BAGANSIAPIAPI — Merespons pemberitaan yang beredar mengenai anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengundang pengurus Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi resmi atas surat yang diajukan organisasi media tersebut.
Kepala Dinas PUPR Rohil, Khoirul Fahmi, S.T., melalui Sekretaris Dinas, Redison, S.T., menyampaikan bahwa pihak dinas memiliki komitmen penuh untuk memberikan hak jawab atas setiap pertanyaan publik. Namun, pihaknya memilih berhati-hati agar penjelasan yang disampaikan tidak berkembang menjadi spekulasi yang meluas.
”Secara manusiawi, kami memilih pendekatan yang lebih baik melalui silaturahmi ini agar seluruh duduk perkara dapat dipahami secara utuh,” ujar Redison.
Pertanyakan Anggaran BBM, PUPR Hadirkan Para Kabid
Menjawab data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipertanyakan IMO Rohil, Dinas PUPR menghadirkan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Indra Satria, S.T., serta Kepala Bidang Program Sumber Daya Air (SDA), Gotri Cayadi, S.T.
Kedua bidang tersebut saat ini tengah intensif menjalankan kegiatan Swakelola Tipe 1 yang dikerjakan langsung oleh dinas, mencakup pemeliharaan jalan, jembatan, serta normalisasi sungai dan irigasi untuk penanganan banjir.
Redison menjelaskan, sejak kepemimpinan Kepala Dinas PUPR Khoirul Fahmi, skema swakelola lebih digalakkan demi merespons dengan cepat berbagai keluhan masyarakat.
”Sejak Kadis dijabat Bapak Khoirul Fahmi, tidak ada lagi alat berat yang standby di kantor kecuali dalam kondisi rusak. Kalaupun kembali, hanya sebentar lalu keluar lagi ke lapangan,” tegasnya.
Pihak PUPR Rohil pun merinci penggunaan anggaran pada masing-masing bidang swakelola:
Bidang Sumber Daya Air (SDA): Anggaran diperuntukkan bagi sewa/pengoperasian alat berat (long arm, ekskavator standar, Komatsu), honor dan makan minum operator, honor penjaga alat, pembelian bahan pendukung (gambangan), serta bahan bakar solar industri.
Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan: Penggunaan alat berat (grader, bomag, vibro) membutuhkan BBM solar industri, honor operator, penjaga alat, serta belanja material (seperti base jalan).
Bidang Jalan dan Jembatan: Di bawah kepemimpinan Alimsyah, bidang ini difokuskan pada pembukaan lahan baru secara swakelola, namun hingga saat ini kegiatannya belum berjalan.
Selain swakelola dinas, PUPR juga memfasilitasi skema swadaya masyarakat (pinjam pakai alat berat), di mana BBM dan honor operator ditanggung secara mandiri oleh masyarakat pemohon.
Buka-Bukanan Kendala Anggaran dan Tunda Bayar
Dalam kesempatan tersebut, Redison juga membeberkan kondisi riil di lapangan terkait ketersediaan BBM solar industri yang dibeli resmi dari perusahaan di bawah naungan Pertamina dengan harga menyesuaikan pasar. Ia mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Rohil mengalami tunda bayar pada APBD 2025.
”Pada tahun anggaran sebelumnya, terjadi tunda bayar BBM hingga mencapai hampir Rp2 miliar di Bidang SDA, serta beban tunda bayar di Bidang Pemeliharaan Jalan. Untuk menutupi kebutuhan operasional, Kabid SDA bahkan harus meminjam dana talangan demi membayar honor dan konsumsi operator,” keluhnya.
Tidak hanya di tahun 2025, kondisi anggaran 2026 juga dihadapi secara serius oleh Dinas PUPR Rohil.
”Memasuki tahun 2026, pasokan BBM solar industri untuk penanganan banjir terus berjalan karena tingginya permintaan masyarakat. Ketersediaan minyak di lapangan diupayakan tetap standby sebanyak 5.000 hingga 10.000 liter. Namun, anggaran APBD Murni 2026 saat ini telah habis dan BBM yang terbayar baru dua tangki akibat kekosongan kas daerah di BPKAD,” ungkap Redison.
Solusi atas persoalan ini diharapkan dapat terealisasi melalui APBD Perubahan.
”Tagihan dari pihak penyedia BBM dan penambahan operasional saat ini menumpuk dan menunggu pembayaran pada APBD Perubahan (APBD-P) 2026 yang sedang dibahas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dinas PUPR Rohil menegaskan bahwa skema swakelola dipilih karena menawarkan fleksibilitas dan kecepatan penanganan di lapangan dibandingkan prosedur tender atau Penunjukan Langsung (PL).
Terkait ketiadaan papan informasi (plank), PUPR menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kegiatan swakelola pemeliharaan tidak mewajibkan papan plank di titik tertentu karena cakupan pekerjaannya bersifat dinamis dan berpindah-pindah.
IMO Rohil Apresiasi Transparansi dan Siap Sinergi
Di tempat yang sama, Ketua IMO Rokan Hilir, Heriandi Bustam, S.H., menyambut baik langkah klarifikasi tersebut dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas undangan dari pihak Dinas PUPR Rohil.
Ia menegaskan bahwa keberadaan IMO adalah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan tata kelola keuangan publik berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
”Perlu disampaikan bahwa kami tidak mencari kesalahan, melainkan demi kebaikan bersama dalam menjalankan tugas membangun daerah. Jika ada isu miring, tentu perlu ditelusuri dan dicari tahu kebenarannya agar tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat,” ujar Heriandi Bustam.
Lebih lanjut, Heriandi menegaskan komitmen IMO Rohil untuk mendukung dan membantu pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR Rohil, dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.
”Apabila nantinya ditemukan ketimpangan atau kendala dalam pelaksanaan kegiatan, pihak IMO akan segera melaporkannya agar dinas dapat cepat melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan,” pungkasnya.


