Pengukuhan Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi oleh Bupati,Andi Nurbai sampaikan ini !

image_pdfPDFimage_printPRINT

Lensa86.com, Kuansing – Bupati Kuantan Singingi Dr.H.Suhardiman Amby, Ak.MM, menghadiri acara audiensi bersama masyarakat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah sekaligus pengukuhan pengurus Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) pada Jum’at (13/09/2024) siang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing sesuai dengan SK Permentan,yaitu izin usaha perusahaan wajib evaluasi sekali 3 tahun dan larangan terkait dengan pembuatan parit gajah. Suhardiman Amby juga menegaskan,akan menindak perusahaan yang bandel terkait dengan kebijakan usaha perusahaan di Kuansing.

“Sekali tiga tahun IUP nya harus di evaluasi,apabila perusahaan masih membangkang dan mengganggu hak-hak masyarakat,maka kita akan cabut izin perusahaan tersebut”, tegas yang akrab disapa Datuak Panglimo Dalam itu.

Suhardiman Amby juga menegaskan bahwa kedatangannya pada kesempatan tersebut yaitu untuk menjemput aspirasi masyarakat atau petani sawit yang ada di Kuantan Singingi ini.

“Berkaitan dengan hak-hak masyarakat saya akan bertindak tegas. Untuk itu, saya langsung membawa anggota DPRD Kuansing, ada Maulana Imam Saleh,Hengki Prima Hidayat,Reki Fitro,Hardiamon,Gusmir Indra,Salehuddin dari Fraksi Gerindra dan Desi Guswita dari Fraksi PKB untuk menjemput aspirasi petani sawit”,ujarnya.

Sementara itu,salah seorang Tokoh Masyarakat yang merupakan Ketua SPSI Kabupaten,menyampaikan apresiasinya terhadap langkah dan tindakan tegas diambil oleh Bupati Kuansing dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Yaah, sewaktu beliau masih menjadi Plt Bupati, ia telah lantang bersuara dan bertindak tegas terhadap perusahaan. Untuk itu,saya bersama perhimpunan petani sawit di Kuansing sangat mengapresiasi kebijakan dari Pak Suhardiman Amby atas keseriusannya dalam memperjuangkan hak petani”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *