REDAKSI


LENSA86.COM 
merupakan portal berita
yang digagas oleh
putra daerah Provinsi Riau 
yang dikelola oleh
Perusahaan Pers
PT. Gema Putra Gemilang. 

LENSA86.COM  
menyajikan informasi Tepat, 
Cepat dan Terpercaya,
Informasi yang disampaikan adalah
informasi daerah, nasional, maupun
internasional dan dapat diakses
oleh masyarakat di seluruh penjuru dunia
_______________________________

STRUKTUR REDAKSI MEDIA 
www.Lensa86.com 

PENDIRI : 
GEMA ANGKASA PUTRA, SH

PENERBIT PERUSAHAAN PERS : 
PT. GEMA PUTRA GEMILANG

PENGESAHAN :  
Kep. Menkumham RI. 
Nomor AHU-0000631.AH.01.01
Tahun 2022 

AKTA PENDIRAN : 
NOTARIS :
RIKA EVA PUTRI, SH,M.Kn
Nomor : 40, 
Tanggal 30 Desember 2021 

NPWP PERUSAHAAN :  
53.839.005.5-212.000 

NIB PERUSAHAAN :  
0202220008575 

PERIZINAN :  
02022200085750001
_____________________

PIMPINAN PERUSAHAAN :  
GEMA ANGKASA PUTRA, SH 

KOMISARIS : 
JOKO HARIYONO  

PEMIMPIN UMUM : 
YUNI SARI, SH  

WAKIL PEMIMPIN UMUM : 
ROSNAWATI LUBIS

BENDAHARA :  
AURA JELITA 

KONSULTASI REDAKSI : 
HARIANDI BUSTAM, SH
SUPRIANTO   

KONSULTAN HUKUM : 
ANDI NUGRAHA,SH
H. MUBARAQ RIAUWI,SH
S.A. SANDI ARSAS.SH,MH
REDAKTUR PELAKSANA :
ALPIN KUSNADI SUYITNO WEB MASTER / ITE :
AGUS PERANGIN ANGIN _______________________________________ BIRO DAERAH & WARTAWAN RIAU : ROKAN HILIR : SUSANTO (KABIRO) NANDA SAPUTRA (WARTAWAN)
SYAFRIZAL (WARTAWAN)
KUANTAN SINGINGI : GALANG TT SANJAYA (KABIRO) DOMI ARIA, S.Pd.I (WARTAWAN)
M. YUNUS (WARTAWAN)
SIAK : ZULFADLI NUGRAHA (KABIRO) KOTA PEKANBARU : RIZKY NOVA (KABIRO) INHU : (dicari) KOTA DUMAI : (dicari) KAMPAR : (dicari) BENGKALIS : (dicari) KEP.MERANTI : (dicari) INHIL : (dicari) PELALAWAN : (dicari) ROHUL : (dicari) _____________________ PERWAKILAN / WARTAWAN NUSANTARA : PROVINSI JAWA TENGAH : KEBUMEN : SARDI, AMd (KABIRO) BUDI SUSANTO (WARTAWAN) ______________________________ ALAMAT REDAKSI / TU : JL. PAHLAWAN NO. 102 BAGANSIAPIAPI KEL. BAGAN TIMUR KEC. BANGKO KAB. ROKAN HILIR PROV. RIAU KODE POS 28914 TELEPON : 0811 750 1167 0813 6482 8261 EMAIL : (Redaksi) lensa1167@gmail.com (Perusahaan) ptgemaputragemilang@gmail.com REKENING : Bank BRI Unit Bagansiapiapi Kota No. Rek. 5404-01-052990-53-5 a/n. PT. GEMA PUTRA GEMILANG Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi No. Rek. 820-31-31415 a/n. Gema Angkasa Putra
Bank BRI Bagansiapiapi Kota No. Rek. 5404-01-018775-53-3
a/n. Gema Putra Putra _____________________
Wartawan lensa86.com Hanya nama yang Tercantum dalam Box Redaksi dan Selalu dibekali CARD PERS yang Masih Aktif,
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita. Silahkan Whatsapp ke 0811-750-1167 atau Email : lensa1167@ gmail.com Lengkapi data diri secara lengkap. _____________________ KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb : PASAL 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. PASAL 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran : Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. PASAL 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran : Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. PASAL 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran : Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. PASAL 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran : Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. PASAL 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran : Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. PASAL 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran : Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. PASAL 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran : Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. PASAL 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran : Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. PASAL 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran : Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. PASAL 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran : Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *