Bupati Jawab Pandangan Fraksi di Paripurna Perubahan APBD Rohil, TPP Guru hingga Infrastruktur Disorot

BAGANSIAPIAPI — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2026.

Jawaban pemerintah daerah tersebut dibacakan Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles, BBA., MBA., dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Rohil Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Jumat (25/9/2026) malam.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil, Kompleks Perkantoran Pemda Rohil, Jalan Sei Rokan, Batu Enam, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, SH dan Basiran Abbas. Turut hadir Bupati Rohil H. Bistamam, Wakil Bupati Jhonny Charles, BBA., MBA., Sekda Rohil H. Fauzi Eryzal, M.Si., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD Rohil, sebanyak 23 anggota tercatat hadir secara fisik hingga pukul 23.00 WIB.

Sekretariat DPRD menyatakan jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Dalam jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi merupakan masukan penting dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD.

Pemerintah menegaskan penyusunan anggaran harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Perubahan APBD juga diarahkan tetap menjalankan fungsi anggaran sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi guna mendukung pembangunan Kabupaten Rohil.

TPP Guru Menjadi Perhatian

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, pemerintah menyatakan sependapat dengan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Rohil menyebut terus berupaya menggali berbagai potensi sumber pendapatan melalui kebijakan dan langkah strategis bersama OPD teknis.

Selain PAD, persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru yang belum dibayarkan juga mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah menyatakan telah menerapkan SP2D secara online sehingga pembayaran TPP dapat langsung disalurkan ke rekening masing-masing pegawai tanpa melalui bendahara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari rencana aksi dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi yang menjadi perhatian KPK RI.

Penyertaan Modal PT BPR Rohil

Terkait penyertaan modal pada PT BPR Rohil, pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan keuangan masyarakat dan memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, penyertaan modal diharapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pembagian dividen.

Fraksi Soroti Belanja dan Infrastruktur

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah mengapresiasi masukan terkait pelaksanaan belanja daerah agar lebih tepat sasaran, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Sementara terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrat, pemerintah menyatakan masukan mengenai peningkatan PAD telah dijelaskan melalui tanggapan terhadap fraksi sebelumnya.

Hal serupa disampaikan kepada Fraksi NasDem, khususnya terkait penyertaan modal, kebijakan fiskal dan peningkatan PAD.

Untuk Fraksi PKS, pemerintah merespons masukan mengenai pentingnya penguatan prinsip anggaran berbasis kebutuhan dan hasil, pemerataan pembangunan serta keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh masukan tersebut, kata pemerintah, akan menjadi perhatian dan bahan dalam pembahasan perubahan APBD.

Infrastruktur Dasar Jadi Perhatian

Terhadap pandangan Fraksi PKB mengenai peningkatan PAD, pemerintah menyatakan telah memberikan penjelasan melalui jawaban sebelumnya.

Sementara kepada Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya, pemerintah memberikan respons terkait pembangunan infrastruktur, terutama jalan, jembatan, drainase dan infrastruktur dasar lainnya.

Pemerintah menilai pembangunan infrastruktur dasar memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Fraksi Indonesia Maju menyampaikan sejumlah masukan sekaligus apresiasi terhadap tata kelola keuangan daerah yang dinilai semakin transparan, akuntabel dan partisipatif. Pemerintah menyampaikan terima kasih atas pandangan tersebut.

Jawaban Pemerintah Jadi Bahan Pembahasan

Menutup penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan menjadi acuan, referensi dan bahan dalam memformulasikan kebijakan pada Perubahan APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah juga mengakui jawaban yang disampaikan belum tentu sepenuhnya memenuhi seluruh esensi dan substansi pandangan umum anggota DPRD.

Namun, seluruh masukan fraksi disebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan selanjutnya.

Dengan disampaikannya jawaban pemerintah oleh Wakil Bupati Jhonny Charles, pembahasan Rancangan Perubahan APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum rancangan perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (red)




Fraksi DPRD Rohil Soroti PAD, Belanja hingga Hak Guru dalam Perubahan APBD 2026

ROKAN HILIR  — DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).

Pandangan fraksi menunjukkan satu benang merah: perubahan APBD tidak boleh sekadar mengubah angka, tetapi harus menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata.

Fraksi Golkar, melalui Cindy Rahmadani, menyoroti pendapatan daerah sekitar Rp2,378 triliun, belanja Rp2,382 triliun, penerimaan pembiayaan dari SILPA sekitar Rp3,969 miliar serta penyertaan modal Rp200 juta kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hilir.

Golkar meminta pemerintah menjelaskan realisasi dan target PAD, sektor pajak dan retribusi yang naik maupun turun, serta strategi mengoptimalkan PAD tanpa menambah beban masyarakat. Belanja juga diminta diprioritaskan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, UMKM, pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.

Sorotan khusus diarahkan pada informasi TPP guru PPPK periode November–Desember 2025 yang disebut belum dibayarkan. Golkar meminta pemerintah memberikan penjelasan dan data yang jelas karena sebelumnya terdapat pernyataan bahwa gaji dan TPP ASN 2025 telah dibayarkan tuntas.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perubahan APBD harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Target pendapatan harus realistis, sedangkan belanja perlu dievaluasi agar tidak terjadi anggaran mengendap pada kegiatan yang terlambat atau minim manfaat.

PDIP juga meminta perhatian terhadap jalan, jembatan, drainase, air bersih, pendidikan, kesehatan serta penguatan ekonomi masyarakat melalui pertanian, perkebunan, perikanan dan UMKM. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, skala prioritas dinilai harus diperkuat.

Sedangkan Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya meminta setiap perubahan belanja memiliki output dan outcome yang jelas, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Fraksi ini juga meminta pemerintah merinci sumber dan penggunaan SILPA, sekaligus menjelaskan dasar, manfaat, pengawasan dan proyeksi kontribusi penyertaan modal Rp200 juta kepada BPR Rohil terhadap PAD.

Selain itu, seluruh OPD diminta memastikan kegiatan dalam perubahan APBD memiliki kesiapan perencanaan, pelaksanaan, sumber daya dan waktu penyelesaian yang realistis.

Sementara Fraksi Demokrat, PKS dan PKB tidak membacakan pandangan secara lengkap di ruang paripurna dan menyerahkannya kepada pimpinan. Fraksi Indonesia Maju juga menyampaikan pandangan sesuai mekanisme yang dipilih dan menyerahkannya kepada pimpinan sidang.

Secara umum, pandangan fraksi-fraksi menempatkan transparansi, ketepatan sasaran, kemampuan fiskal, pemerataan pembangunan dan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai catatan utama dalam pembahasan Perubahan APBD Rohil 2026.

Tahapan berikutnya adalah jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum fraksi-fraksi, yang dijadwalkan pada Jumat. Jawaban pemerintah akan menjadi bagian penting sebelum pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilanjutkan ke tahap berikutnya (red)




​Luruskan Isu BBM, PUPR Rohil Gelar Silaturahmi Bersama IMO

BAGANSIAPIAPI — Merespons pemberitaan yang beredar mengenai anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengundang pengurus Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi resmi atas surat yang diajukan organisasi media tersebut.

​Kepala Dinas PUPR Rohil, Khoirul Fahmi, S.T., melalui Sekretaris Dinas, Redison, S.T., menyampaikan bahwa pihak dinas memiliki komitmen penuh untuk memberikan hak jawab atas setiap pertanyaan publik. Namun, pihaknya memilih berhati-hati agar penjelasan yang disampaikan tidak berkembang menjadi spekulasi yang meluas.

​”Secara manusiawi, kami memilih pendekatan yang lebih baik melalui silaturahmi ini agar seluruh duduk perkara dapat dipahami secara utuh,” ujar Redison.

​Pertanyakan Anggaran BBM, PUPR Hadirkan Para Kabid
​Menjawab data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipertanyakan IMO Rohil, Dinas PUPR menghadirkan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Indra Satria, S.T., serta Kepala Bidang Program Sumber Daya Air (SDA), Gotri Cayadi, S.T.

​Kedua bidang tersebut saat ini tengah intensif menjalankan kegiatan Swakelola Tipe 1 yang dikerjakan langsung oleh dinas, mencakup pemeliharaan jalan, jembatan, serta normalisasi sungai dan irigasi untuk penanganan banjir.

​Redison menjelaskan, sejak kepemimpinan Kepala Dinas PUPR Khoirul Fahmi, skema swakelola lebih digalakkan demi merespons dengan cepat berbagai keluhan masyarakat.

​”Sejak Kadis dijabat Bapak Khoirul Fahmi, tidak ada lagi alat berat yang standby di kantor kecuali dalam kondisi rusak. Kalaupun kembali, hanya sebentar lalu keluar lagi ke lapangan,” tegasnya.

