Sosok Dr Karmila Sari, Mengukir Jejak Politik dan Memajukan Perempuan Indonesia

Pekanbaru,- Sosok perempuan tangguh asal Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, telah mengukir jejak cemerlang dalam kancah perpolitikan. Terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Riau 1 pada Pemilu 2024, Karmila Sari bukan hanya sekadar politisi, melainkan seorang pejuang yang gigih mendedikasikan dirinya untuk kemajuan daerah kelahirannya dan Provinsi Riau secara umum.

Perjalanan karier politik Karmila Sari dimulai dengan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir pada periode 2009-2014. Dedikasinya di tingkat lokal kemudian mengantarkannya ke panggung yang lebih besar, yaitu DPRD Provinsi Riau, di mana ia mengabdi selama dua periode berturut-turut, dari tahun 2014 hingga 2024. Puncak kariernya saat ini adalah keberhasilannya melenggang ke Senayan sebagai legislator dari Partai Golkar, dengan perolehan suara yang fantastis, mencapai 89.835 suara.

Dalam sebuah perbincangan santai di sela-sela kesibukannya, Karmila Sari membagikan motivasi awalnya terjun ke dunia politik. “Awalnya memang motivasi saya itu ya pasti ingin bagaimana kampung saya, daerah saya itu berkembang maju,” ujarnya kepada host CNN Indonesia, Angun Oktarini pada acara Perempuan Parlemen.

Saat ini, Karmila Sari mengemban amanah di Komisi X DPR RI, yang membidangi masalah pendidikan, olahraga, dan pariwisata. Konsistensinya dalam memperjuangkan pendidikan bukan hal baru baginya, mengingat ia juga lama berkecimpung di komisi yang sama saat menjabat di Komisi V DPRD Riau.
Menekankan pentingnya peran ibu dalam membangun fondasi karakter anak. “Kalau perempuannya bagus, tentu secara tidak langsung mendidik anaknya pasti jadi lebih hebat,” tegasnya,

Menurut Karmila Sari, perempuan adalah “sekolah pertama” bagi anak-anak, ia meyakini bahwa pendidikan di Indonesia akan membaik secara signifikan jika dimulai dari perempuan yang cerdas dan berdaya.

“Ibunya harus lebih pintar karena memang waktu lebih banyak, tanggung jawab memang agak sedikit lebih tinggi ya beda kalau seorang ibu,” imbuhnya.

Perjalanan Karmila Sari dalam memperjuangkan isu perempuan tidak hanya berhenti pada pendidikan formal. Ia juga sangat gencar mengampanyekan ‘women empowerment’ atau pemberdayaan perempuan. Baginya, perempuan yang berdaya akan menjadi pilar utama dalam kemajuan bangsa.

Ketika ditanya mengenai sosok yang menjadi acuannya dalam berpolitik, Karmila Sari tanpa ragu menyebut kedua orang tuanya, terutama sang ayah. “Kalau untuk politik pasti saya penyemangatnya orang tua sendiri karena memang beliau ini, ayah ya terutama, memang terus bergelut di bidang politik walaupun di belakang layar tapi itu sangat-sangat apa ya namanya kalau saya bilang tuh, sangat menggait dan sangat menyemangati dan memberi contoh,” ungkapnya.

Terkait isu pemberdayaan perempuan, Karmila Sari melihat banyak perempuan hebat di era sekarang yang telah diberikan kesempatan dan tanggung jawab. “Perempuan itu diberikan kesempatan, ada tanggung jawab dan dia kasih performance-nya kepada orang banyak bahwa saya mampu, saya tanggung jawab,” jelasnya. Ia juga percaya bahwa perempuan yang berhasil cenderung akan memberdayakan perempuan lain, menciptakan efek domino positif yang luas.

Dukungan pemerintah terhadap perjuangan perempuan juga menjadi perhatian Karmila Sari. Ia melihat adanya progres positif dari tahun ke tahun. Saat menjabat sebagai Ketua Pansus Gender di DPRD Riau, ia berhasil menggolkan pasal-pasal yang mewajibkan persentase minimal 30 persen program pemberdayaan gender di setiap dinas.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan, tapi kalau secara program aplikasi kita lihat mungkin sudah mulai perempuan dikasih jabatan, sudah mulai perempuan dikasih tanggung jawab, sudah mulai perempuan banyak diberdayakan untuk pimpinan dan hal-hal lain itu sudah semakin lebih baik,” paparnya.

