Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Rokan Hilir tersebut.
Hingga malam ini proses penggeledahan dan penyegelan masih berlangsung. Diketahui, pembangunan jembatan Air Hitam Pujud sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter dengan pagu anggaran Rp 33 Miliar tersebut bersumber dari APBD Rohil tahun 2022 di era Bupati Rohil Afrizal Sintong.
BPK RI sebelumnya sudah menemukan kelebihan pembayaran atas pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud tersebut. Proyek yang dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton beralamatkan di Jalan Taman Sari Komplek Dreamland Square No. 1 Tangkerang Selatan Pekanbaru itu, banyak menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Diduga terjadi kerugian negara sesuai dengan audit BPK RI 2022, memunculkan tembok merah: hasil pemeriksaan dokumen pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp. 2.839.747.18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp. 456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembayaran berikutnya sebesar Rp. 376.559.006,06.