​Pihak PUPR Rohil pun merinci penggunaan anggaran pada masing-masing bidang swakelola:

​Bidang Sumber Daya Air (SDA): Anggaran diperuntukkan bagi sewa/pengoperasian alat berat (long arm, ekskavator standar, Komatsu), honor dan makan minum operator, honor penjaga alat, pembelian bahan pendukung (gambangan), serta bahan bakar solar industri.
​Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan: Penggunaan alat berat (grader, bomag, vibro) membutuhkan BBM solar industri, honor operator, penjaga alat, serta belanja material (seperti base jalan).
​Bidang Jalan dan Jembatan: Di bawah kepemimpinan Alimsyah, bidang ini difokuskan pada pembukaan lahan baru secara swakelola, namun hingga saat ini kegiatannya belum berjalan.
​Selain swakelola dinas, PUPR juga memfasilitasi skema swadaya masyarakat (pinjam pakai alat berat), di mana BBM dan honor operator ditanggung secara mandiri oleh masyarakat pemohon.

​Buka-Bukanan Kendala Anggaran dan Tunda Bayar
​Dalam kesempatan tersebut, Redison juga membeberkan kondisi riil di lapangan terkait ketersediaan BBM solar industri yang dibeli resmi dari perusahaan di bawah naungan Pertamina dengan harga menyesuaikan pasar. Ia mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Rohil mengalami tunda bayar pada APBD 2025.

​”Pada tahun anggaran sebelumnya, terjadi tunda bayar BBM hingga mencapai hampir Rp2 miliar di Bidang SDA, serta beban tunda bayar di Bidang Pemeliharaan Jalan. Untuk menutupi kebutuhan operasional, Kabid SDA bahkan harus meminjam dana talangan demi membayar honor dan konsumsi operator,” keluhnya.

​Tidak hanya di tahun 2025, kondisi anggaran 2026 juga dihadapi secara serius oleh Dinas PUPR Rohil.

​”Memasuki tahun 2026, pasokan BBM solar industri untuk penanganan banjir terus berjalan karena tingginya permintaan masyarakat. Ketersediaan minyak di lapangan diupayakan tetap standby sebanyak 5.000 hingga 10.000 liter. Namun, anggaran APBD Murni 2026 saat ini telah habis dan BBM yang terbayar baru dua tangki akibat kekosongan kas daerah di BPKAD,” ungkap Redison.

​Solusi atas persoalan ini diharapkan dapat terealisasi melalui APBD Perubahan.

​”Tagihan dari pihak penyedia BBM dan penambahan operasional saat ini menumpuk dan menunggu pembayaran pada APBD Perubahan (APBD-P) 2026 yang sedang dibahas,” tambahnya.

​Lebih lanjut, Dinas PUPR Rohil menegaskan bahwa skema swakelola dipilih karena menawarkan fleksibilitas dan kecepatan penanganan di lapangan dibandingkan prosedur tender atau Penunjukan Langsung (PL).

​Terkait ketiadaan papan informasi (plank), PUPR menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kegiatan swakelola pemeliharaan tidak mewajibkan papan plank di titik tertentu karena cakupan pekerjaannya bersifat dinamis dan berpindah-pindah.

​IMO Rohil Apresiasi Transparansi dan Siap Sinergi
​Di tempat yang sama, Ketua IMO Rokan Hilir, Heriandi Bustam, S.H., menyambut baik langkah klarifikasi tersebut dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas undangan dari pihak Dinas PUPR Rohil.

​Ia menegaskan bahwa keberadaan IMO adalah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan tata kelola keuangan publik berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

​”Perlu disampaikan bahwa kami tidak mencari kesalahan, melainkan demi kebaikan bersama dalam menjalankan tugas membangun daerah. Jika ada isu miring, tentu perlu ditelusuri dan dicari tahu kebenarannya agar tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat,” ujar Heriandi Bustam.

​Lebih lanjut, Heriandi menegaskan komitmen IMO Rohil untuk mendukung dan membantu pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR Rohil, dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

​”Apabila nantinya ditemukan ketimpangan atau kendala dalam pelaksanaan kegiatan, pihak IMO akan segera melaporkannya agar dinas dapat cepat melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan,” pungkasnya.