Di luar hiruk pikuk parlemen, Karmila Sari juga aktif dalam pengembangan bakat anak-anak muda melalui jalur olahraga. Ia bahkan membentuk tim futsal putri yang diberi nama KS Putra-Putri. Aktivitas ini, meskipun menyita waktu, dilatarbelakangi oleh pengalamannya di Komisi V DPRD Riau yang membidangi kepemudaan dan olahraga.

“Kita lihat perkembangan banyak tidak hanya di beberapa provinsi hampir semua ya apalagi mungkin timnas dan lain-lain banyak perkembangan daripada atlet ini begitu masa depannya ya produktif. Sebagai seorang ibu, ia terpanggil untuk memperbanyak perempuan-perempuan yang mandiri, inovatif, dan mampu menjaga diri serta memanfaatkan potensi mereka, terutama di bidang olahraga,” katanya.

Bagi Karmila Sari, pembinaan atlet ini adalah bagian tak terpisahkan dari misi pemberdayaan perempuan. Ia percaya bahwa dengan membina dan mengarahkan potensi, perempuan akan memiliki harga diri dan pengakuan. “Secara tidak langsung menempatkan bahwa perempuan itu dia punya harga diri, orang yang bisa pengakuannya itu diakui sehingga secara tidak langsung dalam kehidupan sehari-hari seperti pelecehan, KDRT itu bisa berkurang,” tegasnya.

Karmila Sari menegaskan bahwa tujuannya adalah menyetarakan peran perempuan di mata masyarakat, bukan untuk menggeser dominasi laki-laki. “Bukan hanya untuk menggeser seolah-olah wanita ini lebih dominan tapi justru menyetarakan bahwa kita punya peran yang sama,” pungkasnya.

Kisah inspiratif Karmila Sari memberikan harapan bahwa dengan kegigihan dan dedikasi, perempuan dapat mengambil peran sentral dalam pembangunan bangsa, baik melalui jalur politik, pendidikan, maupun olahraga.




Iklan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil




Riwansyah Ambil Formulir Pendaftaran Maju Sebagai Ketua Koni Rohil. Berikut Komitmen Jika Diamanahkan

Bagansiapiapi || Pasca dibuka oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada 2 Juni 2025 lalu, Riwansyah, S.STP, M.Si secara resmi mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua Koni Rokan Hilir (Rohil) dengan mengambil formulir pendaftaran, Kamis,(5/6/25) siang.

“Alhmdulilah pada siang ini kami mengambil formulir pendaftaran maju sebagai calon ketua Koni Rohil,”ujar Riwansyah. Ia berharap TPP membuka pendaftaran ini secara terbuka dan transparan agar semua pihak yang berkeinginan maju mendapat kesempatan.

Kepada wartawan, Riwansyah menegaskan bahwa dirinya sangat hobi dengan olahraga dan ia juga bergabung dibeberapa organisasi. ” Saya maju sebagai ketua KONI untuk mengangkat harkat martabat Rohil melalui olahraga,”ujar Riwansyah yang saat ini menjabat Camat Bangko Pusako.

Disampaikan mantan Lurah Bagan Batu Kota itu, bahwa olahraga di Rohil perlu peningkatan, untuk itu ia butuh dukungan dari seluruh cabor. “Dengan tujuan nantinya ketika saya terpilih menjadi ketua KONI dapat merealisasikan visi misi saya memajukan olahraga. “pungkasnya.

Ditempat yang sama ketua TPP, Syahwarman S.Sos, menyampaikan bawah pendaftaran masih dibuka sampai dengan tanggal 10 Juni 2025. “Selanjutnya akan dilakukan tahapan- tahapan sebelum Musorkab telah diatur dalam peraturan KONI Rohil,”terangnya.

Dijelaskan Syahwarman, seluruh ketentuan pemilihan calon Ketua Umum KONI Rohil diatur oleh Peraturan dan ketentuan. “Bagi masyarakat dan pecinta olahraga yang berminat mencalonkan diri dapat datang ke Sekretariat TPP dibatu enam bagansiapiapi. “pungkasnya.

Sebelum mendaftarkan diri maju sebagai Ketua Koni Rohil, Riwansyah melakukan pertemuan dengan seluruh Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) yang merupakan pemilik suara sah pada Musorkab disalah satu tempat di Bagansiapiapi.

Pada pertemuan yang dihadiri 22 Pengkab Cabor itu, seluruhnya memberi dukungan kepada Riwansyah tanpa syarat setelah para Pengkab Cabor mendengar komitmen lulusan IPDN itu menyampaikan visi, misi dan komitmennya jika di amanahkan memimpin induk organisasi olahraga daerah itu.

Adapun beberapa komitmen yang disampaikan Riwansyah, tidak akan diskriminasi terhadap pembinaan Pengkab Cabor dan atlit, menyusun kepengurusan tanpa intervensi pihak manapun, menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan Pengkab Cabor.




