Siaran Pers LBH Hulu Balang Keadilan
Rohil – Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, LBH HULU BALANG KEADILAN siap untuk memberikan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta pemberdayaan masyarakat.
UUD pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, artinya seluruh masyarakat yang tinggal dan bernegara Indonesia tidak akan luput dari pantauan ataupun jeratan Hukum.
Hutrizal Mubarok Riawi,SH dan Nanda Rizky Rilandi,SH selaku Direktur dan Sekjen sekaligus Advokat-advokat di LBH HULU BALANG KEADILAN menerangkan bahwa “Bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu LBH HULU BALANG KEADILAN yang didalamnya terdapat Advokat-advokat handal dan berkompeten siap memberikan Pelayanan dan Bantuan Hukum berupa konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan, dan pendampingan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan serta proses pemeriksaan di persidangan.