Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Pekanbaru, — Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) dan sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).

Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”

Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya?kita tidak menginginkan itu.jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus.ucapnya

Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.”terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.

“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita.akhirnya di tertawakan orang kita.”imbuhnya sambil bercanda.(Pajar Saragih)

Sumber : DPP AMI




Terkait AKSI Atas Nama Wartawan di SPBU, Ismail Sarlata ” Jika Itu Tetap Dilaksanakan, Meminta AMI untuk Tidak Ikut-Ikutan. “

PEKANBARU —- Terkait beredaran Informasi adanya aksi yang mengatasnamakan Insan Pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya (PWTR), yang digerakkan oleh Anar Nenggolan selaku Koordinator Aksi, dan Rudi Hartono selaku Orator.

Terlepas pelaksanaan aksi tersebut diatas ditunda yang seyogyanya dilaksanakan pada Sabtu (20/04) kemarin, dan jika kemungkinan tetap akan dilaksanakan. Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) menegaskan kepada Pengurus maupun anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut jika aksi tersebut tetap nantinya dilaksnakan oleh oknum yang mengatasnamakan insan pers dan/atau PWTR

” Saya Ismail Sarlata, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), menegaskan untuk pengurus dan anggota yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi sebagaimana tersebut diatas yang diduga di boncengin oleh oknum yang tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Pers dan atau organisasi Pers. ” tegas Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, dalam pres rilisnya pada awak media via WhatsApp Pribadinya.Selasa (23/04/2024)

Kenapa saya katakan demikian?,tanya Ismail Sarlata. Untuk aksi yang apabila akan tetap dilaksanakan nantinya, yang sempat tertunda. Jelas aksi tersebut bukan ranahnya wartawan dan/atau organisasi wartawan, dan legal sanding PWTR itu patut dipertanyakan apakah memiliki Badan Hukum yang jelas atau tidak?.

Dari 7 dasar aksi yang akan dilaksanakan mengatasnamakan Insan Pers dan/atau PWTR, jelas tidak wewenangnya wartawan dan/organisasi Pers. Adapun 7 dasar tersebut sebagai berikut :

  1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sumber Sari
  2. Maraknya Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama bertahun-tahun di SPBU Sumber Sari
  3. Terjadinya Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terhadap masyarakat, namun SPBU Sumber Sari terus melakukan Penjualan BBM Bersubsidi kepada para pengepul yang menggunakan jeregen dan tangki ganda
  4. Terjadinya Pengancaman Kriminal terhadap insan Pers ketika melakukan profesinya di SPBU Sumber Sari atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi
  5. Penegakkan Supremasi Hukum terhadap UU BPH Migas atas MoU BPH Migas dengan Polri yang diduga lemah di Wilayah hukum Polres Kampar terkhususnya Kecamatan Tapung
  6. Meminta Tegas agar pemilik SPBU ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu sekalipun Pemilik SPBU tersebut memiliki anak kandung yang diketahui sebagai perwira Polri aktif
  7. Aksi tidak akan berhenti jika belum ada penindakkan atas tuntutan aksi kami sebagai masyarakat yang berprofesi control sosial (Pers, LSM) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya.

Nah dari ke 7 (tujuh) dasar tersebut diatas, poin 1,2,3,5,6,dan 7 bukan ranahnya wartawan untuk ikutan dalam aksi demo karena itu sifatnya Umum dan wartawan cukup menggunakan profesinya dengan membuat sebuah berita dengan mengangkat narasumber yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan bukan ikut-ikutan aksi.

Dan pada poin 4, jelas pihak institusi Polri melalui Polsek Tapung Hulu sudah memprosea laporan yang dibuat oleh wartawan adanya dugaan pengancaman. Jadi untuk kita wartawan dan organisasi wartawan, wajib menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian hingga naik ke Meja Hijau (Pengadilan). beber Ismail Sarlata

Di penghujung Ismail Sarlata meminta dengan tegas untuk Pengurus dan anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut biarkan aksi itu menjadi ranahnya Ormas dan/atau LSM.