Kawal Laporan Korupsi APBKep Balam Jaya, IMO Rohil Sambangi Kejari dan Desak Kejati Bergerak

Bagansiapiapi – Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir (Rohil) minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghukuan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaporkan oleh DPC IMO dan LSM lainnya.

” Pihak kejati Riau melalui kejari Rokan Hilir kami minta segera melakukan ke tingkat penyidikan, sebab hasil informasi lapangan bahwa PJ Penghulu Balam Jaya dan KAUR nya telah secara maraton dimintai keterangan oleh Pihak Kajari Rohil, atas dugaan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBKep Balam Jaya Tahun Anggaran 2023, ” pinta Ketua IMO Rohil, Heriandi Bustam, SH di Bagansiapiapi, kamis (24/09/2026).

Diungkapkan Heriandi Bustam, laporan dibuat pihaknya berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

” Uraian perkara berdasarkan hasil audit Inspektorat Rohil, ditemukan adanya pengeluaran bkas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 631.234.025,00 pada Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau Anggaran 2023,” ungkapnya.

Ia mengharapkan kasus ini secara diungkap pihak kejaksaan soal sudah berjalan lama.

” Sudah seharusnya pelaku di tersangkakan, karena kasus ini sudah berjalan lama, tidak ada itikad baik pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Disampaikan, IMO Rohil menemui pihak kejari rohil untuk menanyakan perkembangan laporan yang disampaikan ke pihak kejaksaan.

” Kita sudah menemui pihak kejari rohil, yaitu kasi intelijen, Alfriwan Putra, SH, kita berharap kejari rohil membantu mengungkap kasus ini. Dikatakan kasi intelijen mau mengkonfirmasi dahulu kepada bidang pidsus. (red)




Forum Media Daerah Rohil Dibentuk, Insan Pers Bagansiapiapi Suarakan Keadilan Publikasi

BAGANSIAPIAPI — Sejumlah pemilik perusahaan media lokal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menggelar pertemuan pada Selasa (22/9/2026).

Langkah ini diambil guna merespons minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha media massa lokal dalam beberapa tahun terakhir.

​Dalam pertemuan tersebut, para pemilik media dan pimpinan organisasi pers sepakat menyatukan wadah perjuangan dengan membentuk Forum Media Daerah Rohil. Kehadiran forum ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar serta mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil membuka ruang kemitraan publikasi yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan.

​Ketua Forum Wartawan (FOWA) Rohil, Dahrin, menegaskan bahwa perjuangan media lokal membutuhkan soliditas antar-pelaku industri pers daerah. Ia mengenang masa kepemimpinan Bupati Annas Maamun dan Suyatno, saat media lokal dapat tumbuh subur berkat perhatian penuh dari pemerintah daerah.

​”Untuk kepentingan media bersama, yang paling penting ada keberanian, kebersamaan, dan kekompakan,” ujar Dahrin.

​Kritik tajam terkait ketimpangan pola kemitraan publikasi disuarakan oleh Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Heriandi Bustam. Menurutnya, kerja sama publikasi yang berjalan beberapa tahun terakhir ini terkesan tidak adil.

​”Jangan cuma diperhatikan beberapa media saja. Media lokal juga harus ikut diperhatikan,” tegas Heriandi.

​Heriandi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Regulasi ini menjadi acuan strategis dalam penataan hubungan kehumasan pemerintah daerah serta penguatan ekosistem media di tingkat daerah.

Melalui aturan ini, kehumasan Pemda didorong untuk memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.

​”Lewat regulasi ini, tata kelola kerja sama kehumasan diharapkan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berbasis kriteria yang jelas dan terukur. Regulasi ini juga menjadi panduan operasional bagi Diskominfo daerah guna memastikan efektivitas komunikasi publik sekaligus menerapkan standardisasi kualitas,” jelas Heriandi.

​Ia menambahkan, penerapan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 beserta petunjuk teknisnya (Juknis) diharapkan mampu membuat penyebaran informasi program kerja daerah berlangsung proporsional dan transparan, sekaligus memberi dampak positif bagi keberlanjutan industri pers lokal, ” harapnya.

​Lewat Forum Media Daerah Rohil yang baru dibentuk, Heriandi membeberkan langkah konkret yang akan segera ditempuh, salah satunya mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​”Kita mengajukan RDP secara resmi bersama pimpinan DPRD Rokan Hilir atau komisi terkait. Pada pelaksanaan RDP nantinya, kita meminta DPRD menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pembahasan pengantaran dan mekanisme kerja sama dapat dilakukan secara terbuka dan komprehensif,” ungkapnya.