PENGUMUMAN.!! Mau Maju Calon Ketua KONI Rohil, Ini Persyaratan & Jadwal Pendaftarannya…

Rohil, lensa86.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rokan Hilir Periode 2025-2029 telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pada, Senin, (2/6/25).

Kriteria Ketua Umum Koni Rokan Hilir Masa Bhakti 2025-2029 :

  1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdiann dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan
  2. Memuhami konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI
  3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga
  4. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraya prestasi
  5. Sanggup menjalin kerjasama dengan pimpinan daerah
  6. Mampu menjalin kerjasama dengan badan – badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi
  7. Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah dan regional/internasional

Persyaratan Calon Ketua Umum Koni Rohil Kabupaten Rokan Hilir Masa Bhakti 2025-2029 :

  1. Pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten Rokan Hilir yang dibuktikan dengan foto copy surat keputusan yang sah
  2. Berkewarganegaraan Indonesia,
    berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dan Ber-KTP alamat Kabupaten Rokan Hilir
  3. Setiap calon harus mendapatkan DUKUNGAN TETULIS minimal dari :
    a. 10 Cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kabupaten Rokan Hilir,
    b. Surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Cabang Olahraga yang aktil di atas materai Rp 10.000 dan stempel basah cabor, terhitung pendaftaran bakal calon pemilihan Ketua KONI dibuka
    c. Surat dukungan yang dberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka surat dukungan pertama yang dinyatakan sah
    d. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas
  4. Pendidikan minimal SLTA / MA atau yang sederajat
  5. Setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis di atas materai Rp 10.009, perihal :
    a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hilir
    b. Bersedia untuk menyampaikan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hilir Masa Bakti 2025 – 2029 pada Sidang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Rokan Hilir Tahun 2025:
    c. Bersedia mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART KONI,
    d. Melampirkan surat pernyataan riwayat hidup.

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Mengambil formulir ke Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada pukul 08.00 s’d 17.00 Wib di Sekretariat TPP Kantor KONI Kabupaten Rokan Hilir.
  2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, setelah lengkap mengembalikan ke posko tim penjaringan dan penyaringan paling lambat pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 17.00 Wib.
  3. Menandatangi surat pernyataan keabsahan dokumen berkas Calon Ketua Umum KONI Kab. Rokan Hilir.

V. JADWAL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON KETUA UMUM KONI KABUPATEN ROKAN HILIR MASA BAKTI 2025-2029

Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni Rokan Hilir Masa Bhakti 2025-2029

  1. Tanggal 2 Juni 2025 Pengumuman dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hilir.
  2. Tanggal 2 s/d 10 Juni 2025 Pengambilan dan Penyerahan Formulir Pendaftaran serta Persyaratan Administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hilir.
  3. Tanggal 10 s/d 11 Juni 2025 Verifikasi Formulir Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kab. Rokan Hilir.
  4. Tanggal 12 Juni 2025 Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Ketua Umum dan Penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Kab. Rokan Hilir kepada Panitia Musorkab KONI Rokan Hilir.

Untuk informasi pendaftaran, dapat menghubungi TPP :
Ketua : Syahwarman, S.Sos (0852 6532 9581)
Sekretaris : Taufik Hidayat, S.Sos (0822-6868-9099)
Anggota : Herman, SE (0853 7491 1280)




TPP Mengumumkan Secara Resmi Pendaftaran Calon Ketum Koni Rohil Dimulai

lensa86.com || Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan secara resmi pendaftaran dimulai.

“Pendaftaran dimulai hari ini, 2 sampai dengan 10 Juni 2025,” kata Ketua TPP, Syahwarman, S.Sos didampingi Sekretaris Taufik Hidayat dan Anggota, Herman, Senin, (2/5/25) dikantor Koni Rohil.

” 10 juni 2025 batas waktu pengembalian formulir calon ketua, 10 sampai 11 Juni 2025 memverifikasi berkas pencalonan. 12 Juni 2025 membuka berkas dan mengumumkan hasil verifikasi,”tambahnya.

Sambung Syahwarman, syarat khusus calon ketua Koni Rohil pernah atau sedang menjadi pengurus olahraga yang terdafta di Koni Rohil dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang masih aktif dan berlaku.

“Untuk syarat minimal dukungan untuk calon ketua Koni Rohil 10 pengurus kabupaten (Pengkab) cabang olahraga (Cabor). Surat dukungan ditandatangani ketua dan stempel basah,” terang Syahwarman.

Ditegaskan Syahwarman yang juga merupakan Sekretaris Umum Koni Rohil, surat dukungan yang sudah diberikan tidak bisa dicabut kembali, jika ada dukungan ganda maka keduanya batal.

Sementara itu, ketua Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), Siswadi, SH yang turut hadir pada pengumuman pembukaan pendaftaran didampingi Sekretaris Panitia, Zulfikar mendukung penuh tahapan pembukaan pendaftaran.

” Kami mendukung penuh moril dan material. Panitia juga sdh menyiapkan kebutuhan TPP itu sendiri. Kami berharap selalu berkoordinasi kepada panitia musorkab dan pengurus Koni Rohil sampai tahapan penutupan pendaftaran,”ujarnya singkat.




Laporkan Media dan Wartawannya ke Dewan Pers, Cutra Andika: Dampak Pencemaran Nama Baik Bupati Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI – Pemberitaan tendensius membangun opini menyerang pribadi dan nama baik pejabat publik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam dinilai sudah keterlaluan. Berita membunuh karakter dan dinilai tak beretika serta tanpa konfirmasi itupun berujung dilaporkannya perusahaan pers, beserta wartawan penulis berita tersebut ke Dewan Pers.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam menyebutkan,
pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” tersebut diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan tidak akurat.
Wartawan media itupun tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita sehingga beritanya menjadi tidak berimbang.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam ini pun menempuh langkah hukum dengan mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada Kamis 22 Mei 2025. “Pengaduannya telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038,”

Ditegaskannya lagi, diduga pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil. Selain muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi, kapasitas narasumber dalam berita itupun dinilai secara pribadi dan tidak kompeten.

“Narasumber dalam hal ini Muhajirin secara pribadi dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan tak pantas dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sehingga, pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu pula Kuasa Hukum Bistamam menuntut perusahaan pers dan wartawan untuk diperiksa dan diberikan sanksi oleh Dewan Pers. “Ini gunanya agar kedepan lebih berhati hati dalam memuat berita dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.

Selain itu, memerintahkan kepada pers teradu untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Masridodi Mangunsong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan, “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana,” tandasnya.

Dijelaskan, perusahaan pers MimbarRiau.com beserta wartawan penulisnya dinilai
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.(*)




Pelaksanaan Rakerkab Rohil 2025, KONI Rohil: Bahas Penjaringan Calon Ketua.

Rohil – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2025. Salah satu pembahasan tentang pemilihan Ketua KONI masa bhakti 2025 2029.

“Ya kami akan mengadakan Rakerkab pada hari rabu minggu depan tanggal 28, tadi juga kami sudah mulai melakukan pembahasan bersama panitia pelaksana yang sudah dibentuk. “kata Ketua Panitia Pelaksana Rakerkab KONI Rohil tahun 2025, Zulfikar S.Pd, kepada wartawan, Kamis (22/05/2025).

Adapun pembahasan didalam Rakerkab nanti salah satunya tentang pemilihan ketua KONI masa bhakti tahun 2025 – 2029 serta isu – isu penting terkait olahraga.

“Rakerkab KONI adalah forum yang sering digunakan untuk membahas persiapan pemilihan ketua KONI, termasuk penjaringan calon dan tahapan pemilihan. “kata Fikar.

Tambahnya lagi, Rakerkab juga menjadi wadah untuk membahas isu-isu penting terkait olahraga di tingkat kabupaten, seperti target prestasi, pembinaan atlet, dan pelaksanaan event olahraga. “pungkasnya. (Rilis)




Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah, Wajib diperjuangkan : Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Revisi UU Sisdiknas

Jakarta, – Komisi X DPR RI terus menunjukkan keseriusannya dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Komitmen ini terlihat dari berbagai kunjungan kerja yang dilakukan, menegaskan upaya DPR untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan responsif terhadap perubahan zaman.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan para pengabdi pendidikan. Perhatian khusus diberikan kepada guru honorer dan operator sekolah yang telah berdedikasi puluhan tahun.

Karmila mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib mereka yang sudah berbakti hingga 20 tahun namun tidak diakui dalam kategori yang diatur undang-undang.

Ket foto : Anggota Komisi X DPR RI bersama Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah 20 tahun mengabdi, bahkan sampai ‘menggadaikan’ statusnya dari swasta menjadi honorer, tidak masuk dalam kategori yang diakomodasi oleh undang-undang?” ujarnya mempertanyakan.

Tak hanya guru honorer, Dr Karmila juga menyoroti nasib operator sekolah, terutama di daerah. Banyak dari mereka yang sudah lama mengabdi, namun kesejahteraannya masih minim.

“Mereka yang sudah lama ini, nanti tiba-tiba muncul yang ketahuan saja, tapi kalau yang tidak tahu atau tidak kritis, maka akumulasi kesejahteraan mereka juga tidak terlalu signifikan,” jelasnya, Senin (19/05/2025) di ruangan Rapat Komisi X DPR RI.

Menurut Karmila, kesejahteraan yang minim dapat berdampak pada kualitas pendidikan. Ia mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas dapat memberikan jaminan kenyamanan bagi para pengabdi pendidikan, sehingga mereka dapat fokus memberikan yang terbaik bagi siswa.

“Jangan sampai kita ini sibuk mengurus kesejahteraan, sehingga akhirnya mereka tidak memberikan yang terbaik lagi kualitas pada anak-anak didik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Karmila berharap adanya harmonisasi peraturan yang tidak mendiskriminasi, terutama antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, karena tujuan utamanya adalah memajukan pendidikan.

Terkait otonomi daerah, Karmila mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota seringkali tidak terlalu besar, sehingga menyulitkan upaya peningkatan kesejahteraan guru dan operator.

“Kita menyarankan agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan peran lembaga swasta yang sangat membantu pendidikan. “Dan yang sudah mengabdi sampai rambut memutih, tidak perlu lagi mereka yang muda dilimpahkan pada daerah, ini bagus kita masukkan langsung di dalam undang-undang lebih jelas,” pungkasnya




Kejari Rohil Tetapkan Asril Arief Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar Pembangunan SMPN 4 Palika

ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menetapkan Asril Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas (Palika) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025.

Kajari Rokan Hilir menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan, serta ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 April dan 14 Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan saudara Asril Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 4 Palika,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.

Asril Arief, pria kelahiran Bagansiapiapi, 31 Juli 1971, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek senilai lebih dari Rp4,3 miliar. Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan.

Tim penyidik mendapati adanya dugaan mark-up harga bahan bangunan, SPJ yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar teknis. Penyimpangan ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerataan pendidikan di wilayah pesisir Rokan Hilir.

Penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait. Kejari Rohil memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau publik untuk mengikuti informasi resmi dari lembaga penegak hukum. (Red)




Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah

Bagansiapiapi- Di tengah masa transisi, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Bangko Adek Nofrianto yang biasa disapa Jong Adek mengimbau masyarakat, khususnya generasi milenial dan gen Z, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menekankan pentingnya sikap kritis namun tetap konstruktif dalam menyikapi dinamika sosial-politik yang berkembang saat ini.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah demi mendukung kelancaran proses pembangunan yang saat ini sedang berjalan.

“Transisi adalah proses yang wajar dalam pemerintahan. Yang perlu kita lakukan adalah memastikan stabilitas sosial tetap terjaga. Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas daerah dan mendorong arah pembangunan yang positif,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Sambung Jong Adek, pemuda harus menjadi agen perubahan, bukan korban provokasi. Mari kita ciptakan ruang yang sehat untuk berdiskusi dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Dr. Hj. Karmila Sari, Anggota DPR RI yang menurutnya merupakan aset berharga bagi Rokan Hilir, figur sentral dalam menjembatani kepentingan daerah dengan pemerintah pusat.

Kontribusi nyata Dr. Karmila terlihat melalui berbagai program yang telah dijalankan, terutama dalam bidang pendidikan, beasiswa, penguatan lembaga pendidikan, hingga pemberdayaan generasi muda melalui kegiatan olahraga, budaya serta ekonomi kreative.

“Dr. Karmila adalah perpanjangan tangan masyarakat Rohil di DPR RI. Beliau telah membawa banyak program yang sangat membantu masyarakat. Kehadiran beliau seharusnya dipandang sebagai peluang besar bagi Rokan Hilir untuk terus berkembang. Dukungan dari pusat sangat penting, dan beliau telah membuktikan komitmennya terhadap kemajuan daerah,” tambahnya.

Seiring dengan itu, Jong Adek juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada kepemimpinan baru di Rokan Hilir. Diketahui, Bupati H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles yang baru menjabat lebih kurang tiga bulan, saat ini sedang fokus pada penanganan banjir, perbaikan infrastruktur, dan sektor pelayanan publik lainnya yang membutuhkan perhatian serius.

“Perubahan tidak bisa instan. Kita harus memberi ruang bagi pemerintah untuk bekerja. Saat ini mereka menunjukkan komitmen serius terutama dalam menangani persoalan banjir dan memperbaiki sarana publik. Ini patut kita dukung bersama,” tegasnya.

Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh elemen pemuda agar lebih aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan, serta terus mengasah kemampuan dan intelektualitas demi masa depan Rokan Hilir yang lebih baik.