Dukungan Terus Mengalir, Keluarga Pasaman Riau Dorong Abdul Wahid Jadi Gubernur

Pekanbaru. Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Pekanbaru memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur riau Abdul Wahid, hal itu diuangkapkan oleh ketua Zulkifli Toguan saat gelaran acara halal bihalal dan silaturahmi warga pasaman dan pasaman barat pekanbaru, di pondok arowana komplek ICBS Kubang, minggu sore(05/03/24)

Dalam Penyampaiannya zulkifli mengatakan Abdul Wahid sosok pemuda yang potensial, sebagai rule model untuk kepemimpinan bagi generasi muda

“Saya melihat abdul wahid ini figur muda pemberani, rule model untuk generasi muda, berhasil bertarung dijakarta, saat ini ingin kembali mengabdi untuk riau, saya kira patut kita dukung dan doakan” ungkap zuulkifli

Pernyataan yang sama datang dari mantan bupati 2 peride kabupaten kampar Jefri Noer, ia mengatakan Abdul Wahid ini Figur Potensial untuk kita dorong maju sebagai gubernur.
“Saya kira Abdul Wahid potensial, usianya muda, sudah sangat berpengalaman, saat ini beliau 44 tahun, saya pertama jadi bupati 41 tahun, tak ada urat takut saya, kedepan riau ini harus punya pemimpin berani” cakap jefri

Lebih lanjut ia mengatan bahwa riau ini pembangunannya tidak terencana dan terarah, kabupaten kota dan provinsi tidak saling sinergi

” saya lihat provinsi riau pembangunannya tidak terencana dengan baik, saat saya jadi bupati saya merasakan betul, tidak ada sinergi, bangun sendiri-sendiri, saya kira pak wahid ini mampu menyelesaikan itu, biasanya anak muda lebih berani membuat terobosan” tegas mantan bupati kampar 2 periode ini. (Rls)

Sumber : DPP AMI




Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Langsung Melakukan Penahanan

(Kuantan Singingi_lensa86) Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak pagi hari, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis sebagai tersangka kasus korupsi. H. Sukarmis terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Penetapan Sukarmis sebagai tersangka dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Kuansing siang ini, Jum’at, 3 mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan H. Sukarmis yang pada saat pelaksanaan Proyek pembangunan Hotel Kuansing sedang menjabat sebagai Bupati Kuansing periode kedua, memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan (H. Sukarmis) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing. Setelah pemeriksaan tadi, penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada sejumlah awak media.

Setelah menetapkan H. Sukarmis sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Penahanannya dititipkan di Lapas Teluk Kuantan,” tegas Nurhadi.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Agustus 2023 lalu, penyidik Kejari Kuantan Singingi pernah memeriksa mantan Bupati Kuansing dua periode itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, menyusul naiknya perkara ini ke tahap penyidikan. Kejari Kuantan singingi telah memanggil Sejumlah saksi lain dan dimintai keterangan.

Nurhadi menjelaskan, tim auditor dari BPKP sudah melakukan penghitungan kerugian negara dalam proyek hotel tersebut.

“BPKP sudah turun dan melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Hotel Kuansing,” jelas Kajari Kuantan Singingi.

H. Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Pada saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Riau dari Partai Golkar dapil Kuansing-Indragiri Hulu.

Kejari Kuansing telah mengusut kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing sejak ini tahun 2020 lalu. Pengusutan dilakukan saat Kajari Kuansing saat itu dijabat oleh Hadiman yang kini bertugas sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Barat.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. 

Perkara itu berawal pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR Kabupaten Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp 13,1 miliar. Adapun hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp 629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progress pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen dan total yang telah dibayarkan Rp5, 263 miliar.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.
Selain itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp 629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Hingga kini, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan.

Sudah Ada yang Divonis Bersalah

Dalam perkara korupsi Hotel Kuansing, sebelumnya telah menetapkan  mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing Fahruddin ST. Hakim banding menetapkan hukuman Fahruddin menjadi 8 tahun dan pidana denda Rp 100 juta melalui Vonis banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangbditetapkan pada Senin 22 Nopember 2021 silam. Hukuman terhadap Fahruddin tersebut diperberat dari sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara. 

Selain memperberat hukuman untuk Fahruddin, majelis hakim PT Pekanbaru juga menambah masa hukuman untuk pejabat pemda Kuantan Singingi lainnya, yaitu Alfion Hendra selaku PPTK proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut. Hukuman Alfion juga ditambah menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru hukuman 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Sebelumnya pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu, majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Fahruddin alias Paka hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas putusan hakim Tipikor PN Pekanbaru tersebut, pihak jaksa penuntut dari Kejari Kuantan Singingi menilai Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ditetapkan jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST. Sementara tuntutan terhadap Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. melakukan upaya hukum banding.

Selain kedua pejabat tersebut, Perkara Korupsi Hotel Kuansing juga menyeret mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman. dan kedua terdakwa sedang menjalani persidangan.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

Kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
(Lensa86_Mujie)




Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Tunjuk Alex Cowboy dan Idham Syarif Sebagai Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan

PEKANBARU —— Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menunjuk Alexander (Alex Cowboy) Ketua Harian, dan Idham Syarif,M.Hum Sekjen selaku Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pengukuhan DPP dan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Media Indonesia (AMI).

Penunjukkan tersebut dilakukan dalam rapat Pembentukan Panitia Pengukuhan DPP dan Pelantikan DPW AMI Riau, yang dilaksanakan di Hotel Furaya lantai 1 ruang Cendana.Rabu (1/05/2024)

” Dengan dihadiri Pembina Utama Indra Gunawan Kadiskominfo Rohil,Fadila Saputra Pembina Media,Fifit Lidya Elsyah Pembina,Pengurus DPP,DPW Provinsi Riau,dan DPD Kabupaten Siak, saya berharap Alexander (Alex Cowboy) Ketua Harian dan Idham Syarif yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pengukuhan DPP sekaligus Pelantikkan DPW Provinsi Riau, dapat menyusun anggota Kepanitian yang akan di SK-kan DPP AMI.” dalam rapat pembentukan Kepanitian Pengukuhan dan Pelantikan, di Hotel Furaya lantai 1 ruang Cendana.Rabu (01/05/2024)

Sebelum penyusunan Kepanitian, Indra Gunawan selaku Pembina Utama DPP AMI menyampaikan harapannya. Hendaknya AMI dapat berkembang terus sebagai Organisasi Perusahaan Pers yang dapat memberikan Kontribusi kepada Pemerintah dan masyarakat yang ada di Provinsi Riau.

Serta dapat menjadikan Organisasi Perusahaan Pers yang dapat memberikan edukasi terbaik untuk Pemerintah dan masyarakat, serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di AMI serta yang ada didalam perusahaan pers yang tergabung di AMI yakni Wartawan dengan mengikuti Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi yang dilaksanakan dan/atau oleh Lembaga yang ditunjuk oleh Dewan Pers dan menjadi Lembaga Konstituennya Dewan Pers kedepannya. tambah Hendra

Sementara Fadila Saputra selaku Pembina Media DPP AMI, mengajak bersama perusahaan pers (media) yang tergabung di AMI untuk sama-sama membesarkan organisasi Perusahaan dan Perusahaan Pers yang tergabung dengan mengisi berbagai kegiatan positif yang dapat menghasilkan income untuk perusahaan dan organisasi yang dirancang bersama dalam kegiatan Rakernas Pertama nantinya sesuai permintaan DPW dan DPD yang terbentuk.

Usai menerima masukan yang diberikan oleh Pembina Utama dan Pembina Media DPP AMI, Ismail Sarlata selanjutnya kepada Alex Cowboy Ketua Harian dan Idham Syarif,M.Hum selaku Ketua Panitia dan Penanggungjawab pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan DPW Riau. Membentuk panitia, yang sesegera di SK-kan oleh DPP dan mempersiapkan segala hal pelaksanaan Pengukuhan DPP dan Pelantikan DPW Riau, yang diharapkan dapat terlaksana dalam waktu 3 bulan kedepan terhitung dari pelaksanaan Rapat Pembentukan panitia yang dilaksanakan hari ini (Rabu,02/05/2024)…….(Al/SR/Team)

Sumber DPP AMI




Diduga Langgar UU Pers dan ITE, Teva Iris Segera Dilaporkan ke Mapolda Riau

PEKANBARU —- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), siap laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau.

” Benar, kita akan melaporkan oknum yang bernama Teva Iris ke Mapolda Riau.” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, yang dikonfirmasi via Telp seluler pribadinya.Minggu (29/04/2024)

Laporan tersebut akan kita laporkan nantinya pada hari Senin (29/04/2024), bersama teman-teman Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan InsyaAllah akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan Ketua Advokasi ataubyang mewakilinya, Terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum bernama Teva Iris dengan melanggar Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat dengan pasal 18 ayat (3), serta melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (3) yang dapat dijerat pasal 45 ayat (3). beber Ismail Sarlata

Kita melaporkan Teva Iris demi menjunjung tinggi Undang-UndangbPers sebagai kitab kita Insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai Pers, dan demi mewujudkan Kemerdekaan Pers. Laporan yang kita berikan jelas, Teva Iris jelas menginjak-injak Undang-Undang Pers, dengan melanggar pasal 12 yang ada dan tersirat dalam kita kita insan pers yakni Undang-Undang Pers.

” Untuk menguji kekuatan Undang-Undang Pers, dan memenuhi hak setiap warga negara Indonesia.Teva Iris wajib dilaporkan ke Mapolda Riau.”

Kenapa saya mengatakan demikian, dirinya (Teva Iris) selain melanggar Undang-Undang Pers, justru terkesan menginjak-injak undang-undang Pers.Sebelum Insan Pers yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) mengingatkan dirinya apa yang dilakukan dirinya itu salah dalam menerbitkan Perusahaan Pers yang diduga miliknya baik itu secara langsung maupun lewat kritikan lewat beberapa media yang sudah dipublikasikan.Bahkan dirinya menantang untuk menguji Undang-Undang Pers, dengan menyatakan siap untuk dilaporkan ke Mapolda Riau.

” Dirinya (Teva Iris), menyatakan siap menerima untuk di laporkan ke Mapolda Riau undang-undang pers dan Undang-Undang ITE lewat laporan yang akan diberikan ke Mapolda Riau.” beber Ismail Sarlata dengan geram

Laporan yang diberikan atas kesepakatan bersama pengurus DPP-AMI, atas masukan yang diberikan oleh Tokoh Pers Riau dimana AMI dapat memberikan laporan terhadap oknum Teva Iris yang jelas melanggar Undang-Undang Pers yang dapat mencederai nama baik Pers Indonesia dan bahkan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memberikan laporan kepada penegak hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana.

Tindakkan yang dilakukan Teva Iris,jelas melakukan dugaan tindak pidana terhadap Undang-Undang Pers dan UU ITE. Oleh karena itu, kita percayakan kepada Penegak Hukum Polda Riau, melakukan tugas dan fungsinya demi tegaknya Supremasi Hukum di Bumi Lancang Kuning ini nantinya setalahnkita memberikan Laporan Resmi ke Mapolda Riau pada Hari Senin (29/04)2024).

Sebelum dilakukan Laporan ke Mapolda Riau,telah dilaporkan sebelumnya ke Dewan Pers secara tertulis dengan Nomor Surat :01/Lap-DPP.AMI/IV/2024 yang ditujukan ke Ketua Dewan Pers dengan harapan untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pers demi menjunjung tinggi UU Pers dan Kemerdekaan Pers.tambah Ismail Sarlata

Atas nama pribadi dan atas nama Organisasi AMI, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Insan Pers dan pelaku usaha Pers yang ada di Indonesia pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.Tindakkan yang dilakukan, demi untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan memberikan efek jera pada oknum bernama Tefa Iris. tutup Ismail Sarlata……(Andra/Masrial/team)

Sumber : DPP.AMI




Didampingi Penasehat Hukum Jaka Marhaen,SH, DPP AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

PEKANBARU —- Didampingi Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum,Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra,Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

” Laporan yang dilakukan rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Mapolda Riau, agar setiap individu yang berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

” Laporan ini,dibuat semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, yang dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” kata Ismail Sarlata

Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis yang telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Mapolda Riau, demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian yang dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers,apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers.Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya.

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras.” Tindakkan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI yang merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Per (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dan meminta oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkahpun.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab.” Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan.” tutup Ismail Sarlata sambil mengucapkan salam 1 (satu) pena…..(Mr/Sr/Team)

Sumber : DPP AMI




UNRI Apresiasi Sambutan dan Dukungan Dari Bupati Rohil

lensa86.com (Rohil) – Pihak Kampus Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Riau melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, SIP,MS.i dalam rangka koordinasi kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) (KKN) di kediaman Rumdin Bupati Rohil, Jumat (27/04).

Dr. M. Amrul Khoiri, SIP selaku Koordinator KKN Mahasiswa UNRI Fakultas Ilmu Pertanian bersama rekan mahasiswa lainnya Rioni Imron, S.Sos., M.I.Kom, Oriza Safitri, SP, Januardi dan dibantu oleh Alumni Mahasiswa UNRI Fakultas Ilmu Pertanian Charles, SP kepada Bupati Rohil mengatakan kunjungan ini sebagai langkah awal untuk melakukan audensi mengenai pelaksanaan dan penempatan lokasi.

“Kehadiran kami untuk silahturahmi sekaligus akan menghadirkan mahasiswa Universitas Riau dari Fakultas Ilmu Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Kecamatan yang sesuai dengan temanya,” ungkap Dr. M. Amrul Khoiri, SP.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Perangkat pemerintahan di Kecamatan dam Kelurahan/Desa terkait lokasi yang akan dijadikan tempat KKN para mahasiswa.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bupati dan nanti akan ada Kecamata dan desa yang akan direkomendasikan dan disesuaikan dengan permasalahan utamanya, seperti Prospek Budidaya dan Pengembangan tanaman umbi – umbian sehingga dapat diolah menghasilkan komoditi yang baik,” Jelas Dr, M. Amrul Khoiri, SP.

Sementara itu Bupati Rohil, Afrizal Sintong, SIP,MS.i mengatakan sangat menyambut baik terkait kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa UNRI di Kabupaten Rohil.

Pihaknya, Pemkab Rohil sangat mendukung langkah program dari KKN Mahasiswa UNRI yang dapat meningkatkan produk tani dari pengembamgan hasil kajian para Mahasiswa yang langsung turun ke lokasi perkebunan bersama petani.

“Pemkab Rohil menyambut baik dan sangat mendukung langkah Universitas Riau mengalokasikan Mahasiswa melakukan KKN di daerah Rohil,” Sambut Afrizal Sintong, SIP, MS.i kepada pihak UNRI. (Redaksi)




Diduga Tabrak UU Pers dan ITE, AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Dewan Pers dan Mendesak Masyarakar Yang Dirugikan Melaporkan Ke Mapolda Riau

PEKANBARU —- Terkait media online www.tindaktegas.com yang dikelola PT Imedia Kreasi Millenial diduga media abal-abal dan Pelaku usaha Pers, lakukan dugaan tindak pidana. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), resmi laporkan Media dan Teva Iris resmi dilaporkan ke Dewan Pers dan segera dilaporkan ke Polda Riau

Atas dugaan tabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

” Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) resmi laporkan media online www.tindaktegas.com yang diterbitkan oleh PT Imedia Kreasi Millenial dan Teva Iris selaku Pendiri dan/atau pemilik Perusahaan Pers secara tertulis lewat email ke Dewan Pers (DP) dengan nomor surat : 01/Lap-DPP.AMI/IV/2024. ” ucap Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya ke awak media. Sabtu (27/04/2024)

Laporan tersebut diberikan dikarenakan adanyanya dugaan Teva Iris selaku Pendiri atau Pemilik Perusahaan Pers tersebut diatas, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 12 jo pasal 18 ayat (3).beber Pajar Saragih

Adapun dasar hukum laporan yang diberikan kepada Dewan Pers, yakni :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 1 ayat (5), pasal 12 jo pasal 18 ayat (3), pasal 15 tentang Dewan Pers,
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers
  4. Seruan Dewan Pers Nomor : 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Wartawan dan Keanggotaan LSM
  5. Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : 2/DP/MoU/I/2017 | B/15/II/2017
  6. Akta Notaris Pendiri Aliansi Media Indonesia oleh Notaris Edit Simanjuntak, SH bernomor : 15_tertanggal 31 Januari 2022
  7. Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU 001257.AH.01.07 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Indonesia tertanggal 31 Agustus 2022

Laporan tertulis yang diberikan kepada Dewan Pers telah dikirim via Email dan akan dikirimkan Via kantor Pos pada hari yang sama (Sabtu, 27/04/2024), untuk membantu Dewan Pers (DP) dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers dengan menegakkan Undang-Undang Pers dan sebagai efek jera bagi Pelaku Usaha Pers yang tidak tunduk pada Undang-Undang serta demi menjaga marwah Pers Indonesia dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencederai dunia Pers.

Aliansi Media Indonesia berharap mendapatkan jawaban dari Dewan Pers, untuk memberantas Media dan oknum yang tidak tunduk pada Undang-Undang Pers dan memberikan petunjuk langkah selanjutnya yang dilakukan Aliansi Media Indonesia yang merupakan organisasi Perusahaan Pera dengan tembusan yang diberikan kepada Kapolda Riau, dan Penasehat Hukum AMI. tambah Pajar Saragih

Laporan yang dibuat AMI tidak hanya diberikan kepada Dewan Pers saja, melainkan akan segera memberikan laporan secara tertulis juga kepada Kapolda Riau atas dugaan Tabrak Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat pidana dengan Undang-Undang yang sama pasal 18 ayat (3). Serta dugaan tindak Pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dengan membuat dan/atau mengunggah berita di Media online www.tindaktegas.com yang diduga dilakukan oleh Teva Iris selaku Pemilik Media yang tidak dapat di pertanggungjawabkan secara hukum karena Media tersebut melanggar UU Pers pasal 12 jo pasal 18 ayat (3). kembali beber Pajar Saragih

” Apa yang dilakukan Aliansi Media Indonesia sebagai organisasi Perusahaan Pers demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan memenuhi tak setiap warga negara untuk melaporkan suatu tindak Pidana yang apabila diketahui itu terjadi serta dapat merugikan seseorang maupun sekelompok orang dan bahkan nama baik Pers Indonesia. ” tegasnya

Di penghujung Pajar Saragih mengharapkan Dewan Pers dan Polda Riau dapat memenuhi hak kami organisasi pers sebagai pelapor dan akan segera mendesak warga negara Indonesia dan/atau seseorang maupun sekelompok orang yang merasa dirugikan atas berita yang diterbitkan Media online www.tindaktegas.com yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan UU ITE

Kita mau lihat siapa sebenarnya Teva Iris, dan siapa yang berada dibelakang Teva Iris yang dengan terang-terangan menabrak Undang-Undang Pers yang merupakan Kitab Dunianya Pers dan Insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta UU ITE yang merupakan rambu-rambu bagi masyarakat untuk tidak merugikan orang lain baik seseorang maupun sekelompok orang sekaligus menguji kekuatan kedua Undang-Undang tersebut dengan oknum yang tidak bertanggungjawab. …..(Team)

Sumber : DPP AMI




Terkait Peredaran Surat Penugasan, Berikut Kritikan Endang Sukarelawan Politisi Senior Golkar Riau

PEKANBARU —- Berdar surat penugasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang berisi daftar  nama-nama bakal calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah untuk  Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau

Surat penugasan Kader Partai Golkar ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus itu,ada 24 nama Bakal Calon Kepala Daerah se-Riau yang dituangkan dalam surat tertanggal 16 November 2023, Nomor: Sund- 308/GOLKAR/XI/2023

Terkait nama – nama bakal calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah yang diusulkan DPD Golkar Riau ke DPP Golkar mendapat kritikan dari politisi senior Golkar Riau Endang Sukarelawan  biasa Golkar tidak seperti ini melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah.

Biasanya  Golkar  sebagai proses penjaringan bakal calon Kepala Daerah ada survei namun saat  ini sangat beda sekali,tahu tahu sudah  beredar  surat penugasan daftar nama bakal calon kepala daerah, untuk  Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau,”kata Endang Sukarelawan kepada media ini saat ditemui di salah satu caffe Jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya,Kamis (25/4/2024)

Disebut Endang dalam surat penugasan itu ada lebih dari satu orang bakal calon yang diusulkan,seperti DPD Golkar Pekanbaru mengusulkan 8 (delapan) nama bakal calon Walikota ,tentu terkesan dalam fikiran saya ini sacam memblok ruang kader kader Golkar lain untuk ikut berkompotisi didalam proses Pilkada

Saharusnya Golkar  lebih terbuka,masa iya kader senior partai Golkar kalah dengan kader Golkar yang masih baru – baru,”ujar  mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru termuda di era tahun 1992

Lebih lanjut Endang mengukapkan sebagai kader senior partai Golkar di Riau hal yang wajar saya kecewa,meski begitu kita masih punya harapan,karena didalam politik di menit terakhir semuanya bisa berubah,apalagi pada kondisi saat ini dimungkinkan bisa berubah

Endang berharap DPP Golkar memberi ruang yang luas kepada seluruh kadernya ataupun masyarakat umum ,dalam rangka mencari pemimpin yang baik ,pimpinan yang terbaik untuk di Provinsi maupun  Kabupaten/Kota.yang ada di Riau  dan seluruh daerah Indonesia umumnya

Menurut Endang  penjaringan yang dilakukan DPP Golkar melalui surat penudasan yang telah beredar di group – group whatsapp ,ini sama aja memberi isyarat solah olah kader Golkar lain percuma saja mengajukan diri menjadi bakal calon kepala daerah dan ini tidak lazim dilakukan Partai Golkar,”pungkasnya

Dan saya sudah mengalami hal kepemimpinan  Ketua Umum  Partai Golkar sejak tahun 1992 tidak ada seperti ini dilakukan DPP Golkar dalam penjaringan bakal calon kepada daerah,namun saat ini saya merasakan ada perbedaan yang dilakukan Partai Golkar dalam penyeleksian bakal calon kepala daerah

Selain itu ada perbedaan,dalam penandatangan surat penugasan bakal calon saya lihat dibeberapa daerah ada berubahan,seperti di Kabupaten Rokan Hilir surat penugasan yang menandatangani Ketua DPP Golkar kemudian berubah lagi  Ketua Umum DPP Golkar yang mendatangani surat penugasan daftar nama bakal calon Bupati,jadi artinya di dalam politik tidak ada yang tidak mungkin terjadi,”tegasnya

Endang berharap kepada kader Golkar yang tidak usulkan dalam daftar penugasan  bakal calon kepala daerah se Riau di Pilkada serentak 2024 ini, masih ada peluang untuk di usung Partai Golkar,dan semoga saja   DPP Golkar mau  membuka ruang seluas luasnya untuk kader Golkar maju menjadi bakal calon kepala daerah di Riau maupun di daerah lainnya di Indonesia.

Kita melihat di partai – partai lain,meski ketua umumnya ikut mencalonkan kepala daerah namun ketua Partainya  juga memberi kesempatan seluas luas kepada kader partai maupun masyarakat umumnya untuk diusung menjadi bakal calon kepala daerah dari partai tersebut.

Seharusnya Partai Golkar sebagai  partai tua, tentu lebih hebat dalam melakukan penyeleksian bakal calon kepala daerah di Pemilukada baik di Riau maupun daerah lain di Indonesia,”ungkap Endang **(ian/mail/team)

Sumber : DPP AMI




Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

PEKANBARU — Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menjadikan nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab yang diduga milik Teva Iris yang juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.

Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi, Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

“Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telpon seluler pribadi saat dihubungi awak media. Kamis (25/04/2024)

Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean MH

” Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian, maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut, demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan.” Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.”

Nah jika itu dilakukan, jika ada berita yang naik dan/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.

Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya terdapat pelanggaran kode etik. Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH……(Team)

Sumber : DPP AMI




Dikonfirmasi Terkait Berita dan Perihal Media, Diduga Teva Iris Gagal Paham

PEKANBARU —- Terkait pemberitaan yang naik disalah satu media yang diduga media abal-abal, yang hanya memiliki Menkumham namun tidak memiliki susunan redaksi sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi dan adanya dugaan tindakkan onani dalam menghasilkan produk Jurnalis.

Awak media mencoba konfirmasi kepada Teva Iris yang diduga pemilik media online (siber) www.tindaktegas.com, mulai dari produk jurnalis yang dihasilkannya hingga ke regulasi pendirian perusahaan pers yang didirinya selaku pemilik dan statemen yang mengatasnamakan dirinya selalu Ketua Umum Pemuda Milenial yang terkesan dan/atau onani. Kamis (25/04/2024)

Dirinya Teva Iris yang di konfirmasi via WhatsApp Pribadinya, mempertanyakan kebenaran kepemilikan media online www.tindaktegas.com, dan statemen dirinya yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP PMP apakah benar merupakan produk jurnalis murni yang dihasilkan oleh Jurnalisnya sendiri, kapan tindakan melaporkan oknum pejabat Pekanbaru ke pihak Penegak Hukum akan dilaporkan agar tidak terkesan menakut-nakuti pejabat pemerintah dan atau hal lainnya, mempertanyakan regulasi perusahaan pers yang didirikan tanpa terdapat susunan redaksi diantaranya Penanggungjawab, Pemimpin Umum, Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi, agar produk jurnalis yang dihasilkan dan diunggah dimedianya dapat di pertanggungjawabkan.

” Baca aja om, Kalau saya gak mau jawab gimana om. jawab Teva Iris sambil mengirimkan stiker tertawa 😂😂, Via WhatsApp Pribadinya pada awak media. Kamis (25/04/2024)……(ITeam)

Sumber DPP AMI