TELUK KUANTAN – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuantan Singingi, Riau menegaskan bahwa Novendra Andika Putra menggunakan ijazah SD untuk mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPP Mardansyah Kepada awak media, Senin (21/7/2025) di Teluk Kuantan.
Hal ini menyikapi adanya pemberitaan yang menyatakan dugaan penggunaan ijazah palsu Novendra untuk mengikuti seleksi PPPK beberapa hari yang lalu, yang mana Novendra sendiri merupakan sopir Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Novendra Andika Putra yang lulus PPPK tahap II lulus pada jabatan pengelola umum operasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kuansing. “Dia pakai ijazah SD, bukan MA, ijazah ini dikeluarkan oleh SDN 020 Seberang Cengar tahun 2007” urai Mardansyah.
“Terkait adanya perbedaan nama antara ijazah dan dokumen lain antara Nopendra dan Novendra Andika Putra itu dijelaskan dalam surat dari SDN 020 Seberang Cengar yang diketahui oleh Disdik Kuansing, bahwa ijazah tersebut memang milik Novendra, Surat tersebut menerangkan bahwa seharusnya nama tersebut adalah Novendra Andika Putra” tutup Mardansyah.