Pers hanya mengikuti proses berjalan aksi bukan ikut-ikutan dalam barisan aksi. Dan mengajak teman Pers yang ada di Kabupaten Kampar, mari kita menyikapi hal yang sifatnya positif bukan langsung ikut-ikutan yang diduga profesi Pers di tunggangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun diketahui yang bertindak selaku Koordinator aksi dan orator itu diduga berlatar belakang profesi wartawan, jika ia juga merangkap sebagai LSM/Ormas dalam menjalankan fungsi sebagai Jurnalis jelas itu sudah salah. Yang salah jangan diikuti, karena SDM Pers itu memiliki SDM yang berkualitas dan tak mudah untuk seseorang menyandang sebuah profesi tanpa suatu skil yang mumpuni. Malulah kita pada masyarakat, dan pemerintah, yang ikut-ikutan akan aksi tersebut jika tetap dijalani.tutup Ismail Sarlata

Sumber : DPP AMI




Terkait Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Penebangan Pohon/Kayu Ilegal PN Bengkalis, Ini Kata Dosen Hukum

Bengkalis – Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penangguhan penahanan terdakwa kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.

Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait putusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputus. “Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 April masih tuntutan,” ungkap Ulwan kepada awak media, Senin (24/4/2024).

Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penangguhan penahanan padahal ia tidak dalam urgensi seperti sakit atau sudah tua.

Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penangguhan yang dilakukan tersebut. “Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan penahanan tergantung pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat penuntutan) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya,” ungkap Ulwan saat ditanya.

Ulwan juga menjelaskan pinjam pakai barang bukti untuk persidangan berupa alat berat diperkenankan oleh hukum acara. “Pinjam pakai diperkenankan oleh hukum acara. Bukan dikembalikan tapi pinjam pakai, tidak ada yang salah dengan ketentuan terkait hal tersebut,” kata Ulwan.

Tanggapan Pengacara Yudi Krismen

Pengacara kondang Riau yang juga sekaligus dosen hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH dari kantor Advokat Law Firm YK and Partners juga memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

“Kewenangan penangguhan memang diberikan undang-undang dan hak mereka, namun pertanyakan dasarnya. Pertanyakan alasan subjektifitasnya, kalau objektifitasnya itu karena sakit atau tua,” ungkap Dr. Yudi Krismen, SH, MH yang akrab disapa Dr. YK melalu pesan Whatsapp kepada media ini.

YK juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus dikawal hingga putusan. “Perkara tetap dikawal sampai putusan dan harus terus diawasi putusannya seperti apa,” kata Yudi melanjutkan.

Sebelumnya, Kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.

Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.

“Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Excavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat tim gabungan Mabes Polri melakukan penangkapan alat excavator tersebut pada area peta bidang tanah gabungan Arwan Junaidi yang di terbitkan oleh kepala desa Lubuk Gaung Zamar yang di tandatangani oleh seperangkat desa pada tanggal 12 Febuari 2020 yang lalu.

Informasi yang dapat dihimpun, bahwa diduga adanya oknum pejabat desa yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut.

Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Excavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombing yang sedang mengerjakan lahan dalam kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.

“Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.




Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Nilai Oknum Lurah Pebatuan Berprilaku Pasif Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat

PEKANBARU —Ahmad Nasir, seorang mahasiswa yang biasa vokal sebagai Koordinator Lapangan pada berbagai kegiatan demonstrasi di Riau yang dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR), menilai bahwa! pelaksanaan pelayanan oleh Oknum Lurah Pebatuan inisial SN di Kecamatan Kulim Pekanbaru, dilihat masih pasif kepada Masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad Nasir kepada Awak Media ini,” Secara umum saya menilai Oknum Lurah inisial SN itu masih berperilaku pasif dan masih memiliki harga diri yang rendah dan sulit mengenali kebutuhan masyarakat. Oknum lurah itu memilih mempercayai orang lain alih-alih dirinya sendiri, “Kata Muhammad Nasir saat disergap dengan berbagai pertanyaan oleh Awak Media pada program ‘Door Stop Interview Narasumber’ di Pekanbaru, Jumat, (19/4/2024. Siang Jelang sore WIB.

Penilaian dan tanggapan oleh Ahmad Nazir seorang Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK itu, bermula mendengar sebuah Peristiwa Proses pengajuan penandatanganan Surat Kehilangan Tanah oleh seorang Warga Inisial (YK) kepihak Kelurahan Perbatuan itu, tidak kunjung diterima dan tidak ditandatangani.

Padahal, kata warga inisial (YK) itu. “Saya sudah ajukan pengajuan laporan kehilangan kekepolisian secara tertulis, serta juga surat saksi-saksi dan surat tersebut tentunya harus ada tanda tangan RT dan RW serta Lurah setempat. yaitu, Lurah Pebatuan, “Ucap YK yang merasa kecewa terhadap pelayanan Pihak Kelurahan Perbatuan, Kecamatan Kulim Pekanbaru.

Untuk diketahui, YK menyebutkan bahwa proses yang ia lakukan itu adalah saran dari pihak BPN Kota Pekanbaru, “Apa yang saya ajukan ini adalah sesuai saran atau pun bisa dikatakan sebuah regulasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, “Ucap YK yang juga Dosen Fakultas Hukum pada Universitas ternama di Riau itu.

Penolak kan untuk menandatangani oleh pihak Kelurahan dan RT itu. Mulai jadi “Tanda Tanya Besar”, oleh berbagai kalangan masyarakat.

“Alasan mereka, sudah adanya pihak-pihak luar yang mengaku-ngaku memiliki surat tanah tersebut, “Ucap YK mencontohkan pembicaraan oknum pihak di Kelurahan itu.

“Padahal, juga perlu diketahui, surat-surat dari pihak saya (YK), dan dua rekan lainnya (Atas nama pemilik) sudah komplit alias lengkap, tidak ada satupun yang kurang dari surat SKGR, baik pembayaran pajak, dan surat surat bukti kepemilikan tanah lainnya. “Terang YK dengan wajah mulai memerah seperti.

Tidak sampai disitu, ternyata YK sudah berkali kali menghubungi dan mendatangi Kepala Kelurahan Pembatuan dan perangkatnya. yaitu, Ketua RT agar untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan Surat Kehilangan. yakni surat tanah di BPN Pekanbaru ke Kepala Kelurahan dan ke Ketua RT. Tapi, oknum yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen tersebut dan hanya diam.

Menariknya, masih kata YK, saat ditemui di Lapo Tuak Milik oknum ketua RT itu sendiri di jalan Sipiso Piso. Sang oknum Ketua RT dan Oknum Kepala Kelurahan itu tidak mau menjelaskan!. Bahwa, Kenapa tidak mau menandatangani?

Apakah ada ‘permainan mafia tanah di sini’? Tanya Awak Media ini ke YK.

Pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, kata YK sudah dibatalkan di pengadilan pada tahun 2004 dan sekarang muncul lagi dari pihak yang sama yang mengaku kembali bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan tanpa memunculkan surat mereka. Sementara, surat surat kepemilikan dari pihak YK sudah lengkap dan diduga hilang oleh pihak BPN Kota Pekanbaru saat pindah kantor dari Jalan Pepaya ke Jalan Naga Sakti.

Terakhir, Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau (APMR) melalui Ahmad Nazir berharap sebagai lurah seharusnya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Bersosialisasi dengan masyarakat langsung dan bisa melihat kondisi real di lapangan. Namun ternyata masih ada oknum kepala Kelurahan yang justru acuh tak acuh kepada masyarakat, termasuk soal pelayanan publik, kesal Ahmad Nazir.

Ahmad Nazir mengingatkan, bahwa Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, pernah menyampaikan di berbagai Media Online, “Kita ingin namanya lurah kan perpanjangan tangan dari kepala daerah, jadi tentunya harus tahu, kondisi rill di masyarakat. Namun banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya lurah yang pasif, ”Tutup Ahmad Nazir seperti dikatakan Muflihun di berbagai Media Online. (8/2023) lalu.

Saat informasi ini disajikan ke ruang publik, Oknum Kepala Kelurahan dan Oknum Ketua RT terkait, masih usaha tahap konfirmasi.

Sumber : DPP AMI




Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Dugaan pengancaman terhadap Wartawan dari salah satu media online yang dialami oleh Ramadhan Gulo yang terjadi di SPBU nomor : 14.284.135 di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Riau pada hari Jum’at,29 Maret 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/III/2024/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU TANGGAL 29 maret 2024 mendapat perhatian serius dari Pihak Kepolisian

Keseriusan pihak kepolisian Polsek Tapung Hulu ini disampaikan oleh Kapolsek Tapung Hulu Wel Etria,.SS.,MH ketika disambangi awak media di ruang kerjanya sambil menceritakan kronologis kejadiannya.(18/4/2024).

Yang mana kejadian itu berawal ketika Ramadhan Gulo bersama rekan seprofesinya mendatangi SPBU dan mengambil Video dan naik ke atas mobil dump truk yang diduga milik terlapor dan didapati atau melihat ada 20 buah jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak jenis solar.

Melihat aksi Ramadhan Gulo (wartawan) yang menaiki dump truk milik terlapor tanpa permisi, terlapor merasa tidak nyaman sehingga terjadi cekcok antara Terlapor dengan Ramadhan

“Kenapa naik diatas mobil saya??!!…lalu Ramadhan Gulo menjawab, “Saya mau melihat apa yang ada didalam bak mobil mu.” ucap nya sehingga terjadi adu mulut antara Ramadhan Gulo dengan terlapor

Merasa tidak senang akan perlakuan Ramadhan, Terlapor mengambil sebuah benda yang diduga senjata tajam jenis Parang dari dalam mobilnya seraya berkata “Saya bawa parang,lalu mau saya apakan ini” ucap terlapor,lalu rekan Ramadhan menarik nya untuk menjauhi terlapor

“Kalau bukan wartawan kau sudah ku hajar”!!! ucap terlapor dengan geramnya sehingga mengundang perhatian pihak keamanan SPBU dan menyuruh pergi terlapor dari area SPBU dan sementara itu Ramadhan Gulo beserta rekannya langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk proses selanjutnya

“Terkait perkara dugaan pengancaman tersebut sudah kami tangani,dan kami telah melakukan gelar perkara pada beberapa waktu lalu.Saat ini pihak kepolisian Polsek Tapung Hulu sudah meningkatkan statusnya,dari status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan” jelas Kapolsek Tapung Hulu

Sumber : DPP AMI




DPP AMI Siap Mengembangkan Sayapnya di Seluruh Nusantara, Melalui Mandat yang Diberikan Kepada D. Silalahi Selaku Wasekjen

ALIANSI MEDIA INDONESIA —– Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) kembali menerbitkan Surat Mandat teruntuk Wilayah Hukum se-Jabotabek dan seluruh Nusantara Indonesia, untuk pengembangan sayap Organisasi Perusahaan Pers.

Adapun surat Mandat tersebut diberikan kepada D. Silalahi Pemilik (Owner) media Siber (Online) www.penabhayangkara.com, selaku Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP -AMI dengan nomor Surat Mandat bernomor : 07/DPP-SK.Mandat/IV/2024.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum DPP-AMI,dalam pres rilisnya kepada awak media via WhatsApp Pribadinya. Selasa (16/04/2024)

Dalam pres rilisnya, Ismail Sarlata mengucapkan terimakasih kepada D. Silalahi selaku Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen). Yang bersedia mengembangkan Aliansi Media Indonesia (AMI), organisasi Perusahaan Pers untuk dapat mengembangkan sayapnya diseluruh Nusantara Indonesia terkhususnya di Wilayah Hukum Jawabarat dan DKI Jakarta, sebagai langkah awal dalam mengembangkan AMI yang baru berusia 2 (dua) tahun sejak tahun 2022-2024.

” Terimakasih teruntuk saudara kita D. Silalahi Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP -AMI, yang bersedia mengembangkan sayap AMI ke seluruh Wilayah Nusantara Indonesia terkhusus Wilayah Hukum Jawa Barat dan DKI.Jakarta sebagai langkah awal mengembangkan sayap AMI.” ucap Ismail Sarlata dalam Pres Rilisnya kepada Awak Media, Via WhatsApp Pribadinya

Besarnya sebuah Organisasi,tidak berpatokkan kepada Ketua Umum saja melainkan kebersamaan dan kerjasama unsur yang ada didalam sebuah Organisasi.Karena AMI bukan merupakan Organisasi Perusahaan Pers Pribadi maupun perorangan.

” Saya sebagai Ketua Umum, hanya bersifat mengambil keputusan maupun kebijakan yang bersifat untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan visi dan misi AMI sebagai Organisasi Perusahaan Pers.”

Saya sebagai Ketua Umum menyerahkan kepada seluruh Pengurus dan Anggota,berdasarkan keputusan rapat bersama terbesar nantinya, yakni Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertama minimal berjumlah 2/3 dari seluruh Provinsi di Indonesia yang terbentuk.

Dipenghujung Ismail Sarlata, menyampaikan harapannya kepada Seluruh Pengurus DPP, DPW yang sudah terbentuk seperti halnya, Kalbar, Sulteng, Aceh, Kepri serta DPW dan DPD yang dibentuk oleh D. Silalahi nantinya sama-sama memajukan AMI untuk kepentingan bersama dan saling mengisi kekurangan, kekosongan serta petunjuk demi untuk kemajuan bersama menjadikan organisasi Perusahaan Pers terdepan dalam mewujudkan hak Pers Indonesia dan seluruh lapisan masyarakat seluruh Indonesia….Aamiin….(Masrial/Suandra)

Sumber : DPP AMI




Pantau Final Pacu Jalur dari Udara, Kapolsek dan Kasat Lantas Polres Kuansing Terjatuh dari Paramotor

lensa86.com, Kuansing – Masyarakat di sekitar Simpang Empat Pasar Teluk Kuantan, dekat Tepian Narosa, tiba-tiba dihebohkan oleh patroli udara menggunakan Paramotor pada Senin (15/04/2024) sore.

Dua perwira dari Polres Kuansing, yaitu Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan SH, dan Kasat Lantas, AKP Boy Setiawan, dikabarkan menjadi pengendara paramotor tersebut.

Menurut informasi yang di peroleh lensa86.com, kedua perwira Polres Kuansing tersebut mengalami kecelakaan dan parasut paramotor mereka terjerat di tiang listrik di sekitar tempat kejadian. Diduga, mesin paramotor yang mereka gunakan tiba-tiba mati saat mereka berada di udara

“Kami belum mengetahui penyebabnya. Namun, keduanya sedang memantau latihan bersama pacu jalur mini se-Kenegerian Teluk Kuantan yang berlangsung di arena Tepian Narosa Teluk Kuantan,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH saat dikonfirmasi pada Senin malam.

AKBP Pangucap juga menyebutkan bahwa Kapolsek Kuantan Mudik Hendra Setiawan mengalami luka serius, terutama di bagian leher dan perut, sementara Kasat Lantas Boy Setiawan tidak mengalami luka serius.

Saat kejadian, Kapolsek Kuantan Mudik Hendra Setiawan yang mengalami cedera segera dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan patah tulang, tetapi Hendra Setiawan sudah sadar dan sedang menerima perawatan medis. Kami juga belum mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini, namun kejadian ini terjadi pada sore hari,” tambah Pangucap sambil mendoakan kesembuhan bagi anggotanya.***




Ratusan Masyarakat Ikuti Sholat Idil Fitri Berjama’ah, Dilapangan Mesjid Assyakur Rumbai Timur

PEKANBARU —– Ratusan Masyarakat Limbungan laksanakan sholat Jama’ah Idil Fitri, berlokasikan di Lapangan Sepak Bola Jl Limbungan Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur,kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Adapun petugas pelaksana sholat Idil Fitri 1445 H/2024M, menyampaikan Ustad Suprianto bertindak sebagai Imam, sementara Ustad Abu Akram Armansyah,S.Pd I bertindak sebagai Khotib

Sebelum pelaksanaan sholat Idil Fitri 1445 H/2024 M, pada pukul 07:30 Wib. Petugas mesjid Assyakur membacakan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang dikumpulkan panitia dari masyarakat Limbungan.

” Zakat Fitrah berupa uang tunai yang terkumpuk berjumlah Rp 22.750.000 (duapuluh dua tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), zakat fitrah berupa berupa beras sebanyak 240 Kg zakat Mal Rp 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dan sudah dibagikan kepada 107 jiwa.” ucap Budi Pengurus Mesjid Assyakur Limbungan Rumbai Timur

Usai membacakan zakat yang berhasil dikumpulkan Panitia dari masyarakat, Panitia pelaksana Sholat Idil Fitri 1445 H/2024 M membacakan tata cara pelaksanaan sholat Idil Fitri

Pelaksanaan Sholad Idil Fitri secara berjama’ah oleh masyarakat yang usai dilaksanakan pukul 07.45 : Wib, dan kemudian dilanjutkan Khutbah yang disampaikan oleh Ustad Abu Akram Armansyah,S.Pd.I selaku Khotib. Kemudian diakhir dengan doa yang dipimpin oleh Khotib sendiri,dan bermaaf-maafan sesama jama’ah…(Ismail Sarlata)




Catatan Aliansi Media Indonesia, Teruntuk Afrizal Sintong Bupati dan Indra Gunawan Kadiskominfotiks Rohil

PEKANBARU —– Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), memiliki pertimbangan dan catatan sendiri menjadikan Afrizal Sintong,S.IP Bupati dan Indra Gunawan,SE ,MH Kadiskominfotik Rokan Hilir sebagai Penasehat dan Pembina Utama di Dewan Pimpinan Pusat.

Hal tersebut disampaikan Hadiriku Zega selaku Wakil Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia,sekaligus selaku Pemilik (owner) media online (Siber) Sergaponline.Com kepada Wartawan dalam pres rilisnya.Sabtu (07/04/2024)

Pertimbangan dan catatan yang dimiliki, melihat kepiawaian Afrizal Sintong,S.IP sejak Juni 2021 hingga 2022, memimpin Rokan Hilir yang senantiasa menerima masyarakat kapan saja tanpa mengenal waktu yang sudah tidak rahasia umum dan diketahui Pengurus DPP AMI saja.

Tidak hanya itu saja, Afrizal Sintong tidak memberatkan pelaku usaha Pers baik lokal maupun nasional dalam menjalin kerjasama dengan pemerintah melalui Diskominfotiks, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha pers langsung maupun melalui wartawan dan/atau Kabiro maupun perwakilannya yang berada di Rokan Hilir.

Agar apa yang menjadi haknya dapat diperolehnya sesuai regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak melakukan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah lainnya, dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat membunuh pelaku usaha pers kecil yang berhak untuk tumbuh dan berkembang.

Sementara Indra Gunawan,SE.,MH dipercayakan menjadi Kepala Dinas Kominfotiks Rokan Hilir September 2022 hingga sekarang.

Selama menjabat Kadiskominfotiks diketahui DPP AMI, dirinya banyak melahirkan inovasi terbaru untuk Kominfotik yang tidak hanya menitik beratkan kepada kerjasama media saja, melainkan telah menggagas dan melahirkan 40 website dan aplikasi digital bagi OPD termasuk aplikasi kerjasama sistem informasi media secara elekronik (SIMATRIK) yang telah mendapatkan pengakuan sebagai inovasi daerah oleh Kementrian Dalam Negeri pada tahun 2023 lalu.

Selama menjalankan perannya sebagai Kadiskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan corong pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Simatrik salah satu dari aplikasi yang dilahirkannya, yang diciptakan untuk menjalin kerjasama media dengan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

Walaupun aplikasi demikian telah dibentuk dan diciptakan, Pemerintah melalui Dinaskominfotik tetap tidak memberatkan media selaku rekanan media dalam melakukan jalinan kerjasama yang baik dengan pemerintah.

Dan dirinya (Indra Gunawan) juga berusaha menjadi penjembatan informasi kepada media, melalui OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ketika terjadi dan/atau munculnya pemberitaan negatif maupun kritikan yang ditujukan kepada Pemerintah Rokan Hilir.

Dan bahkan untuk pelaksanaan kerjasama media,dirinya selalu melaksanakan tukar pendapat, audiensi dan/atau melakukan sharing melalui organisasi Pers yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,untuk mencari solusi terbaik dalam mewujudkan hak pers sebagaimana yang diinginkan Afrizal Sintong,S.IP pula melalui Diskominfotiks.

Berdasarkan catatan tersebut diatas, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI dan merupakan organisasi Perusahaan Pers bukan Wartawan. Menetapkan Afrizal Sintong dan Indra Gunawan sebagai Penasehat dan Pembina Utama DPP AMI, agar hak perusahaan pers dapat terpenuhi yang beranjak dan di awali terlebih dahulu dari Kabupaten Rokan Hilir.

Atas nama Pengurus DPP Aliansi Media Indonesia,mengucapkan terimakasih atas kesediaan Afrizal Sintong,S.IP Bupati Rokan Hilir serta Indra Gunawan,SE ,M.H Kadiskominfotik yang bersedia untuk ditempatkan sebagai Penasehat dan Pembina Utama AMI. Dengan harapan,apa yg diterapkan DPP AMI dapat diterapkan oleh Pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) dimana saja seluruh Nusantara, baik tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dapat memberikan sosialisasi,edukasi dan hal lainnya serta dapat menyampaikan apa yang dilihat diketahui DPP sehingga menetapkan sosok Pemimpin Daerah dan Pemimpin Diskominfotik menjadi Penasehat dan Pembina di organisasi yang dipimpinnya.tutup Hadiriku Zega…..(Masrial/Suandra/Team)

Sumber : DPP AMI




Aliansi pejuang tanah Melayu riau DPD APTMR gelar buka bersama dan berbagi takjil

Perawang – Dalam rangka mempererat silaturahmi antar Pengurus, Dewan Pimpinan pusat aliansi penjuang tanah Melayu riau (APTMR) dengan pengurus DPD APTMR sekaligus memberikan mandat kepada pengurus DPC APTMR dari beberapa kecamatan di kabupaten siak, ketua DPD- APTMR Ramadona menggelar buka puasa bersama dan pembagian takjil di salah satu CAFE KM 6 jalan Hang jebat kecamatan tualang kabupaten siak
Minggu (07/04/2024)

Acara tersebut dihadiri ketua umum APTMR Alexander atau yang kerap di sapa alex cowboy, ketua team advokasi Mardun.SH sekjend Ozi nofandi ketua OKK haristio citra wardeni dan jajaran beserta seluruh anggota pengurus APTMR sekabupaten siak

Ketua umum mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yang mana hari ini kita berkumpul untuk bersilaturahmi bersama pengurus dan anggota untuk mempererat silaturahmi.
”Buka Puasa Bersama ini mengangkat tema “Ngabuburit” Membangun Silaturahmi, Merajut Kebersamaan Menuju Keberkahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut KETUA umum juga meresmikan atau memberikan mandat kepada seluruh pengurus DPC APTMR seperti pengurus di kecamatan minas, pengurus kecamatan buatan dan ada juga pengurus dari kecamatan pusako

Selanjutnya ketua DPD APTMR ramadona juga berbagi takjil sekitar 100 bungkus cemilan dan minuman untuk berbuka puasa, Ramadona mengatakan bagi-bagi takjil ini merupakan momen terbaik dapat memberi manfaat pada sesama. Terutama pada pengguna jalan yang tidak sempat berbuka puasa bersama keluarga.

“Kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas semua kenikmatan serta masih diberikan kesempatan untuk menjalani ibadah puasa di tahun 2024 ini dan meningkatkan rasa kepedulian antar sesama umat manusia,” tuturnya.

Terakhir RAMADONA mengucapkan terimakasih kepada para Donatur dan anggota yang turut membantu melakukan pembagian takjil gratis ini, kepada para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki

Jurnalis  Andi Rambe