​Langkah kelembagaan ini diambil agar persoalan tidak berhenti pada wacana internal media saja, melainkan menghasilkan kebijakan resmi yang mengikat, ” harapnya.

​Dukungan serupa datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rohil, Masrul Gusti. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pers, Pemkab, dan DPRD Rohil sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada publik.

​Masrul berharap kerja sama publikasi Pemkab Rohil dapat segera dibenahi melalui mekanisme yang jelas, profesional, dan akuntabel demi keberlanjutan media lokal di Rokan Hilir.




Pendapatan Bertambah Rp.209,47 Miliar, APBD Perubahan Rohil 2026 Naik

Bagansiapiapi –  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Rohil.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, S.E. Rapat tersebut dihadiri 32 dari 45 anggota DPRD Rohil Sekda Rohil serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pemaparannya, Bistamam menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan menyusul adanya sejumlah perubahan asumsi dalam APBD 2026. Di antaranya terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, serta penyesuaian alokasi dan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Dari sisi pendapatan, APBD Rohil 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.157.550.365.054.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2.367.023.777.531.

Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp209.473.412.477, atau sekitar Rp209,47 miliar.

Kenaikan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.222.055.130.659 dalam rancangan perubahan meningkat menjadi Rp2.370.793.271.510.

Artinya, belanja daerah bertambah sebesar Rp148.738.140.851, atau sekitar Rp148,74 miliar.

Pembiayaan dan Penyertaan Modal

Dalam pemaparan tersebut, Bupati juga menyampaikan perubahan pada sisi pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS disebut mencapai sekitar Rp3,97 miliar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rohil mengalokasikan Rp200 juta untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hilir.

Bistamam mengatakan, rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Rohil untuk memperoleh kesepakatan sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Demikianlah gambaran rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 yang dapat saya sampaikan,” kata Bistamam dalam rapat paripurna.

Ia berharap proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Rohil dapat menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.




Bupati Rohil H Bistamam, sampaikan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp2,05 Triliun

BAGANSIAPIAPI — Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Rohil, Senin (21/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, S.E. Rapat tersebut turut dihadiri 32 dari 45 anggota DPRD Rohil, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 22.38 WIB tersebut, Sekretaris DPRD sebelumnya melaporkan jumlah anggota yang hadir secara fisik. Pimpinan rapat kemudian menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD Rohil.

Dalam rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Bupati, pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 masing-masing diproyeksikan sebesar Rp2.050.968.917.789, atau sekitar Rp2,05 triliun. Sementara pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp0.

Bistamam menjelaskan, penyampaian rancangan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Kabupaten Rohil sebelumnya telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD melalui surat tertanggal 8 September 2026 untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama.

Infrastruktur Jadi Arah Kebijakan 2027

Dalam pidatonya, Bistamam menyampaikan tema kebijakan ekonomi daerah Tahun 2027 diarahkan pada pemantapan infrastruktur untuk mendukung akses layanan publik.

Sejumlah prioritas yang disampaikan meliputi pemantapan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur dasar, penguatan sektor ekonomi unggulan daerah, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan.

Arah kebijakan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program serta alokasi anggaran Tahun Anggaran 2027.

Pendapatan dan Belanja Sama-sama Rp2,05 Triliun

Berdasarkan angka yang disampaikan dalam rapat paripurna, struktur rancangan KUA-PPAS APBD Rohil 2027 adalah:

KomponenProyeksi 2027 Pendapatan daerah Rp2.050.968.917.789 Belanja daerah Rp2.050.968.917.789 Pembiayaan daerah Rp0

Dengan nominal pendapatan dan belanja yang sama, rancangan tersebut menunjukkan posisi anggaran berimbang berdasarkan angka yang disampaikan dalam rapat.

Namun, angka tersebut masih merupakan rancangan KUA-PPAS dan dapat mengalami perubahan setelah melalui pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Rohil dan DPRD.

Bupati berharap pembahasan rancangan KUA-PPAS dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD akan menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.




Soroti Karhutla dan Kerusakan Mangrove, Rokan Hilir Hijau Dibahas di Paripurna

Bagansiapiapi — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang Rokan Hilir Hijau kembali dibahas dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2026 tersebut digelar setelah agenda sebelumnya sempat tertunda dua kali karena belum memenuhi kuorum.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD Rohil, sebanyak 30 anggota hadir secara fisik hingga pukul 15.05 WIB, sementara 15 anggota lainnya belum hadir. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rokan Hilir Hijau.

Dalam penyampaian pendapat pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Rokan Hilir, Joni Charles, Pemkab Rohil memberikan apresiasi terhadap DPRD yang menginisiasi regulasi tersebut.

Menurut pemerintah daerah, keberadaan regulasi mengenai Rokan Hilir Hijau dinilai penting di tengah persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Pemkab menilai kondisi alam dan lingkungan Rohil menghadapi tekanan akibat berbagai aktivitas manusia. Karena itu, regulasi yang akan dilahirkan dinilai harus benar-benar menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.

Namun, pemerintah daerah juga mengingatkan agar Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi regulasi tambahan yang justru tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

«“Materi Ranperda tentang Rokan Hilir Hijau diharapkan lebih difokuskan pada hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan daerah serta belum diatur dalam regulasi yang sudah ada.”»

Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemkab menilai karhutla yang masih terjadi perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi. Terlebih, Rohil merupakan salah satu daerah di Riau yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga sehingga persoalan asap akibat karhutla dapat memiliki dampak yang lebih luas.

Karena itu, Ranperda Rokan Hilir Hijau diharapkan tidak berhenti pada slogan pelestarian lingkungan, tetapi mampu melahirkan ketentuan yang konkret untuk mencegah dan meminimalisir karhutla.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah keberadaan hutan mangrove di sepanjang pesisir Rohil.

Pemerintah daerah menyebut aparat penegak hukum, termasuk Polres Rohil dan Polda Riau, tengah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perusakan atau pembukaan kawasan mangrove oleh oknum masyarakat maupun pemodal.

Fenomena tersebut dinilai menjadi alarm penting bahwa perlindungan ekosistem pesisir harus masuk dalam kerangka kebijakan daerah.

Jangan Sampai “Rokan Hilir Hijau” Hanya Menjadi Nama

Di sinilah tantangan terbesar Ranperda Rokan Hilir Hijau.

Sebab, regulasi lingkungan tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Persoalan sebenarnya justru terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan, diawasi dan ditegakkan.

Jika Ranperda ini nantinya hanya melahirkan kewajiban administratif tanpa pengawasan yang kuat, maka label “Rokan Hilir Hijau” berisiko hanya menjadi nama yang indah, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan.

Karhutla, kerusakan mangrove, aktivitas pembukaan lahan, serta berbagai tekanan terhadap ekosistem pesisir merupakan persoalan yang membutuhkan keberanian pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat aturan yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan.

Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan apa konsekuensinya ketika aturan tersebut dilanggar.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disentuh aturan, sementara pelaku usaha atau pemodal yang memiliki kekuatan ekonomi justru luput dari pengawasan.

Karena itu, pembahasan Ranperda Rokan Hilir Hijau seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan lingkungan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar menambah daftar peraturan daerah.

Rohil membutuhkan regulasi yang mampu menjaga hutan, mangrove, lahan gambut dan kawasan pesisir, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perda Rokan Hilir Hijau bukan terletak pada meriahnya pembahasan di ruang paripurna.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah perda itu lahir, karhutla dapat ditekan, mangrove terlindungi, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Sebab, lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan hanya dengan pidato. Ia membutuhkan regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.




Demi Kelestarian Lingkungan, DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

​Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.

​Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

​”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.

​Poin-Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

​Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:

​Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.

​Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.

​Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.

​Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.

​Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

​Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

​Tahapan Pembahasan Selanjutnya

​Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

​Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Dilaporkan ke Kejati Riau: Temuan Rp. 631 Juta Dana Desa 2023 Tak Jelas Pertanggungjawabannya

Rohil – Ketua DPC  IMO- Rokan Hilir. Heriandi Bustam, SH. resmi mengadukan Pj Penghulu Balam Jaya periode 2022-2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke Kejati Riau cq  Kejari Rokan Hilir  terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

Heriandi menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

“Kami mendesak segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan audit tersebut,” kata Heriandi, Senin (7/9/2026).

Heriandi  menjelaskan, berdasarkan dokumen audit Inspektorat Rohil yang diperoleh DPC IMO ROHIL, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut DPC IMO, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, DPC IMO ROhil juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang yang berada dalam penguasaan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Telusuri aliran dananya, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,” ujar Andi

Lebih lanjut,  mengingatkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi