pers dan Insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta UU ITE yang merupakan rambu-rambu bagi masyarakat untuk tidak merugikan orang lain baik seseorang maupun sekelompok orang sekaligus menguji kekuatan kedua Undang-Undang tersebut dengan oknum yang tidak bertanggungjawab. …..(Team)

Sumber : DPP AMI




Terkait Peredaran Surat Penugasan, Berikut Kritikan Endang Sukarelawan Politisi Senior Golkar Riau

PEKANBARU —- Berdar surat penugasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang berisi daftar  nama-nama bakal calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah untuk  Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau

Surat penugasan Kader Partai Golkar ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus itu,ada 24 nama Bakal Calon Kepala Daerah se-Riau yang dituangkan dalam surat tertanggal 16 November 2023, Nomor: Sund- 308/GOLKAR/XI/2023

Terkait nama – nama bakal calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah yang diusulkan DPD Golkar Riau ke DPP Golkar mendapat kritikan dari politisi senior Golkar Riau Endang Sukarelawan  biasa Golkar tidak seperti ini melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah.

Biasanya  Golkar  sebagai proses penjaringan bakal calon Kepala Daerah ada survei namun saat  ini sangat beda sekali,tahu tahu sudah  beredar  surat penugasan daftar nama bakal calon kepala daerah, untuk  Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau,”kata Endang Sukarelawan kepada media ini saat ditemui di salah satu caffe Jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya,Kamis (25/4/2024)

Disebut Endang dalam surat penugasan itu ada lebih dari satu orang bakal calon yang diusulkan,seperti DPD Golkar Pekanbaru mengusulkan 8 (delapan) nama bakal calon Walikota ,tentu terkesan dalam fikiran saya ini sacam memblok ruang kader kader Golkar lain untuk ikut berkompotisi didalam proses Pilkada

Saharusnya Golkar  lebih terbuka,masa iya kader senior partai Golkar kalah dengan kader Golkar yang masih baru – baru,”ujar  mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru termuda di era tahun 1992

Lebih lanjut Endang mengukapkan sebagai kader senior partai Golkar di Riau hal yang wajar saya kecewa,meski begitu kita masih punya harapan,karena didalam politik di menit terakhir semuanya bisa berubah,apalagi pada kondisi saat ini dimungkinkan bisa berubah

Endang berharap DPP Golkar memberi ruang yang luas kepada seluruh kadernya ataupun masyarakat umum ,dalam rangka mencari pemimpin yang baik ,pimpinan yang terbaik untuk di Provinsi maupun  Kabupaten/Kota.yang ada di Riau  dan seluruh daerah Indonesia umumnya

Menurut Endang  penjaringan yang dilakukan DPP Golkar melalui surat penudasan yang telah beredar di group – group whatsapp ,ini sama aja memberi isyarat solah olah kader Golkar lain percuma saja mengajukan diri menjadi bakal calon kepala daerah dan ini tidak lazim dilakukan Partai Golkar,”pungkasnya

Dan saya sudah mengalami hal kepemimpinan  Ketua Umum  Partai Golkar sejak tahun 1992 tidak ada seperti ini dilakukan DPP Golkar dalam penjaringan bakal calon kepada daerah,namun saat ini saya merasakan ada perbedaan yang dilakukan Partai Golkar dalam penyeleksian bakal calon kepala daerah

Selain itu ada perbedaan,dalam penandatangan surat penugasan bakal calon saya lihat dibeberapa daerah ada berubahan,seperti di Kabupaten Rokan Hilir surat penugasan yang menandatangani Ketua DPP Golkar kemudian berubah lagi  Ketua Umum DPP Golkar yang mendatangani surat penugasan daftar nama bakal calon Bupati,jadi artinya di dalam politik tidak ada yang tidak mungkin terjadi,”tegasnya

Endang berharap kepada kader Golkar yang tidak usulkan dalam daftar penugasan  bakal calon kepala daerah se Riau di Pilkada serentak 2024 ini, masih ada peluang untuk di usung Partai Golkar,dan semoga saja   DPP Golkar mau  membuka ruang seluas luasnya untuk kader Golkar maju menjadi bakal calon kepala daerah di Riau maupun di daerah lainnya di Indonesia.

Kita melihat di partai – partai lain,meski ketua umumnya ikut mencalonkan kepala daerah namun ketua Partainya  juga memberi kesempatan seluas luas kepada kader partai maupun masyarakat umumnya untuk diusung menjadi bakal calon kepala daerah dari partai tersebut.

Seharusnya Partai Golkar sebagai  partai tua, tentu lebih hebat dalam melakukan penyeleksian bakal calon kepala daerah di Pemilukada baik di Riau maupun daerah lain di Indonesia,”ungkap Endang **(ian/mail/team)

Sumber : DPP AMI




Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

PEKANBARU — Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menjadikan nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab yang diduga milik Teva Iris yang juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.

Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi, Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

“Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telpon seluler pribadi saat dihubungi awak media. Kamis (25/04/2024)

Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean MH

” Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian, maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut, demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan.” Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.”

Nah jika itu dilakukan, jika ada berita yang naik dan/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.

Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya terdapat pelanggaran kode etik. Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH……(Team)

Sumber : DPP AMI




Dikonfirmasi Terkait Berita dan Perihal Media, Diduga Teva Iris Gagal Paham

PEKANBARU —- Terkait pemberitaan yang naik disalah satu media yang diduga media abal-abal, yang hanya memiliki Menkumham namun tidak memiliki susunan redaksi sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi dan adanya dugaan tindakkan onani dalam menghasilkan produk Jurnalis.

Awak media mencoba konfirmasi kepada Teva Iris yang diduga pemilik media online (siber) www.tindaktegas.com, mulai dari produk jurnalis yang dihasilkannya hingga ke regulasi pendirian perusahaan pers yang didirinya selaku pemilik dan statemen yang mengatasnamakan dirinya selalu Ketua Umum Pemuda Milenial yang terkesan dan/atau onani. Kamis (25/04/2024)

Dirinya Teva Iris yang di konfirmasi via WhatsApp Pribadinya, mempertanyakan kebenaran kepemilikan media online www.tindaktegas.com, dan statemen dirinya yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP PMP apakah benar merupakan produk jurnalis murni yang dihasilkan oleh Jurnalisnya sendiri, kapan tindakan melaporkan oknum pejabat Pekanbaru ke pihak Penegak Hukum akan dilaporkan agar tidak terkesan menakut-nakuti pejabat pemerintah dan atau hal lainnya, mempertanyakan regulasi perusahaan pers yang didirikan tanpa terdapat susunan redaksi diantaranya Penanggungjawab, Pemimpin Umum, Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi, agar produk jurnalis yang dihasilkan dan diunggah dimedianya dapat di pertanggungjawabkan.

” Baca aja om, Kalau saya gak mau jawab gimana om. jawab Teva Iris sambil mengirimkan stiker tertawa 😂😂, Via WhatsApp Pribadinya pada awak media. Kamis (25/04/2024)……(ITeam)

Sumber DPP AMI




Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Pekanbaru, — Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) dan sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).

Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”

Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya?kita tidak menginginkan itu.jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus.ucapnya

Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.”terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.

“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita.akhirnya di tertawakan orang kita.”imbuhnya sambil bercanda.(Pajar Saragih)

Sumber : DPP AMI




Terkait AKSI Atas Nama Wartawan di SPBU, Ismail Sarlata ” Jika Itu Tetap Dilaksanakan, Meminta AMI untuk Tidak Ikut-Ikutan. “

PEKANBARU —- Terkait beredaran Informasi adanya aksi yang mengatasnamakan Insan Pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya (PWTR), yang digerakkan oleh Anar Nenggolan selaku Koordinator Aksi, dan Rudi Hartono selaku Orator.

Terlepas pelaksanaan aksi tersebut diatas ditunda yang seyogyanya dilaksanakan pada Sabtu (20/04) kemarin, dan jika kemungkinan tetap akan dilaksanakan. Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) menegaskan kepada Pengurus maupun anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut jika aksi tersebut tetap nantinya dilaksnakan oleh oknum yang mengatasnamakan insan pers dan/atau PWTR

” Saya Ismail Sarlata, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), menegaskan untuk pengurus dan anggota yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi sebagaimana tersebut diatas yang diduga di boncengin oleh oknum yang tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Pers dan atau organisasi Pers. ” tegas Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, dalam pres rilisnya pada awak media via WhatsApp Pribadinya.Selasa (23/04/2024)

Kenapa saya katakan demikian?,tanya Ismail Sarlata. Untuk aksi yang apabila akan tetap dilaksanakan nantinya, yang sempat tertunda. Jelas aksi tersebut bukan ranahnya wartawan dan/atau organisasi wartawan, dan legal sanding PWTR itu patut dipertanyakan apakah memiliki Badan Hukum yang jelas atau tidak?.

Dari 7 dasar aksi yang akan dilaksanakan mengatasnamakan Insan Pers dan/atau PWTR, jelas tidak wewenangnya wartawan dan/organisasi Pers. Adapun 7 dasar tersebut sebagai berikut :

  1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sumber Sari
  2. Maraknya Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama bertahun-tahun di SPBU Sumber Sari
  3. Terjadinya Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terhadap masyarakat, namun SPBU Sumber Sari terus melakukan Penjualan BBM Bersubsidi kepada para pengepul yang menggunakan jeregen dan tangki ganda
  4. Terjadinya Pengancaman Kriminal terhadap insan Pers ketika melakukan profesinya di SPBU Sumber Sari atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi
  5. Penegakkan Supremasi Hukum terhadap UU BPH Migas atas MoU BPH Migas dengan Polri yang diduga lemah di Wilayah hukum Polres Kampar terkhususnya Kecamatan Tapung
  6. Meminta Tegas agar pemilik SPBU ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu sekalipun Pemilik SPBU tersebut memiliki anak kandung yang diketahui sebagai perwira Polri aktif
  7. Aksi tidak akan berhenti jika belum ada penindakkan atas tuntutan aksi kami sebagai masyarakat yang berprofesi control sosial (Pers, LSM) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya.

Nah dari ke 7 (tujuh) dasar tersebut diatas, poin 1,2,3,5,6,dan 7 bukan ranahnya wartawan untuk ikutan dalam aksi demo karena itu sifatnya Umum dan wartawan cukup menggunakan profesinya dengan membuat sebuah berita dengan mengangkat narasumber yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan bukan ikut-ikutan aksi.

Dan pada poin 4, jelas pihak institusi Polri melalui Polsek Tapung Hulu sudah memprosea laporan yang dibuat oleh wartawan adanya dugaan pengancaman. Jadi untuk kita wartawan dan organisasi wartawan, wajib menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian hingga naik ke Meja Hijau (Pengadilan). beber Ismail Sarlata

Di penghujung Ismail Sarlata meminta dengan tegas untuk Pengurus dan anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut biarkan aksi itu menjadi ranahnya Ormas dan/atau LSM.

Pers hanya mengikuti proses berjalan aksi bukan ikut-ikutan dalam barisan aksi. Dan mengajak teman Pers yang ada di Kabupaten Kampar, mari kita menyikapi hal yang sifatnya positif bukan langsung ikut-ikutan yang diduga profesi Pers di tunggangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun diketahui yang bertindak selaku Koordinator aksi dan orator itu diduga berlatar belakang profesi wartawan, jika ia juga merangkap sebagai LSM/Ormas dalam menjalankan fungsi sebagai Jurnalis jelas itu sudah salah. Yang salah jangan diikuti, karena SDM Pers itu memiliki SDM yang berkualitas dan tak mudah untuk seseorang menyandang sebuah profesi tanpa suatu skil yang mumpuni. Malulah kita pada masyarakat, dan pemerintah, yang ikut-ikutan akan aksi tersebut jika tetap dijalani.tutup Ismail Sarlata

Sumber : DPP AMI




Terkait Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Penebangan Pohon/Kayu Ilegal PN Bengkalis, Ini Kata Dosen Hukum

Bengkalis – Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penangguhan penahanan terdakwa kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.

Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait putusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputus. “Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 April masih tuntutan,” ungkap Ulwan kepada awak media, Senin (24/4/2024).

Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penangguhan penahanan padahal ia tidak dalam urgensi seperti sakit atau sudah tua.

Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penangguhan yang dilakukan tersebut. “Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan penahanan tergantung pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat penuntutan) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya,” ungkap Ulwan saat ditanya.

Ulwan juga menjelaskan pinjam pakai barang bukti untuk persidangan berupa alat berat diperkenankan oleh hukum acara. “Pinjam pakai diperkenankan oleh hukum acara. Bukan dikembalikan tapi pinjam pakai, tidak ada yang salah dengan ketentuan terkait hal tersebut,” kata Ulwan.

Tanggapan Pengacara Yudi Krismen

Pengacara kondang Riau yang juga sekaligus dosen hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH dari kantor Advokat Law Firm YK and Partners juga memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

“Kewenangan penangguhan memang diberikan undang-undang dan hak mereka, namun pertanyakan dasarnya. Pertanyakan alasan subjektifitasnya, kalau objektifitasnya itu karena sakit atau tua,” ungkap Dr. Yudi Krismen, SH, MH yang akrab disapa Dr. YK melalu pesan Whatsapp kepada media ini.

YK juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus dikawal hingga putusan. “Perkara tetap dikawal sampai putusan dan harus terus diawasi putusannya seperti apa,” kata Yudi melanjutkan.

Sebelumnya, Kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.

Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.

“Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Excavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat tim gabungan Mabes Polri melakukan penangkapan alat excavator tersebut pada area peta bidang tanah gabungan Arwan Junaidi yang di terbitkan oleh kepala desa Lubuk Gaung Zamar yang di tandatangani oleh seperangkat desa pada tanggal 12 Febuari 2020 yang lalu.

Informasi yang dapat dihimpun, bahwa diduga adanya oknum pejabat desa yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut.

Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Excavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombing yang sedang mengerjakan lahan dalam kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.

“Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.




Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Nilai Oknum Lurah Pebatuan Berprilaku Pasif Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat

PEKANBARU —Ahmad Nasir, seorang mahasiswa yang biasa vokal sebagai Koordinator Lapangan pada berbagai kegiatan demonstrasi di Riau yang dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR), menilai bahwa! pelaksanaan pelayanan oleh Oknum Lurah Pebatuan inisial SN di Kecamatan Kulim Pekanbaru, dilihat masih pasif kepada Masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad Nasir kepada Awak Media ini,” Secara umum saya menilai Oknum Lurah inisial SN itu masih berperilaku pasif dan masih memiliki harga diri yang rendah dan sulit mengenali kebutuhan masyarakat. Oknum lurah itu memilih mempercayai orang lain alih-alih dirinya sendiri, “Kata Muhammad Nasir saat disergap dengan berbagai pertanyaan oleh Awak Media pada program ‘Door Stop Interview Narasumber’ di Pekanbaru, Jumat, (19/4/2024. Siang Jelang sore WIB.

Penilaian dan tanggapan oleh Ahmad Nazir seorang Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK itu, bermula mendengar sebuah Peristiwa Proses pengajuan penandatanganan Surat Kehilangan Tanah oleh seorang Warga Inisial (YK) kepihak Kelurahan Perbatuan itu, tidak kunjung diterima dan tidak ditandatangani.

Padahal, kata warga inisial (YK) itu. “Saya sudah ajukan pengajuan laporan kehilangan kekepolisian secara tertulis, serta juga surat saksi-saksi dan surat tersebut tentunya harus ada tanda tangan RT dan RW serta Lurah setempat. yaitu, Lurah Pebatuan, “Ucap YK yang merasa kecewa terhadap pelayanan Pihak Kelurahan Perbatuan, Kecamatan Kulim Pekanbaru.

Untuk diketahui, YK menyebutkan bahwa proses yang ia lakukan itu adalah saran dari pihak BPN Kota Pekanbaru, “Apa yang saya ajukan ini adalah sesuai saran atau pun bisa dikatakan sebuah regulasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, “Ucap YK yang juga Dosen Fakultas Hukum pada Universitas ternama di Riau itu.

Penolak kan untuk menandatangani oleh pihak Kelurahan dan RT itu. Mulai jadi “Tanda Tanya Besar”, oleh berbagai kalangan masyarakat.

“Alasan mereka, sudah adanya pihak-pihak luar yang mengaku-ngaku memiliki surat tanah tersebut, “Ucap YK mencontohkan pembicaraan oknum pihak di Kelurahan itu.

“Padahal, juga perlu diketahui, surat-surat dari pihak saya (YK), dan dua rekan lainnya (Atas nama pemilik) sudah komplit alias lengkap, tidak ada satupun yang kurang dari surat SKGR, baik pembayaran pajak, dan surat surat bukti kepemilikan tanah lainnya. “Terang YK dengan wajah mulai memerah seperti.

Tidak sampai disitu, ternyata YK sudah berkali kali menghubungi dan mendatangi Kepala Kelurahan Pembatuan dan perangkatnya. yaitu, Ketua RT agar untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan Surat Kehilangan. yakni surat tanah di BPN Pekanbaru ke Kepala Kelurahan dan ke Ketua RT. Tapi, oknum yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen tersebut dan hanya diam.

Menariknya, masih kata YK, saat ditemui di Lapo Tuak Milik oknum ketua RT itu sendiri di jalan Sipiso Piso. Sang oknum Ketua RT dan Oknum Kepala Kelurahan itu tidak mau menjelaskan!. Bahwa, Kenapa tidak mau menandatangani?

Apakah ada ‘permainan mafia tanah di sini’? Tanya Awak Media ini ke YK.

Pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, kata YK sudah dibatalkan di pengadilan pada tahun 2004 dan sekarang muncul lagi dari pihak yang sama yang mengaku kembali bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan tanpa memunculkan surat mereka. Sementara, surat surat kepemilikan dari pihak YK sudah lengkap dan diduga hilang oleh pihak BPN Kota Pekanbaru saat pindah kantor dari Jalan Pepaya ke Jalan Naga Sakti.

Terakhir, Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR) melalui Ahmad Nazir berharap sebagai lurah seharusnya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Bersosialisasi dengan masyarakat langsung dan bisa melihat kondisi real di lapangan. Namun ternyata masih ada oknum kepala Kelurahan yang justru acuh tak acuh kepada masyarakat, termasuk soal pelayanan publik, kesal Ahmad Nazir.

Ahmad Nazir mengingatkan, bahwa Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, pernah menyampaikan di berbagai Media Online, “Kita ingin namanya lurah kan perpanjangan tangan dari kepala daerah, jadi tentunya harus tahu, kondisi rill di masyarakat. Namun banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya lurah yang pasif, ”Tutup Ahmad Nazir seperti dikatakan Muflihun di berbagai Media Online. (8/2023) lalu.

Saat informasi ini disajikan ke ruang publik, Oknum Kepala Kelurahan dan Oknum Ketua RT terkait, masih usaha tahap konfirmasi.

Sumber : DPP AMI




Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Dugaan pengancaman terhadap Wartawan dari salah satu media online yang dialami oleh Ramadhan Gulo yang terjadi di SPBU nomor : 14.284.135 di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Riau pada hari Jum’at,29 Maret 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/III/2024/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU TANGGAL 29 maret 2024 mendapat perhatian serius dari Pihak Kepolisian

Keseriusan pihak kepolisian Polsek Tapung Hulu ini disampaikan oleh Kapolsek Tapung Hulu Wel Etria,.SS.,MH ketika disambangi awak media di ruang kerjanya sambil menceritakan kronologis kejadiannya.(18/4/2024).

Yang mana kejadian itu berawal ketika Ramadhan Gulo bersama rekan seprofesinya mendatangi SPBU dan mengambil Video dan naik ke atas mobil dump truk yang diduga milik terlapor dan didapati atau melihat ada 20 buah jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak jenis solar.

Melihat aksi Ramadhan Gulo (wartawan) yang menaiki dump truk milik terlapor tanpa permisi, terlapor merasa tidak nyaman sehingga terjadi cekcok antara Terlapor dengan Ramadhan

“Kenapa naik diatas mobil saya??!!…lalu Ramadhan Gulo menjawab, “Saya mau melihat apa yang ada didalam bak mobil mu.” ucap nya sehingga terjadi adu mulut antara Ramadhan Gulo dengan terlapor

Merasa tidak senang akan perlakuan Ramadhan, Terlapor mengambil sebuah benda yang diduga senjata tajam jenis Parang dari dalam mobilnya seraya berkata “Saya bawa parang,lalu mau saya apakan ini” ucap terlapor,lalu rekan Ramadhan menarik nya untuk menjauhi terlapor

“Kalau bukan wartawan kau sudah ku hajar”!!! ucap terlapor dengan geramnya sehingga mengundang perhatian pihak keamanan SPBU dan menyuruh pergi terlapor dari area SPBU dan sementara itu Ramadhan Gulo beserta rekannya langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk proses selanjutnya

“Terkait perkara dugaan pengancaman tersebut sudah kami tangani,dan kami telah melakukan gelar perkara pada beberapa waktu lalu.Saat ini pihak kepolisian Polsek Tapung Hulu sudah meningkatkan statusnya,dari status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan” jelas Kapolsek Tapung Hulu

Sumber : DPP AMI